• Berita
  • PSBM Kota Bandung Diperpanjang sebagai Persiapan PPKM Darurat

PSBM Kota Bandung Diperpanjang sebagai Persiapan PPKM Darurat

BOR rumah sakit Kota Bandung menunjukkan angka kritis.

Kesunyian di pusat Kota Bandung saat polisi menutup sejumlah akses jalan, salah satunya, Jalan Asia Afrika, pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 16 Juni sampai 29 Juni 2021, guna memutus penularan dan penyebaran Covid-19. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana1 Juli 2021


BandungBergerak.idPelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kota Bandung diperpanjang 14 hari ke depan, dimulai 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2021. PSBM diperpanjang karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 Kota Bandung.

Perpanjangan PSBM ini tertuang dalam Salinan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 443/Kep.580-Dinkes/2021 tentang perpanjangan PSBM di Kota Bandung yang ditandatangani Wali Kota Oded M Danial.

PSBM berlaku di kecamatan yang ada di Kota Bandung, meliputi: Kecamatan Andir, Cicendo, Sukajadi, Sukasari, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Sumur Bandung, Coblong, Batununggal, Kiaracondong, Lengkong, Regol, Astana Anyar;

Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Antapani, Arcamanik, Cibiru, Cinambo, Manjalajati, Ujung Berung, Bandung Kidul, Buah Batu, Gedebage, Panyileukan, Rancasari.

Sebelumnya, Kota Bandung telah menerapkan kebijakan PSBM ini namun penularan kasus baru Covid-19 masih terus terjadi dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan data kasus sebelum lebaran, Mei lalu.

Bahkan pada perkembangan terbaru, lonjakan pasien di rumah sakit diiringi dengan meningkatnya kasus kematian. Keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) Kota Bandung pada Selasa 29 Juni 2021 mencapai 95,48 persen.

Baca Juga: PPKM Mikro Bandung Belum Merata
Varian Delta Beredar di Bandung Raya

BOR rumah sakit tersebut menunjukkan angka kritis sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan. Untuk meredam sebaran kasus, Kota Bandung sebagaimana arahan pemerintah pusat, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Dalam keterangan pers virtual, Rabu (30/6/2021), Oded M Danial mengatakan, seluruh gugus tugas Covid-19 di kewilayahan diperintahkan berkonsentrasi penuh, mengoptimalkan fasilitas isoman yang sudah tersedia di seluruh wilayah kecamatan Kota Bandung.

Wilayah kecamatan dan kelurahan diimbau untuk melaksanakan PPKM di level RT/RW. Selain itu, Pemkot Bandung akan menyiapkan rumah sakit darurat sebagai lokasi pra-perawatan di eks Gedung RSKIA Astana Anyar, serta ppenambahan tenaga dan prasarana tambahan untuk pemakaman.

Pembatasan aktivitas juga akan berlaku di rumah-rumah ibadah, perkantoran yang memberlakukan WFH 75 persen, pembatasan mobilitas penduduk berupa perluasan penutupan jalan dan pemberlakuan jam malam. Salah satu perubahan terjadi pada jam operasional mal atau pusat perbelanjaan yang harus tutup lebih awal menjadi pukul 18.00 WIB. 

Pemkot Bandung juga akan melakukan revisi terhadap Perwal penanggulangan Covid-19 dan mengikuti kebijakan pusat yang akan menerapkan PPKM Darurat. “Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar. “Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//