• Berita
  • Babak Baru Perjuangan Aktivis Buruh Aan Aminah, Kasusnya Bergulir ke Mahkamah Agung

Babak Baru Perjuangan Aktivis Buruh Aan Aminah, Kasusnya Bergulir ke Mahkamah Agung

Usai dinyatakan bebas oleh PN Bandung, Aan Aminah kini menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.

Aan Aminah, ditemui seusai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). Dalam sidang Selasa (6/7/2021), aktivis buruh itu divonis bebas dari tuduhan melakukan penganiayaan ringan. (Foto: Bani Hakiki)

Penulis Boy Firmansyah Fadzri11 Agustus 2021


BandungBergerak.idPerjuangan aktivis buruh Aan Aminah menemui babak baru, usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 6 Juli lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) tersebut.

Sebelumnya, melalui putusan No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg, PN Bandung membebaskan Aan Aminah terkait tindak penganiayaan ringan yang dituduhkan kepadanya. Hakim menilai apa yang dia lakukan Aan dalam perkara tersebut tidak terbukti dan murni sebagai pembelaan diri.

Kasasi dilayangkan JPU pada 12 Juli 2021 atau enam hari setelah Aan Aminah divonis bebas oleh PN Bandung. JPU memohon MA membatalkan Putusan No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg. dan menyatakan Aan Aminah bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan.

Aan Aminah melihat kasasi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, terkait perjuangannya selama ini di bidang perburuhan.

“Saya yakin ada orang yang ingin membuat saya mundur dari perjuangan ini,” ujar Aan Aminah, saat menghadiri konferensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung, Selasa (10/8/2021).

Rangga Rizky Pradana selaku kuasa hukum Aan Aminah mengatakan pihaknya telah menerima berkas permohonan kasasi JPU pada tanggal 27 Juli 2021. Rangga menjelaskan, kasasi yang diajukan JPU didasari atas dugaan terjadinya kekeliruan hukum yang dilakukan majelis hakim PN Bandung. Jaksa menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti.

“Jaksa ini mengaburkan fakta yang sudah terang-benderang, kemudian menggiring lagi berdasarkan kesaksian saksi-saksi mereka yang sebelumnya dianggap tidak dipertimbangkan. padahal majelis hakim telah memeriksa semuanya fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada,” ujar Rangga, di tempat yang sama.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis, JPU tidak dapat mengajukan banding ataupun kasasi terhadap putusan bebas yang diputuskan pengadilan tingkat satu atau pengadilan negeri. Namun sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, aturan tersebut mendapat pengecualian atas dasar indikasi adanya tindak kekeliruan hukum yang terjadi selama proses hukum berlangsung.

Saat ini status Aan Aminah masih dinyatakan bebas berdasarkan putusan PN Bandung. Tertanggal 11 Mei 2021, PN Bandung sudah tak lagi berhak melakukan penahanan terhadap Aan Aminah. Memang putusan ini sifatnya belum ingkrah. Nantinya MA akan memutuskan menguatkan vonis PN Bandung atau sebaliknya, membatalkannya.

Pihak kuasa hukum Aan Aminah tak tinggal diam menghadapi kasasi JPU. Mereka telah mengajukan kontra memori kasasi pada Selasa, 10 Agustus 2021. Melalui kontra kasasi ini, tim kuasa hukum Aan Aminah memohon MA menolak kasasi yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Bandung. MA diminta tetap menguatkan Putusan PN Bandung.

Menurut Rangga, normalnya putusan kasasi bisa diputuskan dalam waktu tiga bulan. Meski begitu dalam beberapa kasus tertentu, putusan kasasi kerap memakan waktu lama bahkan hingga menahun. Rangga berharap MA menunjukkan keberpihakannya kepada perjuangan buruh.

“Harapannya, semoga mahkamah agung tetap berpihak kepada kita sehingga bisa menguatkan putusan PN Bandung dan menolak kasasi dari jaksa penuntut umum,” tutupnya.

Baca Juga: Aktivis Buruh Aan Aminah Divonis Bebas
Aktivis Buruh Aan Aminah Ajukan Nota Pembelaan

Kronologi dugaan Kriminalisasi

PN Bandung memvonis Aan Aminah terbukti bersalah, namun tidak dapat dilakukan tindak pidana karena adanya konteks kausalitas yang kuat bermula dari adanya tindakan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak perkerjanya.

Pada Juni 2020, Aan Aminah yang aktif sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) memprotes berkurangnya upah buruh dan menolak THR yang dicicil selama 3 bulan kepada perusahaan tempatnya bekerja, CV Sandang Sari, Bandung. Tuntutan itu justru mengakibatkan Aan dicap sebagai provokator dan 10 orang lainnya dipecat secara sepihak karena dianggap telah melanggar aturan perusahaan.

Tepat 22 Juni 2020, para buruh mengadakan sebuah perundingan di depan gerbang masuk perusahaan. Perundingan antara buruh dan pihak perusahaan tidak pernah terealisasikan, malah terjadi bentrok antara massa dan satuan pengamanan (satpam).

Dalam kericuhan tersebut, posisi Aan terjepit. Ia pun berusaha membela diri dengan cara mencakar dan menggigit petugas keamanan perusahaan. Upaya pembelaan diri Aan dinilai perusahaan sebagai penganiayaan. Perusahaan kemudian menyeret Aan ke meja hijau.

Rangga Rizky Pradana menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya dilatarbelakangi niat melindungi diri, kerhormatan, keselamatan serta kesehatan Aan Aminah. Sejak 2013, Aan sendiri mengalami gangguan kesehatan.

“Perbuatan menggigit telah memenuhi unsur penganiayaan, tetapi ada pertimbangan lain dalam rangka mempertahankan badan, kehormatan diri, kesehatan dan keselamatannya. Sehingga atas dasar itu majelis hakim mengabulkan nota pembelaan kita,” kata Rangga.

Aan Aminah juga menegaskan apa yang dilakukan dirinya terhadap salah seorang petugas keamanan merupakan bentuk pembelaan diri dan dilakukan dalam kondisi terdesak. Ketika itu, ia dalam kondisi digencet oleh satpam. Dalam kericuhan itu, ada salah seorang oknum satpam yang menekan bagian dadanya dan membuat ia meronta meminta tolong karena merasa sesak.

Selanjutnya, Aan menjalani persidangan di PN Bandung. Tanggal 6 Juli lalu, hakim menjatuhkan vonis bebas.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//