• Berita
  • Tidak Ada Kenaikan Upah 5,1 Persen untuk Buruh Jawa Barat

Tidak Ada Kenaikan Upah 5,1 Persen untuk Buruh Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak meluluskan tuntutan buruh menaikkan upah 2022 sebesar 5,1 persen. Ia menyodorkan skema lain.

Para buruh berunjuk rasa menuntut revisi upah 2022 di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/12/2021). Gubernur tidak meluluskan permintaan mereka menaikkan upah 5,1 persen. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau29 Desember 2021


BandungBergerak.id - Ribuan buruh kembali turun ke jalan, memenuhi halaman depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor 561 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2022 dan menetapkan kenaikan sebesar 5,1 persen.

Berdialog dengan Gubernur selama dua jam, para buruh memperoleh sodoran solusi lain. Gubernur akan mengeluarkan SK kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun, dengan besaran kenaikan 3,27-5 persen. Perusahaan-perusahaan besar diwajibkan menaikkan upah 5 persen. Gubernur juga menawarkan solusi batas minimal kontrak kerja.

“Kalau di atas satu tahun, kalau karyawan kontrak, solusinya akan dikeluarkan Pergub kontrak minimal dua tahun, jadi kalau kita setuju maka Pergub Kontrak dan SK Tentang upah di atas satu tahun akan terbit pada 31 Desember,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Roy Jinto.

Sebelum pertemuan selama dua jam itu, para buruh melakukan aksinya. Selain membentangkan poster dan bernyanyi, mereka juga melakukan orasi secara bergantian. Banyak kritik diarahkan ke Ridwan Kamil karena tidak berani melakukan revisi SK Pengupahan seperti telah dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anis Bawesdan.

“Beliau lebih mementingkan keuntungannya, takut dengan pemerintah pusat. Kesejahteraan rakyat Jabar tanggung jawab Ridwan Kamil,” ungkap salah seorang buruh dalam orasinya.

Iisnaini, salah satu buruh yang menjadi perwakilan dari serikat buruh FSP RTMM SPSI Bekasi, dalam orasinya menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mampu melihat bagaimana kebutuhan dan kesejahteraan buruh secara nyata di lapangan. Jawa Barat menjadi salah satu kawasan produksi terbesar se-Asia Tenggara, sehingga sangat tidak adil jika buruhnya tidak mendapat upah yang layak. Buruh Jabar juga menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar.

“Kalau penyumbang dana terbesar dikerdilkan yang menjadi urat nadi, maka di mana keberpihakan Gubernur?” ungkap Iis.

Baca Juga: Buruh Jabar Menuntut Kenaikan Upah Minimum 10 Persen dan Serukan Mogok Nasional
Data Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung 2002-2021, Mandek di Tahun Pandemi
May Day 2021, Buruh Jawa Barat Tuntut Upah Minimun Sektoral dan THR 100 Persen

Mengikuti DKI Jakarta

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja TSK SPSI Roy Jinto mempertanyakan alasan Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk merevisi kenaikan upah buruh. Sementara di Jakarta, Gubernurnya telah berhasil merevisi kenaikan upah buruh sebesar 5,1 persen.

Pekan lalu sudah terjadi pertemuan antara buruh dan Ridwan Kamil. Tidak ada kata sepakat yang dihasilkan. Tak menanggapi permintaan revisi yang diajukan buruh, Gubernur justru menawarkan struktur sekala upah yang menurut buruh tidak ada kaitannya dengan tuntutan mereka.

“Justru kita berharap yang direvisi adalah UMK bukan struktur skala upah,” ungkapnya.

Saat ini, setelah sekian banyak unjuk rasa dan dialog, tawaran dari Gubernur tentang kenaikan upah berjenjang itulah yang akan dibahas oleh serikat buruh-serikat buruh di Jawa Barat. Penetapan akan dilakukan sebelum ganti tahun.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//