SUARA SETARA: Mencari Pendidikan yang Mengabdi pada Rakyat
Pendidikan tidak boleh jauh dari realitas yang dihidupi rakyat. Ia harus mengabdi pada rakyat. Akses merata bagi pendidikan bermutu menjadi kuncinya.
Raihan Ahmil
Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
17 Mei 2022
BandungBergerak.id - Semakin maju teknologi, semakin penting pendidikan bagi manusia. Muncul dari hati nurani, keprihatinan, dan motivasi, ia menjelma alat memperjuangkan hak asasi manusia demi cita-cita yang sangat mulia.
Pendidikan diartikan secara mendalam untuk mempertanyakan hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik, potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan secara umum (universal). Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan, organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan. Dapat disimpulkan bahwa filosofis pendidikan merupakan alat untuk memanusiakan manusia yang bersifat humanis, demokratis, ilmiah, dan bervisi kerakyatan.
Pendidikan sudah ada sejak manusia berkelompok. Namun pendidikan itu masih sederhana sesuai dengan tingkat perkembangan kesadaran pada masa itu. Arah pendidikan yang hendak dicapai adalah bagaimana menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dengan memadukan antara teori dan praktek yang maju. Kemudian timbul pertanyaan, apakah sistem pendidikan di Indonesia mempunyai orientasi untuk mensejahterakan, atau sebaliknya memblenggu dengan mempertahankan sistem sosial yang merugikan rakyat?
Riwayat Ringkas Pendidikan di Indonesia
Pendidiakn sudah ada di sistem pemerintahan berbentuk kerajaan. Yang menyebarkannya adalah para cendekiawan ataupun pemuka agama disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Masa ini merupakan masa transisi dari masa perbudakan menuju masa feodal yang menumbuhkan sistem monopoli pendidikan dari kaum cendekiawan. Hal ini tampak dari pembagian sistem kasta mulai dari yang paling atas yaitu kaum Brahmana sebagai penyelenggara pendidikan dan pengajaran dan kasta terendah yaitu paria. Saking rendahnya, kaum paria ini dianggap di luar kasta. Biasanya pendidikan ini dilaksanakan di lingkungan padepokan, Pawiyatan, dan kuil-kuil secara informal. Materi-materi pelajaran yang disebarkan pada masa ini yaitu ilmu agama, bahasa dan sastra, ilmu kemasyarakatan, seni bangunan, dan lain-lain.
Dilanjutken pada masa Kolonial Belanda. Belanda mendirikan sekolah-sekolah yang tidak hanya mengajarkan agama saja, tetapi juga mengajarkan pengetahuan umum. Bahasa pengantar yang dipergunakan adalah bahasa Melayu dan Belanda. Selain itu mereka juga mendirikan sekolah untuk calon pegawai VOC, sekolah ini didirikan di Ambon dan Jakarta. Sekolah yang didirikan di Ambon pada tahun 1607 ini memuat unsur politis kolonial Belanda yakni politik penyebaran agama dengan tujuan melenyapkan agama Katolik dan menyebarkan agama protestan atau pun unsur politik perekrutan pegawai VOC.
Sayangnya, pendidikan tersebut hanya bisa didapatkan oleh golongan tertentu saja sehingga kelompok pribumi yang tidak bisa baca tulis dipaksa untuk bekerja dengan Sistem Tanam Paksa oleh Belanda. Hal tersebut menggambarkan pemerasan habis-habisan Belanda terhadap kekayaan alam Indonesia. Peristiwa itu menimbulkan gejolak politik Belanda. Tak hanya menimbulkan gejala politik di Belanda, di Indonesia pun terjadi pertentangan antara kaum penjajah dengan pribumi sebagai kaum tertindas. Pertentangan tersebut semakin memuncak ketika diterapkan Politik Etis.
Sejak dijalankannya Politik Etis ini, tampak kemajuan yang lebih pesat dalam bidang pendidikan selama beberapa dekade. Pendidikan yang berorientasi Barat ini meskipun masih bersifat terbatas untuk beberapa golongan saja, antara lain anak-anak Indonesia yang orang tuanya adalah pegawai pemerintah Belanda, telah menimbulkan elite intelektual. Golongan baru inilah yang kemudian berjuang merintis kemerdekaan melalui pendidikan. Perjuangan yang masih bersifat kedaerahan berubah menjadi perjuangan bangsa sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 dan semakin meningkat dengan lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928.
Dilanjutken dengan masa penjajahan Jepang di Indonesia. Di bidang pendidikan, Jepang telah menghapus dualisme pendidikan dari penjajah Belanda dan menggantikannya dengan pendidikan yang sama bagi semua orang. Selain itu, pemakaian bahasa Indonesia secara luas diinstruksikan oleh Jepang untuk dipakai di lembaga-lembaga pendidikan, di kantor-kantor, dan dalam pergaulan sehari-hari. Hal ini mempermudah bangsa Indonesia untuk merealisasikan Indonesia merdeka. Pada tanggal 17 Agustus 1945 cita-cita bangsa Indonesia menjadi kenyataan ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan kepada dunia.
Pada rezim Soekarno, pendidikan di Indonesia masih bersifat anti-imperialisme dan anti-feodalisme. Namun meskipun begitu, pada masa ini pendidikan yang digagas masih bersifat fluktuatif. Maksudnya pada saat tertentu berpihak pada rakyat namun pada saat yang lain justru sebaliknya. Pada masa ini memang pendidikan bersifat demokratis. Organisasi-organisasi mahasiswa atau pun pelajar mulai bermunculan, Perguruan Tinggi mulai didirikan sebagai bentuk bahwa negara ini memerlukan sarjana untuk membangun negara ini.
Pada masa pemerintahan Soeharto membenahi sistem negara dengan pembangunan besar-besaran sehingga kemajuan dalam bidang pendidikan menjadi sebuah angan-angan saja. Berbagai kebijakan pro-kapitalis mulai diterapkan pada rezim ini. Kebebasan untuk berpendapat, berorganisasi pun mulai dibatasi secara paksa oleh pemerintah. Selain itu, pergantian kurikulum yang tidak memiliki capaian yang jelas semakin membuat sistem pendidikan di Indonesia kacau balau yang akhirnya membuka peluang bagi pihak asing untuk mengintervensi urusan dalam negeri.
Manifestasi kebijakan pendidikan yang tidak ilmiah dan berorientasi pada rakyat kemudian diatur dalam perubahan yang tertuang dalam sistem pendidikan nasional dalam UU. No.02 Tahun 1989. Lalu rezim Soeharto pula yang menjadi peletak dasar liberalisasi pendidikan di Indonesia, yakni semenjak Indonesia masuk menjadi anggota organisasi perdagangan internasional (WTO) 1994. Secara nyata pemerintah saat ini melakukan ratifikasi Agreement On Establishing the World Trade Organization (WTO) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia WTO, melakukan pengaturan liberalisasi perdagangan jasa yang salah-satunya adalah pendidikan. Jadi, pendidikan diibaratkan seperti barang dagangan di pasar. Ada pembeli dan penjual yang dilandasi prinsip ekonomi kapitalisme, yakni pendidikan dijadikan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Inilah kemudian yang menjadi dasar masifnya liberalisasi yang dilanggengkan oleh rezim pasca reformasi.
Ketika rezim Soeharto runtuh digantikan reformasi, masalah baru muncul sebagai akibat masalah selanjutnya termasuk sektor pendidikan. Kekacauan terlihat semakin jelas ketika Indonesia menjadi bagian dari WTO yang menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor jasa yang digunakan untuk meraup laba sebesar-besarnya. Hal itu pun disepakati dalam GATS, yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu bidang jasa.
Selepas itu, sistem pengelolaan pendidikan yang sebelumnya ditanggung negara dilimpahkan kepada pemilik modal asing dan swasta. Hal tersebut berdampak kepada kebijakan pemerintah yang semakin menjadi agen kapitalis. Dibuktikan dengan biaya pendidikan yang semakin mahal. Hal tersebut dapat dilihat melalui Kebijakan Otonomisasi Kampus yang memberikan privatisasi pengelolaan pendidikan. Ini berawal dari PP No.61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi (PT) sebagai badan Hukum. Konsep tersebut memberlakukan otonomisasi PT yang berubah menjadi PT BHMN. Setelah itu dengan disahkannya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang tersebut menjelaskan terminologi Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Setelah pengesahan Statuta BHP ditolak oleh MK, maka lahirlah rancangan UU PT. Tepat pada tanggal 13 Juli 2012, melalu DPR RI, lahirlah Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) No. 12 Tahun 2012 sebagai pengganti UU BHP. UU PT dan UU BHP secara esensi mempunyai tujuan yang sama atas pendidikan, yakni mempunyai semangat otonomi sebagai manifestasi liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi kampus. Undang-Undang ini memberikan kewenangan secara luas kepada PT untuk melakukan otonomisasi kampus yang berarti setiap kampus mempunyai wewenang dalam mengelola kehidupan kampus, salah satunya pengelolaan pendanaan. Kemudian, muncul istilah UKT yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan uang kuliah yang mahal. Namun, hal tersebut justru memunculkan kesenjangan sosial antara mahasiswa karena perbedaan golongan pembayaran yang tidak merata dan tepat sasaran.
Secara yuridis, warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Jika kita merujuk pada Undang-undang, sebenarnya mengenai kebijakan tentang pendidikan sudah sangat jelas diatur. Dalam pembukaan Undang-undang alinea ketiga disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, ditegaskan pula dalam pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Sebagai hak mereka, pendidikan menjadi hal yang sangat penting untuk mereka dapatkan. Hal ini termaktub dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 C ayat 1. Selain itu, landasan lainnya yang mengatur terkait pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dilandaskan pada UUD 1945 pasal 28 C ayat 1, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1.
Baca Juga: SUARA SETARA: Dicari! Ruang Aman Bagi Perempuan
SUARA SETARA: Guru Penggerak, Harapan untuk Kesejahteraan atau Penyokong Status Quo Pemilik Kuasa?
SUARA SETARA: Ilusi Bandung Kota Ramah Anak
Meningkatkan Kualitas Hidup
Pendidikan sebagai suatu proses untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup suatu bangsa, sudah semestinya diselenggarakan dengan prinsip demokratis serta tidak adanya diskriminatif, baik itu tentang status sosial, gender, atau sebagainya. Hal tersebut pula ditegaskan dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Layanan maupun akses masyarakat untuk mencicipi pendidikan yang masih tanggung jawab negara juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 1, yaitu “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.” Penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenis, jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia haruslah mengacu pada landasan yuridis sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini.
Pada tahun 2004, dengan diberlakukannya UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah, mempunyai hubungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, hal tersebut disalahgunakan oleh pemerintah pusat, seolah-olah tanggung jawab itu dilimpahkan semuanya kepada pemerintah daerah, dan secara tidak langsung pemerintah pusat seakan lepas tangan pada tanggung jawabnya. Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban menyediakan dana bagi terselenggaranya proses pendidikan. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 23 tentang SPN pasal 11 ayat 2. Artinya, penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SD sampai dengan SMP haruslah dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat tanpa adanya pungutan biaya. Hal itu lebih diutamakan untuk masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Apa yang telah diamanahkan oleh konstitusi negara ini, pada realitasnya tidak berjalan demikian. Celah untuk praktik komersialisasi pendidikan masih terbuka lebar hingga saat ini. Selain dampak dari tergabungnya negara ini dengan WTO dengan kesepakatannya yang termuat dalam GATS, yang salah satu kesepakatannya adalah komersialisasi pendidikan atau pendidikan dimasukkan dalam bidang jasa yang bisa diperjual belikan layaknya barang dagang. Lebih parahnya lagi, Indonesia meratifikasi hal tersebut dengan mengeluarkan UU No. 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang salah satu butirnya menegaskan mengenai otonomi pendidikan tinggi dalam penyelenggaraan proses pendidikan, salah satunya dalam hal pendanaan. Hal tersebut menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah lepas tangan akan tanggung jawabnya.
Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi pada Rakyat
Lalu apa solusi yang bisa dilakukan untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia?
1. Pendidikan yang Ilmiah
Pendidikan tidaklah bebasd ari nilai karena pendidikan juga sebagai produk dari nilai-nilai dan budaya masyarakat, maka pendidikan nasional yang ilmiah juga harus menjadi motor pelopor pembebasan menuju yang berdaulat secara ekonomi, politik dan budaya. Mencapai pendidikan ilmiah tidak hanya dengan membuat seperangkat kurikulum materi pendidikan, tetapi juga harus diikuti dengan pembuatan metode belajar–mengajar yang mendorong kebebasan berdiskusi dan berdebat, dan kekritisan sehingga terciptanya sebuah pemikiran–pemikiran baru.
2. Pendidikan yang Demokratis
Pendidikan yang demokratis menerapakan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pendidikan. Nilai–nilai demokrasi yang bersandarkan pada prinsip kesetaraan, partisipatif, kepentingan rakyat, dan keadilan.
3. Pendidikan yang Mengabdi Pada Rakyat
Pendidikan yang Mengabdi pada Rakyat artinya pendidikan yang memiliki tujuan untuk memajukan kebudayaan dan taraf berpikir rakyat, yang menjadikan pendidikan sebagai mesin kebudayaan yang mengabdi kepada rakyat. Syarat utamanya tentu saja pemerataan kesempatan bagi setiap rakyat Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang bermutu.
*Tulisan kolom SUARA SETARA merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Gender Research Student Center Universitas Pendidikan Indonesia (GREAT UPI) Bandung