• Kampus
  • UIN SGD Kenalkan Payung-payung Hukum tentang Pengajuan Hak Paten

UIN SGD Kenalkan Payung-payung Hukum tentang Pengajuan Hak Paten

Undang-undang paten kini telah direvisi dan membuka peluang mempercepat pengajuan hak paten

Ilustrasi hak paten. (Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI)

Penulis Iman Herdiana13 Agustus 2021


BandungBergerak.idUniversitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung mendorong para dosennya untuk mendapatkan hak paten terkait penelitian yang mereka lakukan. Diharapkan, kajian ilmu agama dan humaniora yang digeluti para peneliti UIN SGD Bandung bisa semakin banyak yang dipatenkan.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang hak paten tersebut, Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN SGD Bandung menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, Kamis (12/08/2021).

Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai berbagai terobosan dalam menghasilkan hak paten bagi para penelitinya. UIN SGD Bandung juga memfasilitasi para dosen dengan penelitian yang layak untuk mendapatkan hak paten.

“Dengan kegiatan ini merupakan langkah strategis bagi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, untuk meningkatkan perolehan paten yang akan dihasilkan oleh para dosen dan mahasiswa,” tandas Mahmud, saat membuka webinar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LP2M, Husnul Qodim mengatakan adanya revisi Undang-undang paten membuka peluang mempercepat pengajuan hak paten. Sebab undang-undang tersebut mempersingkat waktu pemeriksaan karya yang diajukan untuk mendapat paten.

Sementara Husnul Qodim melaporkan capaian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UIN SGD Bandung per Juni 2021 telah terbit 1.163 sertifikat HKI berupa Hak Cipta hasil karya dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Panduan Mendampingi Anak selama Belajar Daring dari Pakar Pendidikan UPI
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Unpar 2021

“Hal ini menjadikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertengger pada urutan pertama di tahun 2020 dalam peroleh HKI sehingga mendapatkan award dari DIKTIS sebagai PTKI yang tertinggi memperoleh HKI, namun yang berupa Hak Paten masih minim, baru 1 paten,” ujarnya.

Direktur Paten DITLST dan Rahasia Dagang Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dede Mia Yusanti, mengatakan hak paten sangat penting pada saat ini di mana kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pendorong ekonomi yang utama diseluruh dunia.

“Inovasi tidak harus sesuatu yang rumit, inovasi membuat suatu pekerjaan menjadi lebih mudah, lebih praktis, lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Kepala Subdit Pemeriksanaan Paten Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dian Nurfitri, memaparkan payung-payung hukum terkait paten. Meliputi, undang-undang terkait paten maupun HKI antara lain UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga PP No. 28 tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis PNBP juga Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.

Ada pula Permenkumham No. 20 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta juga Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 38 Tahun 2018 Tentang permohonan Paten.

Dian menyampaikan, pengajuan hak paten harus berupa karya. Ia menegaskan, ide tidak bisa dijadikan paten tanpa ada karya atau produk.

“Paten merupakan satu ide, ide yang haru diwujudkan dalam suatu karya, banyak ilmu pengetahuan yang boleh dibilang bisa kawin, artinya elektro bisa kawin dengan mekanik, bahkan farmasi sudah kawin dengan elektro dengan IT,” terangnya.

Sejalnjutnya, kegiatan webinar akan dilanjutkan dengan penerbitan nota kerja sama atau MOU antara UIN SGD Bandung dan Direktur Kekayaan Intelektual. Dari kerja sama ini akan diteruskan dengan kegiatan pembimbingan dan pendampingan bagi para dosen yang akan mengajukan paten.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//