• Berita
  • Pemkot Bandung Memberlakukan Ganjil Genap di 5 Tol dan Penutupan Jalan

Pemkot Bandung Memberlakukan Ganjil Genap di 5 Tol dan Penutupan Jalan

Kendaraan yang menyalahi aturan ganjil genap Kota Bandung akan diputar balik. Jalan-jalan sebagai pusat kuliner dan kerumunan akan ditutup.

Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, yang biasanya ramai oleh wisatawan kini ditutup, 18 Juni 2021. Penutupan ini untuk meredam mobilitas manusia di kawasan pusat kota terkait semakin tingginya kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung. (Foto: Pprima Mulia)

Penulis Emi La Palau11 Februari 2022


BandungBergerak.idPemerintah Kota Bandung kembali menerapkan pembatasan lalu lintas untuk mencegah meluasnya Covid-19 yang dalam sepekan terakhir meningkat pesat. Pembatasan ini berupa pemberlakuan ganjil genap di sejumlah pintu tol masuk Kota Bandung dan penutupan di tiga titik yang sering terjadi kerumunan masyarakat.

Ada lima pintu tol yang diberlakukan ganjil genap mulai hari ini, Jumat (11/2/2022), yaitu Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasir Koja, Gerbang Tol Moh Toha, dan Gerbang Tol Buah Batu. Jadwal penutupan dimulai pukul 14.00-20.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu dijadwalkan pada pukul 08.00-20.00 WIB.

Sedangkan tiga titik jalan yang ditutup meliputi Lengkong Kecil, Jalan Tamblong - Asia Afrika, dan Dipati Ukur. Ketiga jalan akan mulai ditutup pada Sabtu dan Minggu pukul 18.00-24.00 WIB.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan warga yang beraktivitas di Bandung Raya tidak akan terkena peraturan ganjil genap ini. Aturan pembatasan moblitias berlaku bagi warga yang masuk ke Kota Bandung dalam pemilihan waktu yang telah dikaji bersama denga pihak TNI dan Polri.

“Kita mengurangi mobilitas ganjil genap itu dari luar kota Bandung khususnya. Kalau kota Bandung itu seperti biasa kita mengadakan aglomerasi tidak terkena ganjil genap. Tapi kalau untuk luar kota Bandung itu masuk dalam ganjil genap,” ungkap Asep di Balai Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kendaraan yang kedapatan dari luar Kota Bandung yang tak sesuai aturan ganjil genap akan langsung diputar balik. “Kendaraan yang ke kota Bandung itu misalnya tanggal 7 harus ganjil, misalnya dia di genap kita putar balikkan, kembali lagi ke daerah asal kalau tidak sesuai dengan waktu dan tanggal. Jadi diputar balik,” ungkapnya.

Mengenai penutupan jalan dalam kota, Asep menyatakan Lengkong Kecil dan Jalan Dipati Ukur ditutup untuk mengurangi kerumunan warga mengingat daerah ini sebagai pusat kuliner yang jarang menerapkan protokol kesehatan. Sementara di Jalan Tamblong - Asia Afrika akan ditutup dikarenakan di kawasan Gedung Merdeka banyak pekerja berkostum hantu yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Masjid di Bandung Bersiap Menghadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Dukungan untuk Wadas dari Aksi Kamisan Unisba, Aksi Kamisan Bandung dan Pasar Gratis Bandung
ANAK-ANAK BANDUNG DI TENGAH PENGGUSURAN #1: Bermain (Lagi) di atas Puing Anyer Dalam

Kendaraan yang Dikecualikan

Ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap Kota Bandung. Pelaksana Tugas (Plt) KBO Polrestabes Bandung Anang Suryana mengungkapkan bahwa untuk kendaraan yang bisa melintas atau tidak terkena peraturan ganjil genap di antaranya kendaraan dinas, kendaraan TNI/Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas pemerintah atau TNKB Merah, kendaraan penangan Covid-19, kendaraan barang, kendaraan umum, kendaraaan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan operasional jasa marga, dan kendaraan dengan TNKB huruf awal D atau aglomeasi.

Tidak ada persyaratan khusus yang perlu dibawa pengendara selama pemberlakukan ganjil genap Kota Bandung. Petugas yang berjaga hanya akan mengecek pelat kendaraan sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap. “Sementara tidak ada persyaratan,” ungkapnya.

Dalam pembatasan ini, aparat gabungan yang dikerahkan terdiri dari 635 personel. Di antaranya dari Polrestabes Bandung 400 personel, Dinas Perhubungan Kota Bandung 110 personel, Satpol PP Kota Bandung 105 orang, dari TNI 20 orang. Pasukan akan berjaga di 5 titik gerbang tol dan 3 titik lokasi penutupan di pusat kota. Selanjutnya, penerapan aturan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Level 2.

Pengawasan di Pusat Keramaian

Di masa PPKM Level 3 ini pengawasan terhadap kerumunan akan semakin ditingkatkan. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan kerumunan di Kota Bandung biasanya meningkat pada akhir pekan, terutama di tempat-tempat wisata, dan juga pasar tradisional.

“Iya tempat wisata juga, jadi tempat wisata, pasar tradisional terus taman itu diserahkan ke Satgas, Linmas, karena dia melakukan pengawasan dari pagi,” jelas Rasdian, melalui sambungan telepon, Jumat (11/2/2022).

Dalam pengawasan ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan. Kasus Covid-19 Kota Bandung memang terlihat mengkhawatirkan. Jumlah kasus aktif mencapai 3.372 orang, bertambah 300 kasus dibandingkan data sebelumnya, menurut data termutakhir Kamis (10/02/2022).

Total kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Bandung mencapai 47.985 orang. Dari data total tersebut, 43.184 orang terkonfirmasi sembuh, dan 1.429 orang terkonfirmasi meninggal (bertambah 2 orang dibandingkan data sebelumnya).

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//