• Foto
  • Bertahan di Kota yang Katanya Ramah HAM

Bertahan di Kota yang Katanya Ramah HAM

Bandung pernah dinyatakan sebagai kota yang berkomitmen pada penegakan HAM. Di sisi lain, Eva Eryani mengisi hari-harinya di Tamansari dalam ancaman penggusuran.

Fotografer Virliya Putricantika25 September 2023

BandungBergerak.id - Konflik lahan di RW 11 Tamansari belum berakhir. Penggusuran besar-besaran yang terjadi 12 Desember 2019 lalu menyisakan rumah bedeng milik Eva Eryani, satu-satunya warga yang bertahan dari proyek rumah deret Tamansari. Belakangan, penggusuran tersebut dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Barat.

Rumah bedeng Eva Eryani kontras berdiri di bawah bangunan vertikal rumah deret yang belum jadi. Megaproyek rumah deret dengan niali miliaran rupiah ini berdiri di atas lahan 8.334 meter persegi. Tadinya lahan ini dihuni warga secara turun-temurun, salah satunya Eva Eryani.

Proyek rumah deret mulai dikembangkan di era Ridwan Kamil masih menjabat Wali Kota Bandung, dengan dalih untuk mengganti permukiman kumuh. Kepemimpinan Pemkot Bandung selanjutnya dilanjutkan Oded M Danial yang melanjutkan proyek ini.

Sehari setelah penggusuran besar-besaran Tamansari, YLBHI yang tergabung dalam 10 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran paksa melalui penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Desakan YLBHI disampaikan dalam bentuk keterangan pers berjudul “Stop Penggusuran Paksa dan Kekerasan di Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM)”. Ketika terjadi penggusuran Tamansari, Kota Bandung dinyatakan kota yang berkomitmen terhadap penegakan HAM.

Sampai hari ini penggusuran masih menghantui warga Bandung seperti Eva. Ia sudah berulang kali mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kota Bandung agar mengosongkan dan membongkar rumah bedengnya. Pada pertengahan Agustus 2023 surat tersebut ditempel di pintu rumahnya secara diam-diam.

Hingga hari ini, perempuan 53 tahun tersebut bergeming. Setelah menjalankan rutinitas sehari-hari, antara lain mengantar ibunya, Eva akan kembali ke rumahnya untuk berjaga jika Satpol PP Kota Bandung datang lagi dan ingin bersua dengan dirinya.

Bulan September ini sudah dua kali aparat datang ke rumahnya untuk mengantarkan surat peringatan. Namun, mereka menolak untuk membacakan surat tersebut. Padahal sesuai standar operasional prosedur, Satpol PP harus membacakan surat itu di hadapan orang yang disurati.

“Kami ga berani, karena di staples,” demikian dalih salah satu aparat kepada Eva, sambil meninggalkan dokumen tersebut tertempel di rumah Eva, Kamis, 7 September 2023.

Massa pemuda yang bersolidaritas untuk Eva Eryani salah satunya menghasilkan keputusan Ombudsman Jawa Barat yang menyatakan penggusuran rumah deret maladministrasi. Namun tidak ada tindakan korektif dari Pemkot Bandung atas kecacatan administrasi tersebut.

Dukungan keluarga, kuasa hukum, dan kawan-kawan solidaritas terus menguatkan Eva yang berjuang mendapatkan hak atas tanah dan tempat tinggal yang digusur proyek rumah deret. “Umi (ibunya Eva) penginnya kalau rumah ganti rumah, gitu kan,” tutur Eva.

Bertahun-tahun satu-satunya warga Tamansari yang bertahan dari proyek rumah deret tersebut mempertahankan ruang hidupnya. Sebaian rambutnya sudah memutih, tempat makan berisikan lauk pauk buatan ibunya selalu menemani hari-harinya di rumah bedengnya.

“Tapi, akan kita usahakan,” tambah perempuan berkacamata tersebut.

*Foto dan Teks: Virliya Putricantika, simak cerita foto lainnya di bandungbergerak.id

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//