• Berita
  • Warga Anyer Dalam Naik Banding setelah Hakim Menyatakan Gugatan Mereka tidak Sah dan Prematur  

Warga Anyer Dalam Naik Banding setelah Hakim Menyatakan Gugatan Mereka tidak Sah dan Prematur  

Perjuangan warga Anyer Dalam untuk meraih keadilan akan semakin panjang. Warga saling memberi semangat, walaupun kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Majelis hakim membacakan putusan sidang sengketa antara warga Anyer Dalam dan PT. KAI di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/8/2022). Hakim menyatakan gugatan warga Anyer Dalam prematur. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul18 Agustus 2022


BandungBergerak.idPerjuangan berbulan-bulan warga Anyer Dalam di Pengadilan Negeri Bandung, tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Keadilan tak bisa mereka raih, menyusul keputusan majelis hakim yang menyatakan gugatan warga Anyer Dalam terhadap PT KAI dan tergugat lainnya dinyatakan tidak sah dan premature, Kamis (18/8/2022). Warga dan kuasa hukumnya sepakat untuk naik banding.

Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam, Tarid Febriana menyebutkan bahwa majelis hakim PN Bandung justru menerima eksepsi dari PT KAI. Hasil sidang yang lama dinanti-nanti pun memperpanjang kekecewaan warga korban penggusuran Anyer Dalam.

Sebaliknya, kata Tarid, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan sebaiknya dilakukan ketika objek yang digugat telah dibongkar. Meski kenyataannya gugatan yang dilakukan warga memang diajukan di saat rumah-rumah di Anyer Dalam belum dibongkar. Pembongkaran oleh PT KAI dilakukan ketika sidang sudah berjalan.

“Kata hakim, harusnya nanti saja ajukan gugatannya setelah dibongkar. Kan gak logis dong kalau begitu,” ungkap Tarid, usai sidang di PN Bandung.

Padahal, menurut Tarid, kalau merunut pada aturan, warga yang keberatan dengan ganti rugi dari PT KAI berhak mengajukan gugatan. Namun majelis hakim rupanya memiliki pandangan berbeda dan memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan warga bersifat prematur.

Meski demikian, putusan hakim dinilai berbeda dengan eksepsi yang diajukan para tergugat, yakni PT. KAI, PT. Wika sebagai pengembang, pemerintah maupun BPN, yang tidak menyebut gugatan warga prematur.

“Makanya kita bingung, kok gugatan prematur. Nah kita ini mau mengajukan banding juga,” tambah Tarid.

Tarid mengatakan, tindakan KAI yang menggusur rumah warga tanpa ada keputusan dari pengadilan adalah langkah mendahului putusan sidang. Ia pun menegaskan terkait ini sudah dicantumkan dalam gugatan bahwa tindakan pendahuluannya adalah ada pemagaran, Surat Perintah (SP) untuk pembongkaran.

Setelah adanya pembongkaran, Tarid melakukan perbaikan gugatan, karena terjadinya penggusuran. Namun menurut majelis hakim perbaikan gugatan tidak boleh dilakukan. Hakim juga berpendapat bahwa gugatan sebelumnya harus dicabut terlebih dahulu, lalu melakukan gugatan baru terkait penggusuran. Hal ini kemudian yang menjadi dalih hakim memutuskan gugatan warga prematur.

Putusan lainnya yang menjadi keberatan warga adalah terkait pengambilan hak warga, yaitu tanah dan rumah yang sudah mereka tempati berpuluh-puluh tahun dan dibongkar oleh PT KAI. Hal ini tidak disinggung di dalam keputusan majelis hakim.

Selain akan menempuh banding, jalan lain juga ditempuh. Warga melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan PT KAI sebagai melanggar pidana.

“Kita gak berhenti di sini. Soal pidananya juga kita sudah bikin laporan ke Polda, 2 Agustus, tinggal tunggu panggilan untuk BAP dari Polda,” katanya.

Baca Juga: Pembuktian Warga Anyer Dalam di Pengadilan
Sidang di Reruntuhan Anyer Dalam, Pengacara Menilai Pembongkaran oleh PT KAI Ilegal
Mendengarkan Suara Anak dan Perempuan Korban Penggusuran Jalan Anyer Dalam

Perjuangan Panjang Warga Anyer Dalam

Menghadapi keputusan majelis hakim yang tidak berpihak kepada warga yang tergusur, beberapa warga Anyer Dalam tampak sedih dan terpukul. Ada yang menangis, kecewa, bahkan salah satu anak warga pingsan. Warga yang lain kemudian menggotong sang anak sampai siuman, kemudian didudukan di atas kursi roda, masih dalam keadaan menangis dan sedih.

Meski kecewa, koordinator warga, Dindin, tetap mengajak warga agar terus berjuang di tingkat selanjutnya, yaitu banding. Selain itu, warga yang masih bertahan masih akan tetap tinggal di sekitar reruntuhan.

“Kita jangan selalu putus harapan, semangat terus. Insya Allah perjuangan yang benar akan mendapatkan hasil yang benar juga,” ungkap Dindin, menguatkan.

Menurutnya, warga pasti terpukul dan kecewa. Namun perjuangan untuk mendapatkan keadilan masih belum usai. Perjuangan warga masih akan terus berlanjut.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//