• Kampus
  • Persyaratan Seleksi CASN dan CPPPK Kemenag 2021

Persyaratan Seleksi CASN dan CPPPK Kemenag 2021

Tahun ini Kemenag membuka seleksi untuk formasi 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS.

Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Kemenag membuka seleksi CASN dan CPPPK 2021. (Dok. Kemenag, 2021)

Penulis Iman Herdiana9 Juli 2021


BandungBergerak.idKementerian Agama mengumumkan pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negeri) tahun 2021. Formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, formasi CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, tahun ini Kemenag membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. “Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” terang Nizar, dilansir laman UIN SGD Bandung yang dikutip Jumat (9/7/2021).

Pendafataran seleksi CPPPK dan CPNS Kemenag dibuka dibuka mulai 7 Juli sampai dengan 21 Juli 2021.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Formasi Khusus terdiri dari tiga kelompok: Pertama, putra/putri lulusan terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan criteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang.

Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.

Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran. “Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar.

Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40 persen. SKD terdiri atas: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021.

Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60 persen. SKB terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (35 persen), dan Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30 persen).

Pelaksanaan SKB pada 8 – 29 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021.

Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas:

Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN);

Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan 500 CPNS dan 16.000 PPPK 2021
Mengenal 8 Program Peminatan Terbaru Unpar

Jadwal Seleksi CASN Kemenag 2021

Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021

Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021

Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021

Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021

Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021

Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021

Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021

Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021

Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022

Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Persyaratan Umum Seleksi CASN dan CPPPK Kemenag 

Warga Negara Indonesia

Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora Polri;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan;

Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria.

“Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

Untuk pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0. Syarat ini dikecualikan untuk formasi jabatana analis laporan keuangan pada BPJPH.

 

Editor: Redaksi

COMMENTS

//