PPDB 2021/2022 di Bandung Dimulai 24 Mei-11 Juni
Orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar PPDB ke sekolah asal. Dengan kata lain, Kota Bandung masih kekurangan jumah sekolah tingkat SD.
Penulis Iman Herdiana21 Mei 2021
BandungBergerak.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Bandung akan dimulai 24 Mei-11 Juni. PPDB kali ini berbeda dengan PPDB di masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menyatakan, PPDB 2021 digelar dengan menghindari kerumunan orang tua yang akan mendaftarkan anaknya sekolah.
Secara umum, sebenarnya PPDB di masa pandemi Covid-19 hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara secara online. Yang membedakan tahun ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar PPDB ke sekolah asal.
Sehingga pendaftaran sekolah bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Namun Cucu meminta masyarakat untuk tidak berbondong-bondong ke sekolah asal. Orang tua akan difasilitasi wali kelas dari sekolah asal tersebut.
Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal. Dengan cara ini, Cucu menilai akan lebih memudahkan proses pendaftaran mengingat selama ini komunikasi sekolah asal dengan orang tua siswa telah berlangsung intens selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir.
“Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ,” ucap Cucu, melalui siaran persnya, Kamis (20/5).
Untuk itu, orang tua yang akan mengikuti PPDB 2021 untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk 'softcopy'. Semua data tersebut kemudian diberkas secara digital. "Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.
Peran wali kelas atau sekolah asal hanya membantu proses PPDB saja. Wali kelas bertugas menghimpun data peserta didik. Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online.
“Nanti bukan berarti wali kelas yang akan mengupload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi 'username' untuk mengecek lagi,” beber Cucu.
Orang tua sendiri nantinya yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib mengonfirmasi dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.
Sedangkan informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu konfirmasi tersedia di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi peroses PPDB di Kota Bandung.
Baca Juga: Ingatan Masa Kecil 1965-1970 (5): Tiga Bulan Pertama Sekolah
Sekolah Tatap Muka di Bandung Terkendala Banyak ‘PR’
Sekolah Tatap Muka di Bandung Akan Berlaku Terbatas
Sekolah Tatap Muka di Bandung Ditargetkan Setelah Vaksinasi Covid-19
Ombudsman Jabar Ingatkan Masih Ada Temuan Positif Covid-19 di Sekolah
PPDB Melalui TK
Bagi orang tua yang mendaftarkan anaknya ke SD, maka pendaftaran bisa melalui Taman Kanak-kanak (TK) asal anaknya. Namun anak yang tidak mengikuti TK diminta tidak perlu khawatir karena masih bisa mengikuti PPDB 2021, yakni dengan meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD.
“Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat,” tutur Cucu.
Cucu mengimbau, para orang tua tetap tenang dalam proses PPDB. Karena dalam waktu dekat ini masih dalam proses pengumpulan data. Namun para orang tua harus cermat dalam memberikan data dan persyaratan kepada sekolah asal.
“Jadi PPDB sekarang tahapannya ini jangan jadi heboh. Ini tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Ini yang harus dioptimalkan. Pendataan mulai 24 Mei–11 Juni. Nanti dimaksimalkan, dimasukan persyaratan sesuai jalur yang dipilih,” katanya.
Cucu berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.
Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.
“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah menyiapkan draf Peraturan wali Kota (Perwal) terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Jumlah SD di Kota Bandung
Jumlah murid tingkat Taman Kanak-kanak (TK), terdiri dari TK maupaun sekolah di bawah Kementerian Agama (Raudatul Athfal/RA) di Kota Bandung pada 2021 sebanyak 28.105 murid, dengan rincian TK sebanyak 19.816 murid dan RA sebanyak 8.289 murid, menurut data Kota Bandung dalam Angka 2021.
Sedangkan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Bandung sebanyak 472 unit, yang terdiri dari 274 unit SD Negeri, dan 198 unit SD swasta. Sementara jumlah murid lulusan TK/RA tersebut kalau dibagi jumlah SD yang tersedia di Kota Bandung, hasilnya 59,5. Artinya, masing-masing SD menampung sekitar 59 murid. Sementara daya tampung satu kelas SD paling banyak 40 murid.
Dengan kata lain, Kota Bandung masih kekurangan jumah sekolah tingkat SD. Meski demikian, di kota ini tercatat memiliki 70 unit sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah Kementerian Agama berjumlah 70 unit dengan daya tampung 16.579 murid.