• Kampus
  • DPR RI Meminta Konflik ITB dan SBM ITB Diselesaikan secara Internal

DPR RI Meminta Konflik ITB dan SBM ITB Diselesaikan secara Internal

Komisi X DPR juga menekankan agar perkuliahan mahasiswa SBM ITB tetap berjalan dengan kualitas terjaga.

Kampus Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB). (Sumber: ITB)

Penulis Iman Herdiana25 Maret 2022


BandungBergerak.idKonflik ITB dan SBM ITB menemui babak baru. Perkara ini telah dibahas Komisi X DPR RI. Dan Wakil rakyat yang membidangi pendidikan itu meminta ITB agar menyelesaikan konflik secara internal. Perkuliahan mahasiswa agar tetap jalan, tanpa mengurangi mutu pendidikan.

Sebelumnya, kisruh internal ITB mencuat ke permukaan, riuh di media sosial dan marak menjadi pemberitaan media massa. Pangkal persoalannya konflik ini dipicu rencana transformasi ITB, termasuk mengintegrasikan SBM ITB yang selama ini memiliki sistem tata kelola mandiri di luar fakultas atau sekolah yang ada di ITB.

Konflik tersebut sempat ofensif. Dosen SBM ITB sempat mengancam mogok mengajar, spanduk bahwa tahun ini SMB ITB tidak menerima mahasiswa baru pernah terpasang di muka kampus yang disebut sekolah elit dengan biaya selangit itu. Bahkan Rektorat ITB dan SMB ITB sempat perang siaran pers.

Kendati demikian, konflik ini perlahan mereda, beberapa kali Rektorat ITB dan SMB ITB melakukan pertemuan untuk meredam konflik hingga masalah ini dibahas dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan, pertama Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk segera menyelesaikan permasalahan secara internal ITB mengingat setiap permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan suatu perguruan tinggi merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara internal oleh ketiga entitas, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik (Pasal 63 dan Pasal 64 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No.65/2013 tentang Statuta ITB);

Kedua, Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk tetap melaksanakan seluruh program akademik dan nonakademik khususnya proses pembelajaran dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan.

“Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan Rektor ITB kepada Pemerintah khususnya Kemendikbudristek RI agar dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” kata pimpian Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dalam laporan risalah rapat yang diterima BandungBergerak.id, Jumat (25/3/2022).

Laporan rapat tersebut menyebutkan bahwa rapat selain dihadiri Hetifah Sjaifudian, juga pimpian Komisi X DPR lainnya, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti, Dede Yusuf, Djohar Arifin Husin, Andreas Hugo Pareira, Bramantyo Suwondo, Zainuddin Maliki, Ali Zamroni, Illiza Sa'aduddin Djamal, dan anggota Komisi X DPRI RI lainnya.

Dari ITB yang hadir di antaranya Rektor ITB Reini Wirahadikusumah, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh, Ketua Satuan Penjamin Mutu Poerbandono, Ketua Satuan Pengawas Internal Hendra Gunawan, Dekan FSRD Andryanto Rikrik Kusmara, Dekan FTMD Tatacipta Dirgantara, Dekan SAPPK Sri Maryati, Guru Besar STEI ITB yang juga merupakan Ketua Tim Transisi dan Transformasi SBM ITB Carmadi Machbub, dan Sekretaris Institut Widjaja Martokusumo.

Baca Juga: Seleksi Mandiri ITB Sediakan Opsi Bebas Biaya Kuliah
SNMPTN 2021: ITB Jaring 1,630 Orang Calon Mahasiswa, Unpad 1.512 Orang
Mengenal Jurusan SNMPTN Peminatan Tahun 2022 ITB

SBM di Bawah ITB

Dalam pertemuan tersebut, Rektor Reini Wirahadikusumah menyampaikan agenda besar transformasi yang telah dilakukan oleh ITB sebagai amanat Renip ITB 2006-2025 untuk menghindari komersialisasi pendidikan, dengan menjaga amanah konstitusi yang diamanatkan pada statuta PTN BH (PP 65/2013).

Untuk itu ITB bertekad memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Adapun program strategi pencapaian agenda transformasi ITB meliputi transformasi kelembagaan, transformasi modal manusia, revolusi pendidikan 4.0, sistem inovasi berbudaya ilmiah, serta transfer dan komersialisasi pengetahuan. Selain mengacu pada Renip ITB 2006-2025, transformasi yang dilakukan juga mengacu pada Renstra ITB 2021-2025 untuk menjadi “locally relevant and globally respected university.”

Sementara itu aspek-aspek mengenai integrasi sistem, sistem remunerasi, alokasi anggaran, dan standar biaya adalah turunan dari agenda transformasi ITB. Rektor menjelaskan, dalam implementasinya, ITB melakukan transformasi secara bertahap. Terhitung sejak 2021 sampai 2022 dilakukan integrasi sistem dan sistem human capital management (HCM), kemudian 2022-2023 menghasilkan Pusat-Pusat Unggulan yang berkelas dunia, dilanjutkan 2023-2024 penguatan sistem multikampus, dan 2024-2025 terwujudnya ITB Enterprise.

Dalam Suplemen Renip ITB 2020-2025, ITB harus mengikuti prinsip tata kelola PTN-BH yang baik yang mengikuti alur proses dan hierarki sistem perencanaan ITB secara terpadu dan menyeluruh, transparan, melalui pengawasan yang konstruktif dan disertai pelaporan yang akuntabel. Standar biaya yang dimiliki ITB berlaku untuk semua unit kerja ITB, dan merupakan nilai maksimum yang akan diupdate setiap tahun.

Transformasi ITB berdampak pada seluruh tata kelola di internal fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya tata kelola internal SBM. Penyesuaian tata kelola kelembagaan ITB sebagaimana diatur dalam Statuta ITB, yang berinduk pada UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Transformasi ITB 2020-2025 merupakan kesempatan bagi fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya SBM untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai perundangan/peraturan yang berlaku, dan berintegrasi secara harmonis dan holistik ke dalam tata kelola kelembagaan ITB, sesuai dengan statuta ITB PTN BH.

Rektor juga menyampaikan bahwa saat ini ITB telah melakukan seluruh upaya terbaik untuk menjalankan seluruh program akademik agar tidak merugikan mahasiswa. Proses Pendidikan dan Operasional SBM tetap berjalan seperti biasa.

“ITB senantiasa menjamin dan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pendidikan kepada seluruh mahasiswa ITB termasuk mahasiswa SBM,” katanya.

Terkait penyelesaian masalah dengan SBM, ITB telah membentuk tim transisi dan transformasi SBM ITB yang akan bekerja hingga Juni 2022. Adapun tim tersebut terdiri atas 5 dosen SBM, 5 dosen fakultas/sekolah lain, dan 2 orang bagian kesekretariatan.

Kick-off meeting telah berlangsung pada Jumat (18/3/2022). Selama masa transisi ini pula, ITB menerbitkan Peraturan Rektor Masa Transisi untuk pembayaran belanja pegawai SBM ITB. Selain itu, terkait dengan pengunduran diri Dekanat SBM, pada tanggal 22 Maret 2022, Pimpinan ITB telah mengeluarkan SK Pemberhentian Dekanat SBM dan Pengangkatan pelaksana tugas (Plt.) Dekanat SBM, sebagai Plt. Dekan adalah Jaka Sembiring yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik adalah Tjandra Anggraeni dan Plt. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya adalah Ignatius Pulung Nurprasetio.

“Pimpinan ITB tetap menugaskan Dekanat SBM (Dekanat lama) untuk membantu Plt. Dekanat SBM sampai 21 Juni 2022 agar proses transisi dan transformasi di internal SBM dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//