• Berita
  • Rem Darurat Covid-19 Bandung, 9 Sektor Sosial dan Ekonomi Diperketat

Rem Darurat Covid-19 Bandung, 9 Sektor Sosial dan Ekonomi Diperketat

Lonjakan kasus Covid-19 memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Tempat hiburan dan wisata ditutup.

Pengemudi ambulan yang kelelahan tengah istirahat sejenak usai bertugas lebih dari 12 jam mengantar pasien-pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di halaman rumah sakit pemerintah RSKIA, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2021. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana17 Juni 2021


BandungBergerak.idLonjakan kasus Covid-19 memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) per Rabu (17/6/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menilai uji coba telah cukup, tinggal menanti pelaksanaan PTMT yang akan dilaksanakan Juli mendatang, kalau kasus Covid-19 melandai.

“Tidak ada uji coba lagi, nanti langsung PTMT. Tapi kalau masih pandemi seperti ini tidak mungkin. Kebijakannya mungkin akan dipending dulu," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, melalui siaran persnya.

Kendati demikian, tampaknya kasus Covid-19 Kota Bandung belum akan melandai dalam waktu dekat di tengah turunnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi pergerakan di luar rumah, dan seterusnya.

Lonjakan kasus Covid-19 Kota Bandung terjadi pasca-libur lebaran Mei lalu yang diwarnai dengan tingginya mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, mudik dan arus balik, maupun liburan, tanpa menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatanya, pada Juni ini Bandung tidak lama lagi terperosok pada zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan, skor zona Risiko Kota Bandung berada di angka 1.81 (zona resiko sedang/oranye). Tepat 0.01 di atas ambang batas zona risiko tinggi (merah) yang berkisar 0-1.80.

"Kondisi Kota Bandung kini kritis, oleh karena itu kita harus segera merespons dengan tindakan dan strategi pengetatan aktivitas di Kota Bandung," ucap Oded usai rapat terbatas Satgas Covid-19 bersama Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung Rabu (16/6/2021).

Posisi Kota Bandung masih di zona oranye, tetapi dengan level yang menuju zona bahaya (merah). Jika Kota Bandung jatuh ke zona merah, maka sektor-sektor yang memicu kerumunan akan ditutup, yaitu ekonomi, wisata, maupun tempat ibadah. "Jika masuk ke dalam zona merah, maka kegiatan ekonomi wajib dihentikan. Ini yang harus disikapi oleh kita," timpal Ema Sumarna.

Menurutnya, penyebab Kota Bandung nyaris masuk zona merah adalah terjadi lonjakan kasus aktif di Kota Bandung pada periode 15 Mei - 15 Juni 2021 sebesar 577 kasus. Indikator lainnya adalah status Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 yang sudah mencapai 89.71 persen, angka kritis yang melebihi standar aman Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Keterisian tempat tidur di rumah sakit Kota Bandung melonjak sejak awal Juni 2021, seiring meningkatnya kasus Covid-19. Beberapa pasien di antaranya memiliki gejala sedang dan berat sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bandung Kaji Penundaan Sekolah Tatap Muka
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: 2 Daerah Ditetapkan Zona Merah

Sektor-sektor Sosial Ekonomi Kota Bandung Diperketat

Dalam situasi mendekati zona merah, Kota Bandung yang masuk zona Siaga Satu Covid-19 Bandung Raya, harus menarik rem darurat dengan melakukan pengetatan-pengetatan di sektor sosial ekonomi. Sedikitnya ada 9 sektor yang dilakukan pengetatan.

1. Penutupan tempat hiburan dan wisata Kota Bandung selama dua pekan atau 14 hari ke depan. Untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani pesanan dalam kemasan atau ‘take away’. Restoran dan rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.

”Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” tegas Oded M Danial.

2. Pembatasan operasional berlaku untuk ritel, toko modern, pusat perbelanjaan dan mal yang hanya buka sampai pukul 19.00 WIB. Sementara jam operasional pasar tradisional hanya berlangsung sampai pukul 10.00 WIB.

3. Kegiatan pertemuan di hotel-hotel tidak diperkenankan, termasuk pelaksanaan pesta resepsi pernikahan atau hajatan. “Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,” jelas Oded.

4. Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaraklat (PPKM) harus siaga di seluruh kelurahan. Dari 151 kelurahan di Kota Bandung, menurut Oded, tercatat sudah ada 131 kelurahan yang menerapkan posko PPKM. 

“Sisa Kelurahan sudah diminta untuk mengaktifkan posko PPKM. Kita akan laksanakan sampai partikel sosial terendah. Walau pun ada di kelurahan tapi diteruskan diperkuat sampai ke tingkat Rt dan RW,” kata Oded.

5. Selama pembatasan, Pemkot Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota. Instansi yang berada di Kota Bandung diimbau untuk melakukan kerja di rumah (Work From Home/WFH) dengan formasi 50:50 persen.

6. Warga dari luar Kota Bandung diminta tidak datang ke Kota Bandung jika tidak dalam kepentingan yang sangat mendesak.

7. Uji coba atau simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dihentikan. 

8. Fasilitas kesehatan atau rumah sakit diminta menyediakan tempat tidur tambahan untuk pasien Covid-19. 

9. Seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi dan kondisi pandemi terkini dengan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Penyekatan dan Penutupan Jalan Kota Bandung

Pembatasan sosial dan ekonomi di Kota Bandung akan dibarengi dengan penutupan sejumlah ruas jalan utama pada siang hari, yang mulai berlaku akhir pekan ini dan berlangsung selama 14 hari.

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurnajaya mengatakan, penutupan jalan bertujuan menekan mobilitas masyarakat di dalam maupun dari luar Kota Bandung. Durasi penutupan jalan akan ditambah pada akhir pekan mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Penyekatan dilakukan pada pukul 14.00-16.00 WIB dan hanya dilakukan di Ring 1 dan Ring 2. "Kalau pun nanti Senin sampai Kamis, kita lihat situasi perkembangannya. Apakah akan kita lakukan buka tutup," ucap Ulung Sampurnajaya. Sedangkan untuk penutupan jalan di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 akan tetap dilakukan setiap hari yaitu mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Ring 1 meliputi Jalan Oto Iskandar Di Nata, Alun-Alun Timur, Asia Afrika – Tamblong, Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Purnawarman, Merdeka, Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur. Ring 2 di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Tepatnya mulai dari Jalan Pasirkoja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata.

Sedangkan Ring 3 meliputi lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakini Terminal Ledeng, Cibeureum, dan BUnderan Cibiru. Termasuk juga sejumlah pintu keluar tol, yaitu Tol Pasirkoja, Kopo, Moh. Toha, Buahbatu, dan Tol Pasteur.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//