• Berita
  • Covid-19 Merebak, Kantor Pemkot Bandung Ditutup

Covid-19 Merebak, Kantor Pemkot Bandung Ditutup

Lonjakan kasus Covid-19 pada ASN Pemkot Bandung sejalan dengan tingginya kasus penularan di masyarakat. Pemkot Bandung jamin layanan publik tetap jalan.

Suasana Kota Bandung di kawasan Braga, Kota Bandung, sepi, Kamis 24 Juni 2021. Beberapa unit bisnis malah ada yang bangkrut, disegel, atau tutup sementara selama PPKM demi efisiensi biaya, (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana28 Juni 2021


BandungBergerak.idKasus positif Covid-19 yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus bertambah. Pemkot Bandung pun menutup kegiatan perkantoran di Bali Kota dan semua kantor dinas OPD-nya, kecuali kantor-kantor pelayanan publik.

“Peningkatan jumlah karyawan Pemkot yang terpapar Covid-19 (terus bertambah) sehingga diputuskan untuk tutup kegiatatan di Balai Kota. Tapi untuk yang berhubungan pelayanan tetap dibuka sehingga pelayanan masyarakat tak terganggu,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam keterangan resmi di Balai Kota Bandung, Senin (28/6/2021).

Yana mengaku belum mengantongi detail pegawai Pemkot Bandung yang terpapar Covid-19. Namun yang jelas, setiap hari ada kasus baru di lingkungan Pemkot Bandung. “Nambah terus, di bagian ini ada, di bagian ini ada, setiap hari ada laporan,” ujarnya.

Penutupan kantor-kantor Pemkot Bandung mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota Bandung, Oded M Danial, 28 Juni 2021. SE mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, Kota Bandung juga dinyatakan sebagai zona merah atau daerah dengan tingkat penularan tinggi. Untuk menjalankan roda pemerintahan, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bandung menjalankan sistem kerja di rumah (work from home/WFH)

Baca Juga: Ridwan Kamil: Lockdown Tidak Efektif kalau hanya di Satu Wilayah
Layanan Vaksinasi Covid-19 Unpar untuk Masyarakat

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas juga diperintahkan memberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja mereka melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan non-ASN. Jika jumlah karyawan yang terpapar Covid-19 tinggi, maka WFH diberlakukan secara penuh dan dibarengi penutupan sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

SE yang berlaku 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 itu menekankan bahwa selama WFH pelayanan publik tetap jalan. Sebaliknya, ASN dan non-ASN selama melaksanakan WFH tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.

Yana Mulyana menambahkan, kunci mengurangi kasus Covid-19 sebenarnya ada di masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat. Masyarakat juga perlu turut mengawasai pelaksanaan pengetatan dalam rangka mencegah transmisi lebih luas.

Lonjakan kasus Covid-19 pada ASN Pemkot Bandung sejalan dengan tingginya kasus penularan di masyarakat. “Berdasarkan angka indikator (Covid-19 Kota Bandung) terjadi peningkatan, pernah dalam dua hari itu pernambahan perhari 260 sehari, biasanya kita jarang tembus angka seratus,” katanya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//