• Berita
  • Diguyur Hujan Lebat, Buruh Kecewa pada Gubernur Ridwan Kamil dan Presiden Jokowi

Diguyur Hujan Lebat, Buruh Kecewa pada Gubernur Ridwan Kamil dan Presiden Jokowi

Aksi kali ini dihadiri Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Keduanya berorasi dan menolak kenaikan upah minimum 1 persen.

Polisi memasang gulungan kawat berduri saat massa mulai berdatangan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Buruh akan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh di hari terakhir aksi unjuk rasa serikat buruh di Indonesia. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau30 November 2021


BandungBergerak.id“Salam perjuangan!!” teriak Ajay salah satu orator melalui pengeras suara. “Pantang mundur!” dibalas oleh para buruh. Sorak-sorai orator dari pengeras suara menyeruak, membakar semangat para buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

Ribuan buruh se-Jawa Barat kembali turun menggelar aksi menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menetapkan upah di atas UMK dan menetapkan kembali upah minimum sektoral (UMSK).

Selain itu, buruh juga menyampaikan kekecewaan atas keputusan Presiden Joko Widodo yang akan tetap menjalankan UU Cipta kerja. “Bagaimana kita akan menyekolahkan anak kita?” terdengar kekecewaan dari buruh. “Ini omnibus law membuat buruh menderita,” ungkap salah satu orator.

Berdasarkan pantauan Bandungbergerak.id di lokasi, hingga pukul 14.20 WIB hujan mulai turun. Meski begitu, buruh tidak ada yang bubar. Rombongan buruh lainnya terus berdatangan dan memenuhi area lokasi. Ribuan buruh justru mengikuti alunan musik perjuangan buruh yang diputar.

Selain itu, para buruh juga menyampaikan kekecewaannya, dikarenakan ketika buruh saat ini berorasi di depan Kantor Gubernur, justru Ridwan Kamil diketahui sedang berada di Kabupaten Bogor. Pihak buruh mengungkapkan akan bertahan hingga malam.

“Hari ini Gubernur di Bogor. Kita yang dari Bogor ke sini, lah piye? Kita wajib melawan, siap melawan? Malam ini kita akan bertahan di Gedung Sate ini,” salah satu buruh.

Ratna Sari (40), salah satu buruh dari PT Enstrend Purwakarta, mengungkapkan kekecewaannya karena Gubernur tak hadir bersama buruh. Padahal buruh, datang untuk bertemu langsung untuk menyampaikan hak-haknya.

“Tadi katanya Gubernurnya lagi ga ada. Kecewa, tega. Tidak kasian lihat buruh, dari pagi kehujanan kepanasan, dari kemarin kehujananan,” ungkapnya kepada Bandungbergerak.id, ketika ditemui di lokasi.

Buruh Soroti UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah 1 Persen

Dalam aksi kali ini, beberapa pimpinan buruh nasional turut hadir, di antaranya Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Nining Elitos dalam orasinya menyebut UU Cipta Kerja sebagai satu penindasan. Hak-hak buruh semakin tergerus. Sejak awal, buruh telah menolak hadirnya UU Cipta Kerja.

Nining menyebut, Pemerintah tak lebih dari anak TK, karena terkesan memaksakan pembuatan UU yang merugikan buruh.

“Kita demo, bahkan ada yang ditangkap dan ada yang dipenjara. Kawan-kawan berjuang sampai hari ini yang akhirnya MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, artinya cacat hukum,” ungkapnya.

“Memalukan, malah lebih dari anak TK, kalau gitu buruh saja yang menjadi pemimpin negeri ini,” tukasnya.

Selain itu, Nining juga menyoroti naiknya UMP yang hanya 1.09 persen. Ia menuntut tanggung jawab negara untuk mensejahterakan buruh. Upah yang hanya naik satu persen dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Mengingat harga bahan pokok terus naik.

Ia juga meminta kepada Gubernur Ridwan Kamil untuk segera menetapkan UMK Kabupaten Kota. “Kita tidak hanya butuh Gubernur hadir di tengah kita, tapi kita pastikan SK harus disahkan. Tapi jika Pemprov Jabar memilih tidak mendengar, kita lumpuhkan ekonomi,” katanya.

Buruh akan Mogok Nasional

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kenaikan hanya satu persen berarti buruh hanya dihargai Rp30 ribu rupiah per bulan, artinya buruh hanya dihargai Rp 1.000 per hari, tak lebih besar dari harga yang harus dibayar ketika masuk ke toilet.

Jawa Barat sebagai daerah terbesar kawasan industri di Indonesia bahkan di Asia Tenggara, seharusnya bisa menaikan upah lebih tinggi. “Buruh Jabar tidak dihargai Gubernur. Hanya dihargai setengah harga toilet,” ungkapnya.

Said mengungkapkan jikal hingga malam Gubernur Jawa Barat tidak memberi keputusan untuk menaikkan UMK Kabupaten Kota se-Jabar dan memilih tetap menjalankan sesuai PP 36 tahun 2021, pihaknya akan melakukan mogok nasioanal.

“Saya umumkan secara terbuka, kalau malam nanti Gubernur menetapkan UMK tetap sesuai PP no 36, siap mogok  nasional. Stop produksi, kami akan instruksikan 30 provinsi, 2 juta buruh, mogok nasional,” ungkapnya dalam orasi.

Said menuntut agar kenaikan upah tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021,sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan cacat formil.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 disebutkan tentang keharusan menangguhkan setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru. Sementara PP nomor 36 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis nasional.

Dengan demikian, Said Iqbal menyimpulkan keputusan itu harus ditanggung dan harus mengikuti UU nomor 13 atau PP 78.

“Mogok nasional kita lihat keadaannya kalau pemerintah tidak mau mendengarkan tentu semuanya persiapan melumpuhkan sentra industri di Jabar,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Bandungbergerak.id, di lokasi.

Berkenaan dengan isu adanya rekomendasi yang dikembalikan, Said menyebut Gubernur tidak tahu diri. “Tulis saja, Gubernur tidak tahu diri,” ungkapnya.

Sebelumnya, buruh mendapatkan informasi bahwa beberapa daerah yang menyampaikan rekomendasi kenaikan upah tidak sesuai dengan PP No 36 tahun 2021, dikembalikan.

Rekomendasi kenaikan UMK dari pihak pemerintah kabupaten/kota memiliki besaran yang beragam, dari mulai 3-18 persen. Diketahui, rekomendasi kenaikan UMK tertinggi di Bandung Raya adalah Kabupaten Bandung (10 persen), disusul Kota Cimahi (8,5 persen), Kabupaten Bandung Barat (7 persen), sementara Kota Bandung (3,12 persen).

Hingga pukul 17.07 WIB, buruh masih memenuhi halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung. Buruh masih terus berdatangan dan berorasi. Rencananya mereka akan bertahan hingga malam. 

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri sedang berada di Bogor, bersama bupati/wali kota se-Jabar, dalam acara menanam pohon di Area Bantaran Anak Sungai Ciliwung di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menurut siaran pers, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, Jawa Barat telah menetapkan UMP 2022 Rp 1.841.487,31. Nominal ini naik Rp 31.135,95 atau 1,72 persen dari UMP 2021. Penetapan UMP Jabar sendiri disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers, Sabtu (20/11/2021), berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561 Tahun 2021 yang mengacu pada Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setiawan mengatakan, mengimbau kepada pengusaha agar menaati penetapan UMP. Kepada para buruh, ia menyatakan pihaknya sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami para pekerja. Namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487, Buruh akan Kembali Turun ke Jalan
Buruh Jabar Menuntut Kenaikan Upah Minimum 10 Persen dan Serukan Mogok Nasional
Buruh akan Terus Mendesak Ridwan Kamil demi Kenaikan UMP 10 Persen

Buruh membentang poster-poster kritis dan sinis, saat aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/11/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Buruh membentang poster-poster kritis dan sinis, saat aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/11/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Pemerintah Nyatakan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Presiden Jokowi dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021), menyatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi.

Ia mengungkapkan, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” kata Presiden.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//