• Berita
  • PPDB Kota Bandung: Pendaftaran Tidak Bisa Dilakukan Jika Data Diri Anak Belum Masuk Sistem

PPDB Kota Bandung: Pendaftaran Tidak Bisa Dilakukan Jika Data Diri Anak Belum Masuk Sistem

Warga yang berada di perbatasan Bandung Raya bisa mendaftar ke sekolah terdekat.

Suasana ruangan kelas SMP Islam, MTS Pajagalan 1 Bandung, Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Jumat (21/05/2021). Selama setahun pandemi Covid-19, sekolah di Bandung kosong. Pelajaran diberikan secara jarak jauh. (Foto: Fakhri Fadlurrohman)

Penulis Iman Herdiana7 Juni 2021


BandungBergerak.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Kota Bandung berlangsung secara online. Pendaftaran PPDB diawali pengecekan dan pengumpulan data calon peserta, antara lain, memastikan kartu keluarga dan NIK calon peserta terdaftar pada sistem PPDB.

"Tahap pendaftaran tidak bisa dilakukan jika data diri anak belum masuk ke dalam sistem," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, dalam sosialisasi PPDB daring, baru-baru ini.

Menurutnya, PPDB 2021 tak hanya diperuntukkan bagi peserta pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Bandung seperti TK, SD, SMP, melainkan diikuti pula oleh peserta lulusan sekolah agama seperti RA yang akan masuk SD, dan MI yang akan masuk SMP.

Menurut Cucu, peserta dari RA dan MI maupun peserta dari TK dan SD, tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Secara prinsip aturan PPDB 2021 hampir sama dengan tahun lalu. Untuk masuk ke TK hanya melalui 2 jalur yaitu zonasi dan perpindahan orang tua.

Masuk SD melalui 3 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk SMP melalui 4 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Pelaksanaan PPDB di Kota Bandung murni dengan sistem online. Namun dalam pelaksanaannya bisa jadi ada kelompok masyarakat kesulitan menggunakan cara online. Maka pelaksanaan bisa dibantu oleh sekolah asal.

"Maka teman-teman di RA bantu anak yang ingin sekolah ke SD. Bagi yang bertugas di MI membantu pendaftaran ke sekolah ke SMP. Cara membantunya, semua berkas harus basisnya digital. Ini penting," katanya.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung: Cara Cek NIK Anak di Laman Disdukcapil
PPDB Kota Bandung: Cara Mengukur Jarak Rumah dengan Sekolah

Mia Tresna Wulan, salah satu anggota Tim Penyusun Perwal PPDB Kota Bandung, mengatakan salah satu persyaratan mengikuti PPDB online adalah KTP orang tua, akte kelahiran anak, dan Kartu Keluarga yang telah teregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi warga Bandung yang mengalami masalah terkait dokumen kependudukan, bisa dilakukan pengecekan di laman Disdukcapil Kota Bandung atau datang ke mobil Mapeling di SDN 035 Soka selama proses PPDB.

Selain zonasi, PPDB 2021 juga membuka jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan berkebutuhan khusus. Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua juga dapat digunakan untuk anak guru yang orang tuanya mengalami perpindahan mengajar.

Sedangkan warga yang berada di perbatasan, bisa melakukan pendaftaran ke sekolah terdekat. Jalur ini bisa dipakai untuk warga Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Mia mengatakan, kuota luar kota pada sekolah perbatasan SMP maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi. Sementar jalur prestasi luar kota maksimal 25 persen dari kuota 40 persen jalur prestasi.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//