WTP BPK Bukan Berarti Seluruh Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandung Baik
Opini WTP tidak mencerminkan seluruh tahapan penganggaran yang dilakukan Pemkot Bandung. Karena WTP diberikan untuk laporan keuangan akhir dari penganggaran.
Penulis Iman Herdiana28 Mei 2022
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat. WTP laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini sekaligus yang keempatkalinya diraih Pemkot Bandung berturut-turut sejak 2018.
Ini adalah capaian positif bagi Pemkot Bandung. Namun apakah opini WTP dari BPK Jawa Barat untuk Pemkot Bandung mencerminkan baiknya pengelolaan keuangan Pemkot Bandung secara umum? Jawabannya belum tentu.
Donny Setiawan, pengamat anggaran dari International Budget Partnership menjelaskan, opini dari BPK merupakan penilaian terhadap akhir suatu kinerja keuangan atau penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Opini BPK itu penilaian terhadap laporan keuangan. Tahap akhir dari proses anggaran,” kata Donny, saat dihubungi BandungBergeak.id, Sabtu (28/5/2022).
Karena tahap akhir, tentu ada tahap awal anggaran yang meliputi perencanaan, implementasi, monitoring di lapangan, dan lain-lain. Dan opini WTP ini tidak mencerminkan tahapan-tahapan awal tersebut.
WTP hanya menilai pelaporan tahapan-tahapan penganggaran yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan untuk diperiksa BPK. Lantas BPK akan menilainya dengan standar audit yang telah ditetapkan.
Saat mengaudit, BPK memang melakukan proses uji petik, yakni dengan turun ke lapangan. Misalnya, mengecek laporan mana yang dinilai perlu dicek ke lapangan.
Tetapi tidak semua isi laporan dilakukan uji petik karena keterbatasan jumlah SDM BPK sendiri. Biasanya dalam melakukan audit untuk pemberian opini, BPK melakukan perencanaan dan menentukan mana yang harus disurvei ke lapangan.
Pertanyaan lebih jauh lagi, apakah suatu daerah yang mendapat WTP berarti bebas korupsi? Lagi-lagi Donny menjawab, tidak juga.
Sebagai ilustrasi, seseorang ingin melakukan mark up suatu proyek pembangunan fisik. Maka ia mengatur agar laporan keuangannya tidak memasukan mark up yang ia buat, termasuk melakukan rekayasa bon dan kongkalikong dengan penyalur barang.
Ketika auditor mengecek harga kepada penyalur, si penyalur akan menjawab sesuai dengan bon yang telah direkayasa hasil kongkalikong tadi. Kongkalikong inilah yang sulit dibuktikan karena poresnya di lapangan dilakukan secara tertutup.
“Jadi banyak celahnya, itu sejak belanja, rekayasa bukti, termasuk yang paling ujung kongkalikong yang sulit untuk dibuktikan,” kata Donny.
Baca Juga: Laga Para Penghayat Muda
Jangan Lupa, PKL Bandung adalah Anak Sah dari Pertumbuhan Ekonomi
Jadwal dan Tahapan PPDB Kota Bandung
Temuan dan Rekomendasi BPK
Opini WTP merupakan penilaian terbaik yang diberikan BPK terhadap suatu laporan keuangan. Namun Bukan berarti BPK Jabar tidak memiliki catatan temuan dan rekomendasi untuk Pemkot Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BPK Jabar, Arif Agus, mengatakan banyak temuan yang sifatnya berulang sama dengan tahun lalu, seperti asalah pendapatan daerah yang belum optimal, pemungutan dan pelaporan, serta pertanggungjawabannya ada beberapa yang belum sesuai.
"Seperti, harusnya belanja barang dan jasa, tapi dipakai untuk belanja barang dan modal. Sebagus apa pun audit pemeriksaan, tapi kalau rendah tindak lanjutnya itu tidak efektif," kata Arif Agus, dalam siaran pers Pemkot Bandung, pekan lalu
Donny Setiawan menilai bahwa temuan-temuan BPK Jabar ada hubungannya dengan Covid-19 yang menimbulkan banyak akrobat dari sisi pengeluaran anggaran. Hal ini diperbolehkan demi menanggulangi pandemi.
“Malah di pusat bisa mengubah anggaran tanpa persetujuan DPR. Saya curiga itu juga terjadi di daerah-daerah atas nama Covid-19,” ujar Donny.
Pandemi membuat anggaran yang tadinya untuk kepentingan tertentu harus dialihkan pada keperluan lain. Namun jika dilihat secara normatif, kalau pengalihan anggaran tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat justru akan bagus.
“Misalanya anggaran untuk ATK atau peralatan kantor pemerintahan kemudian dialihkan untuk membangun jembatan, kan lebih bagus. Cuma mungkin yang harus diperhatikan perosedurnya,” terangnya.
Mengenai temuan BPK yang berulang, Donny mengatakan hal ini terjadi secara umum di daerah-daerah lain di Indonesia, bukan hanya di Kota Bandung saja. Temuan berulang biasanya terjadi pada aset, pengembalian uang, dan sejenisnya.
Sebagai contoh, aset mobil dinas yang dipakai oleh pejabat yang sudah pensiun namun belum dikembalikan ke pemda. Kemudian, dana lebih dari hasil audit terhadap suatu proyek yang seharusnya dikembalikan oleh pelaksana proyek, namun tidak dikembalikan juga.
Temuan itu disebut berulang karena menumpuk setiap tahunnya tanpa ditindaklanjuti. Dalam hal ini, Pemkot Bandung yang diminta BPK untuk mengeksekusi temuan-temuan, seharusnya segera melakukan eksekusi tersebut.
“Yang namanya rekomendasi harus dilaksanakan, agar tidak terakumulasi. Kalau temuan itu ditabelkan akan banyak dari tahun ke tahun,” katanya.
Menghadapi rekomendasi BPK, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Dari LHP ini akan tindak lanjuti karena kami juga sudah membuat rencana aksi. Semoga di tahun 2022 akhir kita bisa di atas 85 persen dan bisa memperbaiki manajemen tata kelola keuangan Pemkot Bandung," ungkap Yana Mulyana.