• Berita
  • PT KAI Mengerahkan Ormas untuk Memagar Lahan Sengketa Anyer Dalam, Warga dan Jurnalis Diintimidasi

PT KAI Mengerahkan Ormas untuk Memagar Lahan Sengketa Anyer Dalam, Warga dan Jurnalis Diintimidasi

Pemagaran sepihak Anyer Dalam terjadi di saat sengketa lahan masih dalam proses pengadilan. Komnas HAM juga meminta PT KAI mengedepankan mediasi.

Sekelompok massa melakukan pemagaran seng berlogo PT KAI disaksikan warga Anyer Dalam, Bandung, Senin (17/10/2022). Warga menolak pemagaran karena kasus ini masih berproses di pengadilan dan berdasarkan surat rekomendasi dari Komnas HAM. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau17 Oktober 2022


BandungBergerak.idPT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyegelan terhadap lahan sengketa Anyer Dalam, Kota Bandung, Senin (17102022) pagi. BUMN ini mengerahkan massa yang diduga dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan pemagaran dengan pagar seng bertuliskan PT KAI. Padahal lahan sengketa ini masih dalam proses hukum di Pegadilan Negeri Bandung. Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar PT KAI mengedepankan dialog atau mediasi.

Massa yang dikerahkan PT KAI datang menggunakan beberapa mobil truk. Mereka mengenakan topi dan masker berwarna putih. Pantauan di lapangan, tak ada satu pun pegawai berseragam PT KAI yang diterjunkan ke lokasi lahan sengketa Anyer Dalam.

Proses pemagaran sepihak tersebut mirip dengan penggusuran yang dilakukan pada Novemver 2021 lalu di mana semuanya dilakukan secara mendadak.

Menurut penuturan warga Anyer Dalam, Eti (59), sebelumnya pada malam hari, dua orang dicuragai datang untuk memantau lokasi lahan rumah warga. Pagi harinya sekitar pukul 6.30 WIB, mobil-mobil truk berisi pagar seng telah hadir di Anyer Dalam.

Eti syok melihat kedatangan massa yang membawa lembaran-lembaran pagar seng dan peralatan. Namun Eti bersikukuh mempertahankan lahannya. Di lahan sengketa ini, Eti membuka warung kecil-kecilan untuk menyambung hidup.

“Jelas-jelas ini mempertahankan jangan diseng. Ini masih di proses pengadilan, jelas proses pengadilan gak boleh ada (pengesengan),” ungkap Eti, kepada BandungBergerak.id di lokasi ketika awal sebelum warungnya dibongkar rata dan ditutupi pagar.

Eti histeris karena tak kuasa melihat sumber pencaharian satu-satunya itu diruntuhkan dan ditutup pagar seng. Tak hanya itu, ia juga menerima kata-kata kasar dari massa yang membongkar warungnya.

“Tadi dikerasin, diteriakin, dia (salah satu ormas) menetertawakan saya. Saya tidak apa-apa ditertawain, karena ini punya saya, ini hak saya jangan dirampas,” kata Eti.

Oleh massa, Eti disebut orang stres. Eti mendoakan agar orang yang mengatainya stres supaya mendapat celaka.

“Bayangkan saja seorang ibu didiatangi ratusan orang, masa dilindas, diintimidasi bapak-bapak banci yang hanya berlindung di PT KAI,” katanya.

Eti hanya bisa histeris ketika menyaksikan warungnya habis. Massa mulai menutup lahan dengan lembaran seng-seng berlogo biru strip oranye dan putih milik PT KAI. Untuk kesekian kalinya Eti mengalami penghancuran hak miliknya oleh PT KAI, pascapenggusuran rumahnya tahun lalu.

Pengalaman miris juga dialami warga Anyer Dalam lainnya, Fitri Tirani (42). Pagi tadi ia mengantar anaknya ke sekolah. Namun ia mendapat telepon soal kedatangan massa ke Anyer Dalam. Badan Fitri langsung gemetar. Air matanya mengalir dan tangisnya pecah.

“Kata bibi saya ditelepon pagi-pagi disuruh ke sini mau diseng, tahu-tahu sudah ada beberapa rombongan, kayak mau diancurin. Tahu-tahu mau diseng. Tahu-tahu kaya waktu dulu mau pembongkran. Ada beratus orang,” cerita Fitri, tangisnya sesekali keluar.

Fitri berharap PT KAI mau kooperatif dan tak main hakim sendiri. Saat ini sengketa Anyer Dalam masih melewati persidangan. Seharusnya PT KAI menunggu keputusan pengadilan.

Fitri yang lahir dan tumbuh besar di di lahan Anyer Dalam kini terlihat pasrah. Tatapannya yang berat tertuju pada puing bangunan yang kini dibaluti seng milik PT KAI.

Baca Juga: Rencana Pemagaran Lahan Sengketa Anyer Dalam Bertentangan dengan Rekomendasi Komnas HAM
Anyer Dalam dalam Angka, Tergusur dan Berjuang di Kota Sendiri
Warga Anyer Dalam Naik Banding setelah Hakim Menyatakan Gugatan Mereka tidak Sah dan Prematur

Sekelompok massa melakukan pemagaran seng  berlogo PT KAI di area lahan sengketa Anyer Dalam, Bandung, Senin (17/10/2022). Warga menolak pemagaran karena kasus ini masih berproses di pengadilan dan ada surat rekomendasi dari Komnas HAM. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Sekelompok massa melakukan pemagaran seng berlogo PT KAI di area lahan sengketa Anyer Dalam, Bandung, Senin (17/10/2022). Warga menolak pemagaran karena kasus ini masih berproses di pengadilan dan ada surat rekomendasi dari Komnas HAM. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Suasana Memanas, Warga dan Jurnalis Diintimidasi

Suasana pemagaran sepihak Anyer Dalam sempat memanas. Massa yang melakukan pemagaran menggunakan sempat melakukan intimidasi terhadap warga dan jurnalis yang meliput peristiwa ini. Salah satu perwakilan warga, Gun Gun Gumilar, berusaha meredakan suasana.

Gun Gun menceritakan warga seperti dikepung. Dan ini sungguh menyakiti warga. Ia mengatakan massa yang diduga kuat suruhan PT KAI datang ke lokasi tanpa permisi, tanpa surat, dan langsung melakukan ekseskusi.

Gun Gun menyatakan PT KAI seperti tak beretika. Perusahaan pelat merah ini disebut tidak menghargai proses hukum dan kearifan lokal.

“Ini sangat menyakitkan dari segi hukum etika kearifan masyarakat Sunda, yang nama orang Sunda itu dapat duduk dengan kepala dingin. Ini datang tanpa permisi, tanpa membawa surat kuasa langsung melakukan pemagaran,” ungkap Gun Gun.

Padahal menurut Gun Gun, seminggu sebelumnya warga telah melakukan pertemuan dengan RT, RW, camat, dan PT KAI. Hasil pertemuan menyatakan bahwa PT KAI tak akan melakukan pemagaran dan intimidasi.

Namun kini faktanya berbalik. PT KAI mendatangkan massa ormas untuk melakukan pemagaran secara sepihak.

“Padahal fungsi ormas melindungi masyarakatnya,” kata Gun Gun yang menyayangkan tak ada aparat negara yang membantu melindungi warga dari tindakan semena-mena di negara hukum ini.

Intimidasi dari massa yang memasang pagar milik PT KAI bukan hanya berlaku pada warga. Jurnalis yang meliput di lokasi pun menerima intimidasi serupa. Di antaranya fotografer Bandungbergerak.id, Prima Mulia, dan seorang wartawan foto magang dari Ayo Bandung, Ditya Rafi.

Mereka tiba pagi-pagi di lokasi untuk melakukan kerja dan tugas jurnalistik, yaitu memotret kondisi Anyer Dalam. Sayangnya, dalam pelaksanaan kerja tersebut, keduanya mendapat intimindasi dan dihalang-halangi dari massa yang hendak melakukan pemagaran.

Prima menurutkan, intimidasi terjadi tak lama setelah ia melakukan pemotretan. Ia dibentak dan diteriki. Setelah itu, kurang lebih 20 orang dari massa mendatangi untuk mengepung Prima dan Ditya. Keduanya lalu dibawa beberapa meter dari lokasi pengesengan lahan.

Karya jurnalistik mereka sempat diminta dihapus, beberapa ada yang berkata kasar dan mengancam menyuruh menghapus foto.

“Kita motret suasana pemagaran lahan warga di Anyer Dalam kita geser ke arah timur dikit. Terus diikutin, diteriakin mereka yang lagi masang pagar. Lalu, lebih dari 20 orangan kita dikepung sambil mereka intimisasi hapus gambar, hampus gambar,” ungkap Prima.

Prima dan Ditya juga ditanya dari media mana mereka bekerja. Massa merasa dipojokkan dengan pemberitaan media.

Ditya juga terkejut dengan hadirnya massa yang kemudian melakukan intimidasi pada jurnalis. Namun di tengah kerubutan massa, ada pihak yang berusaha menenangkan. “Akhirnya kita dapat akses,” kata Ditya.

Warga melintas di lahan sengketa Anyer Dalam yang kini dipagari seng  berlogo PT KAI, Bandung, Senin (17/10/2022). Warga menolak pemagaran karena kasus ini masih berproses di pengadilan dan berdasarkan surat rekomendasi dari Komnas HAM. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga melintas di lahan sengketa Anyer Dalam yang kini dipagari seng berlogo PT KAI, Bandung, Senin (17/10/2022). Warga menolak pemagaran karena kasus ini masih berproses di pengadilan dan berdasarkan surat rekomendasi dari Komnas HAM. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Membelakangi Rekomendasi Komnas HAM

Keputusan PT KAI yang melakukan eksekusi pemagaran sepihak bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk kasus Anyer Dalam. Selain ditujukkan ke PT KAI, Surat bernomor 31/R/MD.00.00/IX/2022 ini ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Komnas HAM merekomendasikan 5 poin yang intinya agar PT KAI tak boleh melakukan tindakan lainnya sampai ada mediasi.

“Komnas HAM RI meminta PT Kereta Api Indonesia untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif guna mendukung prinsip musyarawah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan,” demikian butir kelima surat rekomendasi Komnas HAM.

“Sehubungan  dengan 5 butir rekomendasi awal tersebut, Komnas HAM RI meminta kesiapan dan kesediaan PT KAI untuk melakukan pertemuan mediasi dengan perwakilan warga terdampak penertiban dengan Komnas HAM RI bertindak selaku mediator HAM yang imparsial dan tidak memihak,” kata Komnas HAM.

Hingga berita ini ditulis, Bandungbergerak,id telah berupaya mengonfirmasi kepada PT KAI Daop 2 Bandung. Namun belum mendapatkan respons.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//