Sunatan Massal Bantuan Pandemi

Sejumlah warga Kota Bandung mengaku mendapat pemotongan bantuan sosial pandemi Covid-19 pada pencairan kedua. Pejabat RT sampai provinsi mengelak bertangggung jawab.

Warga mencairkan uang bantuan sosial pandemi Covid-19 di kawasan Antapani, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021). Bantuan diberikan setelah pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau25 November 2021


BandungBergerak.id - Penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bandung pada 2020 menyisakan banyak persoalan. Sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima bantuan mengaku santunan yang mereka terima dipotong di penyaluran tahap kedua.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Jabar (Pikobar), bantuan sosial provinsi pada tahap kedua tahun 2020 di Kota Bandung sudah tersalurkan untuk 144.354 keluarga. Besaran uang  yang diterima bernilai 150 ribu rupiah per kepala keluarga.

Sayangnya, jumlah tersebut tidak diterima secara utuh oleh sejumlah warga. Wiwi Warliya, 37 tahun, warga RT 06 RW 05 Kelurahan Sukaasih, Kecamataan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, mengaku hanya menerima bantuan sebesar 100 ribu rupiah. Itu adalah bantuan tunai provinsi tahap kedua yang disalurkan pada Juli 2020 dari empat tahap yang dia terima.

Biarpun sedikit, uang itu menyambung nafas Wiwi dan keluarga. Pandemi Covid-19 memukul pekerjaan sang suami sebagai penjual bakso ikan keliling. Apakah Wiwi sempat menanyakan ke perangkat kelurahan, mengapa besar bantuan disunat?

“Saya mah tidak nanya, terima saja. Dari kelurahan enggak nyampein juga,” kata Wiwi, Selasa (7/9/2021). “Cuma disampein ambil bansos.

Pada hari penerimaan bantuan itu, Wiwi diberi kertas berkode oleh ketua rukun tetangga 06. Bermodal kertas berkode itulah, dia mengambil bantuannya di kantor Kelurahan Sukaasih.

Dugaan pemotongan bantuan tidak hanya menimpa Wiwi. Uka Sukaesih, 65 tahun, warga RT 03 RW 11 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, mengaku juga hanya mendapat bantuan tunai sebesar 100 ribu rupiah pada tahap kedua, dari dua tahap yang diterima. 

BandungBergerak.id menjumpai banyak warga yang mengaku mendapat pemotongan bantuan pada pencairan tahap kedua. Dugaan pemotongan juga dialami oleh Issumarni, 31 tahun, warga RT 03 RW 11 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Issumarni sendiri yang mengambil bansos tersebut pada Juli 2020, di kantor Kelurahaan Gumuruh, mewakili sang suami, Setiana, 35 tahun, yang ketika itu bekerja sebagai buruh pabrik garmen.

Issumarni tiga kali menerima bantuan. Pada pencairan pertama, ia mengaku menerima sembako dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah. Masih utuh. Baru pada tahap kedua, uang tunai yang diterima hanya 100 ribu rupiah dan sembako. Sementara pada tahap ketiga, Issumarni hanya menerima bantuan tunai 100 ribu rupiah, tanpa sembako.

Issumarni sempat bertanya kepada diri sendiri, mengapa bantuan tunai semakin berkurang. Ia tidak  berani bertanya langsung ke ketua RT atau RW. Tidak ada pemberitahuan dari kelurahan mengapa bantuan yang mereka terima berbeda antara tahap pertama, kedua dan ketiga.

“Tahap pertama komplit, tahap kedua susu diganti masker bergambar Ridwan Kamil. Uang jadi berkurang. Tahap ketiga justru enggak ada sembako,” Issumarni mengeluh, ketika ditemui, Rabu (15/9/2021).

Pada Jumat (10/9/2021), BandungBergerak.id mencoba mengklarifikasi temuan pemotongan bantuan tersebut ke Kelurahan Sukaasih. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial  Kelurahan Sukaasih, Muhsin, mengaku tidak mengetahui dugaan pemotongan bantuan tunai tahap kedua seperti yang dialami Wiwi Warliya.

Menurut Muhsin, kelurahan hanya memfasilitasi proses penyaluran bantuan sosial untuk PT Pos Indonesia. Barang bansos berupa sembako disimpan sementara di kelurahan oleh PT Pos, sementara bantuan tunainya dipegang oleh pihak petugas PT Pos, untuk kemudian disalurkan bersamaan kepada warga di RW masing-masing.

Pada 18 Oktober 2021, BandungBergerak.id mengkonfirmasi kembali ke ketua RW 05, Rurri Iswantara, tempat Wiwi tinggal. Rurri menegaskan tidak ada pemotongan penyaluran bantuan ke warga. “Enggak ada pemotongan,” ungkapnya. Rurri mengaku tidak ingat besaran bantuan tunai per tahap. Yang dia ingat hanya dana tunai pada penyaluran tahap empat, yakni 100 ribu rupiah.

Peran RW, kata Rurri, hanya menerima laporan dari kelurahan mengenai rencana penyaluran bantuan dan memberitahukannya kepada warga. Mengenai data penerima bantuan sesuai dengan catatan yang sudah dibawa oleh PT Pos Indonesia.

Koordinator Penyalur Bansos PT Pos Indonesia di Kelurahan Sukaasih, Oing Sugana mengungkapkan PT Pos hanya bertugas menyalurkan bantuan sesuai dengan data dan jumlah bansos yang diterima. Barang sembako terlebih dulu disimpan di kelurahan, kemudian para petugas lapangan menyalurkan ke RW masing-masing. Ada 2 hingga 3 petugas Pos yang bertugas untuk menyalurkan langsung di tiap-tiap RW. Ketika ditanya mengenai besaran dana pada tahap kedua, Oing tidak menyebutkan secara spesifik.

Kepala Seksi Kesejahterana Sosial Kelurahan Gumuruh, Bayu, juga membantah adanya pemotongan. “Tidak ada potongan.”

Baca Juga: Kesaksian Warga Terdampak Covid-19 Kota Bandung yang Belum Menerima Bansos
Bansos Kota Bandung lebih dari 90 Persen Disalurkan, Bagaimana Nasib Mereka yang Belum Menerima?
Masih ada Warga tak Mampu belum Terdata Bansos PPKM Darurat Kota Bandung

Bagan alur dan detail bantuan sosial pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Barat. (Infografik: istimewa)
Bagan alur dan detail bantuan sosial pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Barat. (Infografik: istimewa)

Potensi Pemotongan 7,2 Miliar Rupiah

Pada 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial kepada warga miskin baru yang terdampak pandemi. Penyaluran bansos itu senilai 500 ribu rupiah per kepala keluarga, yang dibagi dalam dua jenis, tunai senilai 150 ribu rupiah dan non tunai senilai 350 ribu rupiah dalam bentuk bahan makanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19 di Jawa Barat, bantuan disalurkan selama empat tahap. Adapun, tahap pertama disalurkan selama 65 hari sejak 15 April hingga 18 Juni 2020, tahap kedua 9-25 Juli 2020, tahap ketiga 27 Oktober hingga 13 November 2020, dan tahap empat pada 23-30 Desember 2020.

Realisasi rencana bantuan itu mengalami beberapa perubahan. Bantuan total yang tadinya senilai 500 ribu rupiah mulai berkurang. Namun perubahan baru terjadi pada penyaluran tahap ketiga dan empat, bukan tahap kedua yang dialami sejumlah warga.

Pada tahap ketiga, nilai bansos turun menjadi 350 ribu rupiah, berupa 100 ribu rupiah tunai dan 250 ribu rupiah dalam bentuk sembako. Dan, pada tahap empat, Pemrov Jabar hanya menyalurkan bantuan uang tunai senilai 100 ribu rupiah tanpa sembako.  

Dinas Sosial Jabar mengungkapkan perubahan terjadi karena keterbatasan anggaran. Juga, “Melihat geliat ekonomi masyarakat yang sudah mulai membaik pada Desember 2020,” ungkap Sekretaris Dinsos Jabar, Emma Siti Fatima, ketika ditemui di kantornya di Cimahi, Rabu (27/8/2021).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, ada 6.983.182 keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos. Tapi yang berhasil tersalurkan hanya ke 6.807.103 keluarga di 27 kabupaten/kota di Jabar. Sementara berdasarkan data yang tertera pada halaman Pikobar Jabar, jumlah keluarga yang mendapat bantuan sosial pemerintah provinsi di Kota Bandung sebanyak 137.516 pada tahap pertama, 144.354 keluarga pada  tahap kedua, sebanyak 188.405 pada ketiga, dan 187.885 pada tahap keempat. Dengan angka seperti itu, potensi dana bantuan yang dipotong pada gelombang kedua saja mencapai Rp 50 ribu dikali 144.354, yaitu 7,2 miliar rupiah.

Emma mengungkapkan beberapa alasan gagalnya penyaluran bansos. Beberapa di antaranya, penerima yang terdaftar sudah meninggal dunia. Penerima terdaftar juga punya nomor induk kependudukan ganda. “Namun yang gagal serah, makin ke sini makin sedikit persentasenya,” ungkapnya.

Selama penyaluran, pemerintah provinsi melibatkan sejumlah pihak. Dinas Sosial Jabar  bertanggung jawab atas pengadaan bantuan tunai. Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertugas dalam pengadaan sembako. Sementara PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai penyalur.

Sejumlah perusahaan mendapat tugas pengadaan bantuan sembako. Pada tahap pertama dan kedua, Dinas Perindustrian menunjuk Perum Bulog Jabar, sementara untuk tahap ketiga melibatkan PT Agro Jabar, perusahaan milik provinsi Jabar.

Antrean warga mencairkan uang bantuan sosial pandemi Covid-19 di kawasan Antapani, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021). Beberapa warga mengeluhkan adanya pemotongan besaran bantuan pada pencairan kedua. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak/id)
Antrean warga mencairkan uang bantuan sosial pandemi Covid-19 di kawasan Antapani, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021). Beberapa warga mengeluhkan adanya pemotongan besaran bantuan pada pencairan kedua. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak/id)

Bantahan-bantahan

Tak hanya di Gumuruh dan Sukaasih, BandungBergerak.id juga menemukana warga-warga di kelurahan lain yang mengakui bantuan sosial yang mereka dipotong. Aat Karwati (43), warga RT 01 RW 03 Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, yang menerima bansos Pemrov atas nama suami Asep Budiman (46), mendapat pemotongan.

Aat menerima bansos sebanyak tiga kali. Pada tahap pertama ia mendapat bansos sembako berupa beras sebanyak 10 kilogram, telor 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, susu kotak 4 biji, sarden 4 kaleng, mi instan, serta uang 150 ribu rupiah. Pada tahap kedua, ia hanya menerima 5 kilogram beras, enam biji susu kotak ukuran sedang, 10 bungkus mi, dan uang tunai 100 ribu rupiah. Terakhhir ia hanya menerima uang 100 ribu rupiah tanpa sembako.

Sekretaris Dinsos Jabar, Emma Siti Fatima, mengaku belum menerima laporan dari warga perihal pemotongan bantuan sosial provinsi. Emma mengakui ada laporan, namun bukan pada penyaluran bansos Pemrov.

Menurut Emma, pemotongan seperti itu biasanya merupakan kebijakan di kabupten atau kota masing-masing. Pemotongan dilakukan untuk membantu warga lainnya yang tidak terdaftar sebagai penerima. Emma mengklaim pemotongan seperti itu dilakukan sukarela di antara warga yang menerima dan tidak. “Biasanya itu adalah kebijakan di daerahnya,” kata Emma, Rabu (27/10/2021).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosia Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengungkapkan tidak ada kebijakan pemotongan di Kota Kembang. “Tidak ada kebijakan pemotongan, semua harus sesuai ketentuan dan sasaran yang sudah ditetapkan,” ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Sementara itu, terkait besaran bantuan tunai, Emma Siti Fatima memastikan besaran tunai pada tahap satu dan dua yakni 150 ribu rupiah. Baru pada tahap tiga dan empat senilai 100 ribu rupiah.

Diklarifikasi soal perbedaan anggaran dan realisasi bantuan tunai pemerintah provinsi, Wakil Kepala Sentra Pengolahan Pos (SPP) Bandung sekaligus Ketua Satgas Penyaluran Bansos Covid-19 di SPP Pos Bandung, Burhanudin, menjawab dengan ragu besaran nilai bantuan tunai tahap kedua. “Berapa ya, lupa lagi, soalnya itu tahun 2020, ya,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).   

Editor: Redaksi

COMMENTS

//