Vaksinasi Covid-19 Tanpa KTP, Layanan Penyuntikan Massal Perlu Diperbanyak
Layanan-layanan vaksinasi Covid-19 perlu diperluas di banyak tempat agar masyarakat tidak berkerumun pada satu titik.
Penulis Iman Herdiana25 Juni 2021
BandungBergerak.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru mengenai vaksinasi Covid-19 yang tidak menyaratkan domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan vaksinasi Covid-19 tanpa KTP berlaku di pos pelayanan vaksinasi Kemenkes, Jakarta, dan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.
Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kemenkes.
SE ditujukan kepada Seluruh Direktur Rumah Sakit Vertikal di bawah Kemenkes yang ada di daerah, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes, seperti KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021.
SE tersebut dilatarbelakangi rencana pemerintah untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Semua pihak diminta bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. SE menyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, serta peran aktif dunia usaha.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
Baca Juga: Kabar dari Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Bandung
Vaksinasi Covid-19 Bandung Raya: SPSI Jabar Apresiasi Vaksin Gotong Royong Selama Tak Dibebankan kepada Buruh
Vaksinasi RSHS Membludak
Layanan-layanan vaksinasi Covid-19 tampaknya perlu diperluas di banyak tempat, sehingga masyarakat yang ingin mengakses vaksin tidak berkerumun pada satu titik. Kerumunan di lokasi vaksinasi dikhawatirkan memicu klaster Covid-19.
Salah satu institusi vertikal Kemenkes di Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mulai pekan ini membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum. Pembukaan pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online ini mendapat sambutan luar biasa.
Plh Direktur Pelayanan Medik, Perawaan, dan Penunjang RSHS, Yana Akhmad Supriatna, mengatakan pihaknya menyiapkan 1.000 dosis vaksin Covid-19 per hari. Pada tiga jam pertama sejak dibukanya pembukaan pendaftaran online, jumlah masyarakat yang daftar mencapai 8.000 orang. Sampai sore harinya, pendaftar membengkak menjadi 26 ribu orang. “Dan hari ini sudah mencapai 36 ribuan,” papar Yana, Kamis (24/6/2021).
Membludaknya jumlah pendaftar dibandingkan target vaksinasi RSHS yang hanya 1.000 dosis per hari, sepertinya membuat cakupan imunisasi untuk melawan pagebluk ini akan berjalan sangat panjang dan lambat. Terlebih, satu orang yang daftar akan menjalani dua kali penyuntikan, dan satu kali penyuntikan harus berselang 28 hari.
Yana pun menyarankan masyarakat untuk mendaftar ke fasilitas-fasilitas kesehatan lain selain RSHS. “Dan saya yakin fasilitas kesehatan lain atau instansi lain akan melakukan vaksinasi massal buat masyarakat. Sebaiknya masyarakat silakan ikut di mana saja,” kata Yana.
Tugas pemerintah pusat dan daerah kini harus membuka layanan vaksinasi sebanyak mungkin agar kerumunan-kerumunan masyarakat di lokasi vaksinasi tidak terjadi.