Kabupaten Bandung Barat Masuk Zona Merah Covid-19, Tempat Wisata Ditutup
Sebanyak 158 titik penyekatan di Jabar diharapkan bisa mengurangi laju pergerakan masyarakat atau pemudik.
Penulis Iman Herdiana5 Mei 2021
BandungBergerak.id - Dua daerah di Jawa Barat ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Konsekuensi dari penetapan zona merah adalah ditutupnya tempat-tempat wisata.
Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan kawasan wisata yang menjadi tujuan wisatawan dari dalam dan luar Bandung, terutama dari Jakarta. Salah satu lokasi favorit di Kabupaten Bandung Barat adalah Lembang.
“Makanya dengan berat hati saya sampaikan di hari ini, minggu ini ada dua zona merah di Jabar, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah itu pariwisata akan ditutup,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/5/2021).
Ridwan Kamil berpesan kepada kepala daerah setempat dan Kapolda Jabar untuk bertindak tegas bagi para pengunjung yang tetap memaksa berwisata di zona merah. Untuk daerah yang berstatus Zona Oranye, ia menyebutkan belum ada kebijakan penutupan tempat wisata.
“Untuk zona oranye saya akan konsultasikan, memang arahannya juga tidak. Tapi terpantau yang secara tegas adalah zona merah,” katanya.
Sampah dan Kesehatan
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mengingatkan pengelola wisata di Bandung utara, khususnya Lembang, agar mengendalikan sampah sekaligus penerapan protokol kesehatan selama libur lebaran 2021.
Ketua BP FK3I Jabar, Dedi Kurniawan, memprediksi kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, akan dipenuhi wisatawan pada walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19. Karena itu ia meminta pemerintah daerah dan pengelola serius memperhatikan kesehatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap wilayah Bandung Utara (Lembang) yang saat ini sudah menjamur lokasi wisata perlu ditertibkan dan ditata oleh pemangku kebijakan. Walau di sisi lain sektor pariwisata yang sedang terpuruk dicoba dihidupkan perlahan namun jangan sampai mengabaikan kaidah lingkungan, keamanan, terutama kesehatan semua pihak,” ungkap Dedi.
Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Bandung Terkendala Cakupan Vaksinasi Covid
Pemkot Bandung Klaim Stok Vaksin Covid-19 Aman
Vaksinasi Covid-19 Lansia di Bandung Lambat
158 Titik Sekat di Jabar
Untuk membatasi mobilitas warga di masa lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui aparat kepolisian melakukan penyekatan di 158 titik perbatasan jalan tol dan arteri. Di titik tersebut ditempatkan petugas yang akan mencegah masuknya pelaku perjalanan atau pemudik dari lintas wilayah.
Pengetatat tersebut diharapkan mengurangi laju pergerakan manusia untuk menghindari penularan Covid-19. Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan, penyekatan akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Petugas yang bergerak di lapangan terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan perangkat daerah.
Selain menjadi tujuan mudik, Jabar merupakan titik pertama masuk warga DKI Jakarta maupun Banten menuju ke arah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim). Ridwan Kamil meminta petugas bersiaga 24 jam untuk mencegah pemudik selama masa peniadaan mudik. Supaya penyekatan berjalan optimal, ia menyarankan untuk disusun jadwal sif.
“Karena ada perbincangan di media sosial, para pemudik curi-curi waktu ketika penjaga tengah beristirahat. Jadi harus dibagi dalam 3 sif dalam 24 jam," ucapnya.
Kendati demikian, potensi kedatangan pemudik masih terjadi meski ada larangan mudik. Maka Ridwan Kamil meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mudik. Pemudik berpotensi membawa virus Corona dan menularkan kepada orang tua yang rentan.
Berdasarkan amanat Kapolri dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, petugas yang diturunkan sebanyak 155.005 personel gabungan. Rinciannya, 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya.
Personel tersebut akan ditempatkan di 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.
Tersedia juga 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain.