Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda: Pernyataan Arteria Dahlan Mencederai Kebebasan Berekspresi
Pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan bukan hanya mencederai penghormatan terhadap bahasa Sunda, tapi juga kebebasan berekspresi.
Penulis Emi La Palau19 Januari 2022
BandungBergerak.id - Sejumlah tokoh, budayawan, dan masyarakat berbagai latar belakang mengecam pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung mengganti Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat kerja pada Senin (17/1/2022) lalu. Bergabung dalam wadah Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, mereka menyebut pernyataan politikus PDIP itu telah mencederai kebebasan berekspresi.
“Oh betul (telah menjegal kebebasan), jadi Arteria ini sudah masuk pada kategori dia menjegal orang-orang di Indonesia, masyarakat yang ada di daerah mengekspresikan dirinya dengan bahasa daerah,” tutur Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda sekaligus Koordinator Koalisi Masyarakat Penurut Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022) siang.
Menurut Cecep, pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Kebebasan berekspresi, termasuk yang disampaikan dalam bahasa daerah, dijamin oleh negara. Seharusnya tak perlu dipersoalkan jika orang mau menggunakan bahasa daerah manapun.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bahasa kekayaan budaya nasional. Sebagai pejabat legislatif, Arteria Dahlan seharusnya dapat menghormati dan memahami betul mandat tersebut.
Cecep berpendapat, bahasa merupakan alat komunikasi, sehingga tak perlu ada sentimen lain. Asal pemakai bahasa dan orang di sekitarnya paham dengan bahasa tersebut, maka sah-sah saja digunakan.
Sikap Arteria Dahlan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat mengenai penggunaan bahasa daerah dan lebih jauh lagi, mengganggu dan membuat kegaduan.
“Kami dari masyarakat penutur bahasa Sunda merasa tersakiti. Ini bukan hanya persoalan bahasa Sunda saja, tapi bahasa daerah lain juga harus dijaga harus dihormati, harus dipelihara,” ungkapnya.
Pertemuan Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda di Bandung siang itu menyuarakan beberapa kesepakatan, di antaranya menuntut DPP PDIP mencopot Arteria dari keanggotaannya, meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk memeriksa Arteria, dan kemungkinan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Fenomena Merek Bahasa Sunda pada Produk Buatan Kaum Milenial
Ritual Adat Sunda di Kaki Gunung Tangkuban Parahu
Seni Karawitan Sunda, dari Zaman Belanda ke Kampus ISBI Bandung
Pelestarian Bahasa Daerah
Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPDBI), Ncep Ridwan mengungkapkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan bisa menggerus upaya melestarikan bahasa derah. Ia mewakili guru bahasa derah di Indonesia merasa terpukul dan geram terhadap pernyataan tersebut.
“Sangat sia-sia dan sangat miris ketika salah satu para pejabat mengatakan bahwa tidak berhak menggunakan bahasa daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, seniman Sunda Budi Dalton menekankan pentingya sikap toleransi. Indonnesia berdiri atas dasar keberagaman. Wajar jika akhirnya masyarakat tersinggung dengan sikap yang ditunjukkan oleh wakilnya di kursi Dewan itu. Menurut Budi Dalton, kasus ini juga mengungkap lemahnya penghargaan dan penggunaan bahasa daerah.