• Nusantara
  • Aturan bagi Pelaku Perjalanan Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah menerbitkan Inmendagri yang mengatur pembatasan mobilitas masyarakat selama Natal dan tahun baru 2022. Aturan ini berlaku untuk penumpang transportasi.

Situasi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana13 Desember 2021


BandungBergerak.idMeski PPKM Level 3 batal diterapkan pada periode Natal dan tahun baru 2022, namun kewaspadaan terhadap Covid-19 tetap berlaku. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang berlaku mulai Natal dan Tahun Baru 2022.

Perlu diketahui, walau saat ini kasus Covid-19 di Indonesia dinyatakan menurun, namun pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih saat ini muncul varian-varian baru virus corona yang beredar di sejumlah negara. Lengahnya kewaspadaan berpotensi pada terjadinya gelombang baru penularan Covid-19 yang bisa melumpuhkan pusat-pusat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

Inmendagri tersebut tentu berlaku untuk Bandung, Jawa Barat, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini dijelaskan beberapa poin penting untuk dilaksanakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai berikut:

Kesatu, Selama periode Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

  1. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
  2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), dan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
  3. Melakukan:
  4. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
  5. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,
  6. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan:
  8. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan
  9. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;
  10. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:
  11. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
  12. Gempat perbelanjaan; dan
  13. Tempat wisata lokal,
  14. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
  15. Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan
  16. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
  17. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
  18. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
  19. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
  20. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  21. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
  22. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
  23. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
  24. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional; dan
  25. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
  26. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
  27. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  28. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kedua, khusus:

  1. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan
  2. Pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata:

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” pungkas Tito Karnavian.

Baca Juga: Membedakan Virus Corona Varian India dengan Covid-19 Biasa
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Protokol Kesehatan Perlu Diperketat untuk Cegah Varian Delta

Persyaratan Penumpang Kereta Api

Mengutip laman resmi PT. Kereta Api Indonesia (KAI), protokol kesehatan yang diimbau kepada para penumpang kereta api lokal juga kereta api jarak jauh terdiri dari penggunaan masker tiga lapis, melakukan jaga jarak saat mengantri, juga menggunakan fasilitas pendukung protokol kesehatan yang sudah tersedia baik di area stasiun maupun di dalam kereta api seperti hand sanitizer dan tempat untuk mencuci tangan.

Bagi penumpang kereta api lokal diharapkan sudah melakukan vaksin dosis 1 dan bagi penumpang kereta api jarak jauh diharapkan sudah melakukan vaksin dosis 2 dengan turut melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk memutus kasus Covid-19 yang berasal dari ruang publik dan sarana transportasi seperti kereta api.

Selain itu, untuk menghindari kontak langsung terkait pembelian tiket, calon penumpang bisa memanfaatkan aplikasi KAI Acces yang kini sudah memiliki fitur pembayaran secara nontunai bernama KAIPay.

Aturan tersebut juga berlaku untuk calon penumpang dari dan menuju stasiun-stasiun kereta api di Bandung. Aturan juga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan situasi terkini Covid-19.

Persyaratan Penumpang Pesawat Bandara Husein Sastranegara

Kesiapsiagaan dam pencegahan Covid-19 juga berlaku bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi udara. Seperti di diketahui, pintu kedatangan penumpang jalur udara di Bandung adalah Bandara Husein Sastranegara. Peraturan mengenai calon penumpang dari dan menuju Bandara Husein Sastranegara diatur dalam Surat Edaran  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

2.1 Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2.2 Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;

2.3 Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

2.4 Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;

3. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

4. Memenuhi Persyaratan Kesehatan berupa:

4.1 Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antar bandar udara dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan: 

4.1.1 Surat Keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua); atau

4.1.2 Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

4.2 Untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

4.2.1 Surat Keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); atau

4.2.2 Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada nomor 4, dikecualikan bagi:

5.1 Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan

5.2 Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

6. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana diatur pada angka 4;

7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan;

8. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada angka 4, dikecualikan bagi:

8.1 Penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan

8.2 Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

9. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Hotline Virus Covid-19 Kemenkes RI di 119 ext 9 atau dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Republik Indonesia di Covid-19.

Untuk perkembangan terkini dari Kementerian Kesehatan RI silahkan kunjungi laman https://www.kemkes.go.id/

Untuk perkembangan terkini dapat diakses melalui laman pemerintah provinsi daerah asal/tujuan penerbangan.

Ketentuan Perjalanan Internasional

1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

2.1 Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2.2 Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 sebagai persyaratan memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

2.2.1 WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hat WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

2.2.2 WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

2.2.3 Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

WNA berusia 12 - 17 tahun;Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

2.2.4 WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

2.2.5 Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuak akhir ke negara tujuan;

2.2.6 Kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) diwajibkan menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.

2.3 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;

2.4 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2.5 Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);

2.6 Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19;

2.7 Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional di bandar udara kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

2.7.1 Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah; dan

2.7.2 Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

2.8 Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada angka 2.7 poin (2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHASE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

2.9 Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka (2.8);

2.10 Dalam hal hasil pemeriksaan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya dianggung mandiri;

2.11 Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

2.12 Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 7 (tujuh) karantina;

1.13 Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka (2.12) menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

2.14 Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada angka (2.12), maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

2.15 Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka (2.12) dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

2.16 Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka (2.15) dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atan Rumah Sakit  Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atan simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina; dan

2.17 Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Hotline Virus Covid-19 milik Kemenkes RI di 119 ext 9 atau dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Republik Indonesia di Covid-19

Untuk perkembangan terkini dari Kementerian Kesehatan RI silahkan kunjungi laman https://www.kemkes.go.id/. Hotline Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di +62812 9007 0027.Hotline Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di +6221 5210411 atau +62812 1212 3119.

Penumpang yang akan melakukan penerbangan internasional harus memastikan saran perjalanan (travel advisory) dari negara/daerah tujuan melalui maskapai penerbangan ataupun Kedutaan Besar negara tujuan.

Untuk saran perjalanan terkini, silahkan kunjungi website International Air Transport Association (IATA) untuk keterangan lebih lanjut

Editor: Redaksi

COMMENTS

//