Warga Kurang Mampu di Bandung Bisa Mendaftar JKN KIS secara Online dan Offline
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Fakhriza, menjelaskan pendaftaran warga kurang mampu bisa dilakukan melalui tatap muka atau tanpa tatap muka.
Penulis Iman Herdiana24 Maret 2022
BandungBergerak.id - Warga kurang mampu di Kota Bandung masih ada yang belum memiliki asuransi kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Maka untuk menjangkau warga kurang mampu tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini sedang melakukan pendataan.
Hasil pendataan warga kurang mampu Kota Bandung akan masuk ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU BP Pemda.
Selain itu, warga kurang mampu pun diharap berperan aktif untuk mendaftarkan diri guna memperoleh JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Caranya, warga tinggal datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, di Jalan PH.H. Mustofa No.81.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Fakhriza, menjelaskan pendaftaran warga kurang mampu juga bisa dilakukan tanpa tatap muka.
"Untuk tatap muka bisa melalui kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal pelayanan publik (MPP)," ucap Fakhriza, saat pertemuan di Pemkot Bandung, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: BANDUNG HARI INI: Palagan Perang Kota Kembang
Sakti Alamsyah dan Prioritasnya pada Editorial Management Pikiran Rakyat
Menurutnya, pendaftaran JKN KIS juga bisa dilakukan dengan mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (Chika), website, care center 165, medsos (Facebook, Twitter, Instagram).
Pada pertemuan antara pihak Pemkot Bandung dan BPJS Kesehatan itu diketahui bahwa masih ada warga yang belum terlindungi oleh program JKN. Sebagai contoh, di Kecamatan Arcamanik ada sebanyak 10.285 warga yang belum memiliki JKN KIS.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Pemkot Bandung mendukung program JKN KIS yang merupakan program nasional. Program ini dikelola BPJS Kesehatan, lalu mengimplementasikan JKN KIS ke daerah.
Sementar informasi resmi dari BPJS Kesehatan, pendaftaran membuat BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, Mobile Cotumer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor BPJS Kesehatan, dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).