• Kampus
  • Itenas Jajaki Pertukaran Mahasiswa dengan Maranatha, Unisba, dan Unpas

Itenas Jajaki Pertukaran Mahasiswa dengan Maranatha, Unisba, dan Unpas

Pertukaran mahasiswa antar-kampus di Bandung bagian dari implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Workshop persiapan kerja sama antara Itenas, Unisba, dan Unpas mengenai Merdeka Belajar kampus Merdeka, Kamis (27/5/21). MBKM adalah program Kemendikbud yang mulai digulirkan setahun lalu. (Dok Itenas)

Penulis Iman Herdiana28 Mei 2021


BandungBergerak.idProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat penafsiran beragam. Di Bandung, tiga perguruan tinggi swasta terdiri dari Institut Teknologi Nasional (Itenas), Universitas Islam Bandung (Unisba), dan Universitas Pasundan (Unpas) menjejaki pertukaran mahasiswa.

“Kami mencoba menjajaki program pertukaran pelajar untuk mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan dan Perencanaan Wilayah dan Kota dengan Program Studi yang sama di Unisba dan Unpas,” jelas Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Itenas, Soni Darmawan, di laman resmi Itenas yang dikutip Jumat (28/5/2021).

Soni menyampakan hal tersebut saat membuka acara workshop persiapan kerja sama antara Itenas, Unisba, dan Unpas mengenai Merdeka Belajar kampus Merdeka, Kamis (27/5/21). Ada empat agenda yang dipaparkan Soni, yaitu diskusi pemahaman kerja sama pertukaran pelajar, pembuatan MoU dan MoA, penetapan mata kuliah tiap program studi, dan penjadwalan (permulaan, perwalian, kuliah, dan lain-lain).

Soni mengatakan, sebelumnya program studi di lingkungan FTSP Itenas sudah menjalin kerja sama dengan Universitas Kristen Maranatha terkait MBKM. Kerja samanya juga masih terkait ini pertukaran pelajar.

Baca Juga: UIN Bandung Bebaskan UKT Mahasiswa Baru Yatim Piatu
Fenomena Merek Bahasa Sunda pada Produk Buatan Kaum Milenial

FH Unpas Akan Buka Kuasi Internasional

Masih implementasi soal program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Fakultas Hukum (FH) Unpas berencana membentuk kuasi internasional pada semester ganjil ini.cKuasi internasional akan menguji coba kelas dan sistem pembelajaran secara bilingual. Nantinya, sebanyak 30 mahasiswa dengan perolehan prestasi yang cukup baik berkesempatan dipilih mengikuti program ini.

Dekan FH Unpas Anthon F. Susanto mengatakan gagasan kuasi internasional sudah direncanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dicanangkan karena terkendala pandemi Covid-19. “Sekarang, kita sudah bisa menyesuaikan dengan kondisi pandemi, jadi dicoba dulu satu tahun mulai semester ganjil, yang penting bisa memacu mahasiswa untuk belajar,” tuturnya di Kampus I Unpas, Jalan Lengkong Besar No. 68, Bandung, Sabtu (22/5/2021).

Saat ini, FH Unpas tengah mempersiapkan dosen yang memiliki kompetensi dan kemampuan bilingual. Apabila kuasi menunjukkan hasil signifikan, tidak menutup kemungkinan selanjutnya FH Unpas menghadirkan kelas internasional.

Selanjutnya FH Unpas juga akan menjalin kerja sama dengan beberapa negara, seperti Malaysia, India, dan Singapura. Bahkan, menghadirkan mahasiswa asing untuk belajar di FH Unpas.“Mudah-mudahan dapat terwujud, sehingga FH Unpas bisa mengirim mahasiswa ke luar negeri. Apalagi, kita punya progrm Clinical Legal Education (CLE) yang terkait dengan berbagai perguruan tinggi, ” jelasnya.

Dibukanya kuasi internasional juga diharapkan mampu menambah reputasi fakultas dan universitas. Anthon bilang, FH Unpas sudah terakreditasi A, tersertifikasi ISO, dan sedang menyiapkan akreditasi internasional. "Saya rasa kuasi ini bisa menjadi langkah yang lebih konkret,” katanya.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan program Kemendikbud yang digulirkan 2020 lalu. Berdasarkan Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak belajar selama 3 semester di luar program studi.

Semua kampus di Indonesia kemudian mengimplementasikan program MBKM. Mengutip laman resmi Telkom University, hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (bisa diambil atau tidak) belajar di luar program studi dalam program MBKM adalah:

Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks); dapat mengambil SKS di program studi berbeda tapi masih di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).

Definisi SKS sendiri telah berubah dari yang awalnya merupakan jam belajar menjadi jam kegiatan, di mana kegiatan yang dimaksud dapat berupa belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen dan kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Semua jenis kegiatan tersebut dijalankan dalam bimbingan seorang dosen, dan daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah atau dari program yang telah disetujui oleh rektor.

 

Editor: Redaksi

COMMENTS

//