• Berita
  • Fenomena Pemindahan Jenazah di TPU Covid-19 Cikadut, Rumah Sakit Diminta Cermat

Fenomena Pemindahan Jenazah di TPU Covid-19 Cikadut, Rumah Sakit Diminta Cermat

Sejak pandemi Covid-19, liang lahat di TPU Cikadut sebanyak 1.400 unit, yang diisi jenazah terkonfirmasi Covid-19, suspek, maupun probable.

Petugas mengeluarkan masukan peti jenazah menuju liang lahat di pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, 7 Juni 2021. Sebelumnya, petugas rumah sakit terpaksa harus menggotong peti jenazah ke liang lahat yang seharusnya jadi tanggung jawab petugas pemakaman. Para petugas pemakaman urung memikul peti jenazah karena tak memiliki pakaian pelindung level III atau hazmat sesuai standar WHO. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana14 Juni 2021


BandungBergerak.idTempat Permakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Kota Bandung akhir-akhir ini sibuk melayani permintaan ahli waris yang ingin memindahkan kuburan anggota keluarga mereka yang belakangan dinyatakan negatif Covid-19. Rumah sakit pun menjadi sasaran kritik dan diminta cermat mengidentifikasi pasien meninggal karena Covid-19.

Pemindahan jenazah di TPU khusus Covid-19 selain merepotkan petugas TPU, juga berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat. Sementara fokus TPU khusus Covid-19 Cikadut, sebagaimana namanya, adalah melayani penguburan pasien kematian Covid-19, bukan memindahkan jenazah.

Menurut data TPU Cikadut terbaru, Jumat, 11 Juni 2021, TPU khusus Covid-19 telah memindahkan 196 jenazah berdasarkan permintaan ahli waris atau keluarga. Jumlah tersebut merupakan total pemindahan yang dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Misalnya, 14 Maret 2021, TPU ini telah memindahkan 153 makam.

Lahan khusus pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut seluas 20.000 meter persegi. Dari jumlah ini, baru terpakai 5.600 meter pesegi yang terdiri dari 1.400 liang lahat terpakai. Dari jumlah liang lahat ini, sebanyak 863 digunakan oleh jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri dari 361 asal Kota Bandung, dan 306 dari luar Kota Bandung. Sisanya, atau 537 liang lahat, dipakai oleh jenazah dalam status suspek atau probable (menunggu hasil tes Covid-19).

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, proses pemindahan cukup berpengaruh pada kesibukan di TPU Cikadut. Pemindahan jenazah cukup menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah Covid-19 yang sewaktu-waktu datang.

Pembongkaran makam, apalagi makam yang baru hitungan minggu atau bulan, juga sangat rentan. Mengingat dalam kurun waktu tersebut, proses pembusukan jenazah masih terjadi. Karena alasan tersebut, Distaru Kota Bandung sangat menyarankan pemindahan dilakukan setelah usia makam mencapai dua tahun.

“Secara psikologis (pembongkaran) juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” beber Bambang.

Bambang menyatakan, pemindahan makam sebenarnya bisa dihindari jika pihak rumah sakit cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Selain itu, ia meminta pihak rumah sakit selalu berkoordinasi terkait pemakaman pasien Covid-19. Tak jarang ada rumah sakit yang tiba-tiba saja mengirim jenazah ke TPU Cikadut tanpa pemberitahuan ke Distaru melalui UPT TPU Cikadut. "Tiba-tiba datang dan harus dimakamkan. Untung petugas kami siap selalu di lapangan memberikan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, kekurangcermatan rumah sakit menyebabkan banyak ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah. “Karena ada pasien yang meninggal di rumah sakit dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari rumah sakit yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut,” bebernya.

Sebaliknya, apabila ternyata jenazah telah terdeteksi sejak dini atau diyakini besar kemungkinan terpapar Covid-19, Bambang meminta agar rumah sakit langsung mengarahkan pemakaman ke TPU Cikadut yang telah ditetapkan Pemkot Bandung sebagai TPU khusus Covid-19 sejak April 2020.

Menurutnya, pihak rumah sakit sebaiknya tidak memberi peluang kepada ahli waris bahwa jenazah anggota keluargnya seolah-olah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Bambang menyebut masih ada sejumlah rumah sakit yang tetap membiarkan jenazah dimakamkan ke TPU selain Cikadut. Padahal jenazah tersebut sudah terkonfirmasi positif Covid-29.

Jika hal itu berlanjut, Bambang bilang, akan muncul potensi konflik sosial berupa penolakan jenazah dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Dalam 3 Hari, 28 Orang Meninggal
Saatnya Bandung Pengetatan seperti PSBB

Syarat Pemindahan Jenazah

Meski demikian, pemindahan jenazah dari TPU ke tempat permakaman lain sudah wajar dilakukan. Pemindahaan ini juga memungkinkan untuk jenazah meninggal karena Covid-19 yang telah dinyatakan negatif. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh oleh keluarga.

Persyaratan tersebut, di antaranya, surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar Covid-19. Keluarga juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru yang dituju, sehingga jenazah bisa langsung dimakamkan kembali setelah diongkar dari TPU Cikadut, termasuk untuk menghindari penolakan dari masyarakat setempat.

Proses pembongkaran dan pemakaman kembali tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pemindahan jenazah sebaiknya dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun, karena dalam kurun tersebut jenazah relatif aman dari proses pembusukan.

Perihal administrasi dari ahli waris, biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp 75.000. Sedangkan biaya kafan dan pemulasaraan kembali dibebankan ke ahli waris.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus.

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.

Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negatif Covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.

“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negative buka kareana kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru," katanya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//