• Berita
  • PPDB Kota Bandung: Cara Cek NIK Anak di Laman Disdukcapil

PPDB Kota Bandung: Cara Cek NIK Anak di Laman Disdukcapil

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK & SLB dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Suasana ruangan kelas SMP Islam, MTS Pajagalan 1 Bandung, Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Jumat (21/05/2021). Selama setahun pandemi Covid-19, sekolah di Bandung kosong. Pelajaran diberikan secara jarak jauh. (Foto: Fakhri Fadlurrohman)

Penulis Iman Herdiana29 Mei 2021


BandungBergerak.idPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2021 tidak lama lagi dimulai. Saat ini PPDB Kota Bandung masuk masa pendataan dan tahapan PPDB sejak 24 Mei–11 Juni 2021. Dalam masa persiapan input data PPDB, orang tua murid calon peserta PPDB wajib melakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak.

Dalam sosialisasi virtual oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung secara online yang dikutip Sabtu (29/5/2021), disebutkan bahwa ata NIK ini perlu dicek apakah sudah masuk database Dinas Pendidikan Kota Bandung atau belum.

Melakukan pengecekan NIK bisa dilakukan melalui online. Caranya, masuk ke halaman browser untuk mengakses website Disdukcapil Kota Bandung. Setelah masuk website Disdukcapil, pilih menu Beranda dengan mengklik garis tiga di sudut kiri atas layar.

Di beranda bisa mengklik Media Informasi, kemudian klik menu NIK. Di menu ini ada kolom pengisian NIK anak yang tertera di kartu keluarga. Menu ini juga akan melakukan verifikasi dengan pertanyaan matematika sederhana. Setelah menjawab soal, klik Tampilkan.

Nantinya laman tersebut akan memberi tahu kecocokan NIK yang dicek. Jika NIK cocok, laman akan memberi tahu bahwa NIK tersebut telah terdaftar di database Kota Bandung dan siap melakukan input data di web PPDB ketika sudah dibuka nanti. Jika hasil pemeriksaan ternyata salah, akan ada pemberitahuan bahwa format NIK salah.

Bagi orang tua yang NIK anaknya salah, bisa melakukan perbaikan di layanan Mapeling Disdukcapil Kota Bandung, baik daring melalui aplikasi Pemuda, maupun secara luring dengan mendatangi Disdukcapil Kota Bandung.

Memperbaiki NIK secara daring bisa dilakukan di laman Disdukcapil, dengan cara masuk ke Beranda, kemudian klik aplikasi Pemudia, lalau unduh aplikasi tersebut di Google Play Store. Nantinya aplikasi ini akan memberikan video tutorial memperbaiki NIK.

Sementara perbaikan NIK secara luring atau langsung, tinggal mendatangi Mapeling sambil membawa berkas Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, izasah, dan data pendukung lainnya. Disdukcapil Kota Bandung menyediakan layani perbaikan data khusus untuk PPDB.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung: Perlu Pemerataan Jumlah Sekolah Negeri
PPDB 2021/2022 di Bandung Dimulai 24 Mei-11 Juni

Perbedaan PPDB SMA/SMK dengan Tahun Lalu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dalam sosialisasi virtual oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung secara online, disebutkan PPDB tahun ini merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi.

Menurut Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).

“Perubahan di antaranya untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” jelas Dian. Ia menambahkan, PPDB 2021 menyertakan sekolah swasta. Sehingga, para calon siswa dapat memillih dua sekolah dengan kombinasi SMA negeri dan swasta terdekat.

Staf Kepala Seksi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi Jawa Barat bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu kemudian memasukan data lengkap dalam satu file. “Sebelum membuka website, orang tua sudah menyiapkan dahulu berkas yang diperlukan untuk pendaftaran,” jelas Eman.

Sebagai informasi, persyaratan PPDB SMA/SMK & SLB secara umum di antaranya ijazah/surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, raport semester 1 sampai dengan 5, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Cadisdik 7, Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis termasuk PPDB. Pasalnya, jika diterapkan di tingkat daerah perlu penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Andayani.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//