• Berita
  • Rencana Pemagaran Lahan Sengketa Anyer Dalam Bertentangan dengan Rekomendasi Komnas HAM

Rencana Pemagaran Lahan Sengketa Anyer Dalam Bertentangan dengan Rekomendasi Komnas HAM

Warga Anyer Dalam telah mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Komnas HAM telah merekomendasikan agar penyelesaian sengketa menjunjung hak asasi manusia.

Mobil bak yang membawa pagar seng PT. KAI ke Jalan Anyer Dalam, Bandung, Selasa (11/10/2022). Rencana pemagaran lahan sengketa Anyer Dalam dinilai menyalahi rekomendasi Komnas HAM. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul11 Oktober 2022


BandungBergerak.idPenggusuran masih membekas dalam ingatan warga. Proses di pengadilan masih bergulir. Kini warga Anyer Dalam dikejutkan dengan rencana pemagaran sepihak di lahan sengketa oleh PT KAI. Rencana ini bertentangan dengan surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sejak pukul delapan pagi, Selasa (11/10/2022), dua mobil bak terparkir di depan reruntuhan Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Mobil tersebut mengangkut tumpukan pagar seng bertuliskan "PT. KAI" dengan kelir kombinasi oranye, putih, dan biru.

Satu unit angkot dan beberapa kendaraan pribadi lainnya ikut terparkir di sana. Kendaraan-kendaraan ini membawa orang-orang yang mengaku kuasa hukum yang ditugaskan oleh PT. KAI untuk memasang seng di lahan sengketa Anyer Dalam.

Rencana pemasangan pagar seng tentu membuat warga Anyer Dalam menolak. Kuasa hukum warga dengan kuasa hukum PT. KAI pun terlibat adu argumentasi. Kuasa hukum warga meminta pemasangan seng ditunda sampai keluar hasil keputusan sidang di PN Bandung.

Kuasa hukum juga memperlihatkan surat rekomendasi dari Komnas HAM yang mengatakan agar sengketa di PT. KAI jangan diganggu dulu sebelum putusan sidang keluar.

Pihak warga kemudian meminta surat tugas dan identitas dari sejumlah orang yang mengaku akan memasang pagar. Namun mereka tidak bisa memperlihatkan surat tugas tersebut. 

"Kalau misalkan lawyer-nya, harusnya ada surat tugas dan surat kuasa juga. Tapi ketika kita minta, bilangnya ada tapi gak pernah ditunjukin," kata Tarid Febriana.

Namun pihak yang mengaku kuasa hukum PT. KAI itu kemudian bersikeras meminta warga untuk memperlihatkan bukti kepemilikan lahan. Sampai siang, mereka tak beranjak dari lokasi penggusuran Anyer Dalam.

Adapun warga bersama aliansi Anyer Dalam Melawan terus siap siaga. Kedua pihak ini menunggu hasil diskusi yang dilakukan oleh Kelurahan, PT. KAI, dan beberapa unsur lainnya di Kantor Kecamatan Batununggal.

Sekitaran pukul dua siang, warga meminta orang-orang yang membawa mobil bak penangkut pagar seng pindah ke kantor kecamatan. Warga merasa terganggu. Namun orang-orang awalnya enggan menuruti permintaan warga, meski akhirnya dua mobil bak meninggalkan Anyer Dalam.

Pemagaran Seng Anyer Dalam Ditunda

Selepas menunggu hasil diskusi dan audiensi dari beberapa unsur, akhirnya pemagaran seng di reruntuhan Anyer Dalam ditunda. Camat Batununggal, Latief; Lurah Kebonwaru, Wawan Hirawan; Danramil Batununggal, Maksum; serta Kapolsek Batununggal, Iyus Yosep mendatangi dan bertemu dengan warga Anyer Dalam selepas melakukan audiensi dengan Daop 2 PT. KAI.

Koordinator warga, Didin, menyampaikan kepada Camat bahwa pihaknya sebagai warga meminta bantuan dari kecamatan atas sengketa dan persoalan yang terjadi. Sebagai warga yang taat hukum, ia dan warga lainnya sedang menempuh jalur pengadilan.

"Kami sudah ikhlas apapun yang terjadi (keputusan di pengadilan, red). Tapi kami ya sakit hati kalau harta dan harga diri kami diperlakukan seperti ini," ungkap Dindin.

Danramil Batununggal, Maksum mengaku telah berusaha agar pemagaran seng tidak dilaksanakan. Menurutnya, ia bersama Kapolsek Batununggal mengambil alih di lokasi. Sedangkan Camat dan Lurah bertemu dengan Daop 2 PT. KAI untuk beraudiensi langsung.

"Usaha kami itu di jalannya masing-masing. Jangan beranggapan kami tidak ada upayanya. Banyak yang kami upayakan," ujar Maksum.

Pada pertemuan yang terjadi di reruntuhan itu, pihak-pihak terkait duduk melingkar bersama warga. Teman-teman aliansi juga turut mengikuti perbincangan yang berlangsung.

Latief, Camat Batununggal, menuturkan hasil pertemuan dengan bagian penertiban aset PT KAI. Kepada PT KAI, kata Latief, telah disampaikan bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Komnas HAM, maka pemagaran seng di Anyer Dalam tidak bisa dilakukan.

"Kita ke sana itu meminta untuk jangan dulu, punten, tadi saya memang minta untuk ditunda dulu. Jangan sekarang. Ini kita menunggu nanti ada mediasi dari Komnas HAM," ungkap Latief.

Namun warga tidak ingin pemagaran seng tersebut ditunda, melainkan menuntut bahwa pemagaran tidak perlu dilakukan sama sekali.

Meski demikian, Latief menyatakan langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung dalam menyikapi surat rekomendasi Komnas HAM. Ia menegaskan akan berupaya sebaik mungkin untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga.

Baca Juga: Anyer Dalam dalam Angka, Tergusur dan Berjuang di Kota Sendiri
Persib di antara Reruntuhan Anyer Dalam
Pembuktian Warga Anyer Dalam di Pengadilan

Warga Anyer Dalam mengadakan audiensi bersama Kepala Kecamatan dan Kepala Kelurahan di reruntuhan Anyer Dalam, Bandung, Selasa (11/10/2022). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)
Warga Anyer Dalam mengadakan audiensi bersama Kepala Kecamatan dan Kepala Kelurahan di reruntuhan Anyer Dalam, Bandung, Selasa (11/10/2022). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Rekomendasi Komnas HAM

Dalam menyikapi kasus penggusuran ini, Komnas HAM telah berkirim surat ke PT KAI tanggal 16 September 2022. Surat ini ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Berdasarkan salinan yang diterima BandungBergerak.id, surat rekomendasi Komnas HAM untuk PT. KAI memiliki lima butir rekomendasi, yaitu:

  1. Komnas HAM RI berpandangan upaya penyelesaian permasalahan ini hendaknya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa;
  2. Menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai di Jl. Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya penanganan permasalahan ini;
  3. Komnas HAM RI meminta PT. KAI tidak melakukan tindakan apa pun terkait objek sengketa dimaksud sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM RI;
  4. Komnas HAM RI meminta PT. KAI untuk menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengdepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  5. Komnas HAM RI meminta PT. KAI untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan.

Surat rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung memiliki enam butir rekomendasi, yaitu:

  1. Komnas HAM RI berpandangan upaya penyelesaian permasalahan ini hendaknya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa;
  2. Menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai di Jl. Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya penanganan permasalahan ini;
  3. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut mengupayakan bentuk solusi konkret atas permasalahan hak atas tempat tinggal warga terdampak, khususnya yang tinggal Jl. Jawa, Jl. Laswi, Jl. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari;
  4. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoodinasi dengan PT. KAI guna memberikan jaminan tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa dimaksud sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI;
  5. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoodinasi dengan PT. KAI guna menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengdepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
  6. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut menjaga situasi wilayah tetap kondusif guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan.

Babak Baru Memperoleh Keadilan

Kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana menyebutkan rencana pemagaran seng oleh PT KAI menyalahi surat rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, warga juga sudah melakukan gugatan baru terhadap PT. KAI dengan Nomor Perkara: 458/Pdt.G/2022/PN Bdg.

Tarid mengatakan, pada gugatan ini, tersisa 12 rumah di Anyer Dalam dan 1 rumah di Jl. Sukabumi yang menggugat PT. KAI atas penggusuran paksa. Dalam gugatan, warga meminta agar PT. KAI membangun lagi bangunan yang digusur. Tarid juga menyatakan bahwa tanah yang digusur tidak termasuk ke dalam Surat Hak Pakai (SHP) sebagaimana yang menjadi dalih PT. KAI.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//