Apakah Demonstrasi Masih Demokratis?
Tujuan utama dari demonstrasi mahasiswa pada saat demonstrasi 1998 adalah untuk melengserkan Suharto dari jabatan presiden. Peristiwa ini dikenal reformasi 1998.
Avelino William Nugraha
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
28 Juni 2022
BandungBergerak.id - Pasti kita semua sudah lazim dengan kata “demonstrasi”. Entah kita menontonnya dalam televisi, mendengarnya dalam berita, melihat secara langsung, atau bahkan pernah mengikuti aksi tersebut. Namun tidak sedikit dari kita memiliki pandangan atau pengertian berbeda dalam memahami arti demonstrasi. Kita juga pastinya mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Konsekuensinya, warga negara harus memiliki sikap demokratis. Warga negara yang demokratis adalah warga negara yang dalam kehidupan kenegaraan memegang nilai-nilai demokrasi.
Ciri yang paling utama dari negara Demokrasi adalah adanya aksi penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi. Namun akhir-akhir ini tidak jarang kita mendengar aksi demonstrasi yang radikal, destruktif, memiliki latar belakang dan tujuan yang tidak jelas, dan lain sebagainya. Aksi demonstrasi sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak demokratis dalam aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan. Maka dari itu, saya tertarik untuk menulis esai dengan judul “Apakah Demonstrasi Masih Demokratis?”.
Demonstrasi dan Demokratis
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi mulai “terkenal” di Indonesia semenjak adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa pada tahun 1998.
Peristiwa itu kita kenal dengan istilah kerusuhan 1998. Tujuan utama dari demonstrasi mahasiswa pada saat itu adalah untuk melengserkan Suharto dari jabatan presiden. Aksi tersebut berhasil, dengan turunnya Suharto dari kursi kepresidenan dan dimulainya era reformasi. Itulah yang menurut saya menjadi titik di mana kebebasan berpendapat menjadi hak bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya dengan melakukan demonstrasi tersebut.
Sedangkan demokratis merupakan kata sifat dari demokrasi. Menurut salah seorang ahli, Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia merupakan negara demokrasi, yang dapat dilihat ciri utamanya yaitu terjaminnya kebebasan berpendapat bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dengan dilaksanakannya pemilu.
Dalam hal demonstrasi, tentu saja aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan secara demokratis. Artinya, demonstrasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Demonstrasi harus dilakukan dengan arah dan tujuan yang jelas, teratur, tidak anarkis, serta tidak destruktif melainkan harus konstruktif.
Baca Juga: Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?
Tepatkah Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia?
Penerapan Building Information Modeling dalam Revolusi Konstruksi di Indonesia
Penyalahgunaan Demonstrasi
Tak dapat dipungkiri, demonstrasi tidak selalu merupakan penyampaian aspirasi atau pendapat murni dari masyarakat. Tidak jarang demonstrasi digunakan sebagai alat politik dan dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai berbagai kepentingan. Terkadang terdapat oknum yang dengan sengaja memprovokasi dan memanaskan suasana, sehingga terkumpul massa untuk melakukan demonstrasi. Ada juga yang untuk kepentingannya, masyarakat diberi uang atau dibayar untuk melakukan aksi tersebut. Akibatnya tidak jarang peserta demonstrasi yang hanya ikut-ikutan saja, tanpa mengetahui sebenarnya apa tujuan dari demonstrasi tersebut.
Sering kali kita juga menemukan aksi unjuk rasa yang anarkis, destruktif, dan tidak sesuai dengan prinsip atau ideologi yang menjadi dasar bernegara Indonesia. Terkadang terdapat demonstrasi yang tujuan dan arahnya tidak jelas, merusak fasilitas di sekitar tempat demonstrasi, dan lain sebagainya, yang tentu saja meresahkan masyarakat. Aksi demonstrasi yang seperti itulah yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, atau dapat kita sebut tidak demokratis.
Idealisme Demonstrasi
Sebagai negara demokrasi, maka tentu saja aksi demonstrasi dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Sedangkan aksi demonstrasi secara khusus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Maka aksi demonstrasi yang ideal tentu saja yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Demonstrasi. Aksi demonstrasi tetap harus dalam batasan-batasan aturan yang berlaku serta dilakukan secara benar dan adil. Adil dalam hal ini berarti jika terbukti adanya pelanggaran dalam aksi demonstrasi, harus diproses secara hukum.
Hal penting lainnya bagi para peserta demonstrasi yaitu literasi sebelum beraksi. Para demonstran sudah seharusnya mengetahui dengan jelas apa maksud dan tujuan dari aksi tersebut, mengetahui isi tuntutan dalam demonstrasi yang diikutinya. Jangan sampai seseorang mengikuti aksi demonstrasi hanya karena dijanjikan suatu hal, misalnya berupa bayaran. Jangan sampai juga seseorang mengikuti aksi demonstrasi hanya sekadar ikut-ikutan atau terbawa arus dengan teman-temannya. Seseorang melakukan demonstrasi harus benar-benar untuk menyuarakan pendapatnya, menyampaikan aspirasinya untuk perbaikan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Maka, “apakah demonstrasi masih demokratis?” Tugas kita semua, sebagai warga negara Indonesia, yang dapat menentukan dan menjawab pertanyaan tersebut. Tentu saja kita harus bersama-sama membuat jawabannya menjadi “iya, demonstrasi masih demokratis.” Untuk mencapai jawaban itu, kita harus melakukan hal-hal konkret, mengedepankan prinsip demokrasi, serta mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Bersama-sama kita jauhi aksi yang anarkis dan destruktif, bersama-sama kita bangun aksi yang konstruktif dan demokratis untuk perbaikan dan kemajuan bangsa Indonesia.