• Berita
  • Disnakertrans Jabar Dituntut Tegas terkait Nasib Buruh CV. Sandang Sari yang Dirumahkan

Disnakertrans Jabar Dituntut Tegas terkait Nasib Buruh CV. Sandang Sari yang Dirumahkan

PHI Bandung sebelumnya telah menjatuhkan vonis bahwa 10 buruh yang dirumahkan mesti mendapat uang pesangon dari CV. Sandang Sari.

Sidang perdata buruh CV Sandang Sari, Bandung, di PN Bandung. (Dok F-Sebumi)

Penulis Putra Wahyu Purnomo8 Oktober 2021


BandungBergerak.id - Upaya mencari keadilan bagi para buruh yang dirumahkan oleh perusahaan, terus berlanjut. Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) kini berusaha memperjuangkan keadilan atas hak dari 200-an buruh yang dirumahkan tanpa kejelasan oleh CV. Sandang Sari, Bandung.

Aan Aminah, Ketua Umum F-Sebumi menyatakan, pihaknya tidak akan lelah memperjuangkan nasib buruh yang dirumahkan secara sepihak oleh perusahaan. Salah satu langkah yang ditempuhnya ialah mengajukan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Hal ini ditempuh sebagai langkah pengawasan terhadap perusahaan terkait pemenuhan hak para buruh yang dirumahkan.

"Untuk yang dirumahkan ini kita meminta ketegasan kepada Dispov (Disnakertrans) bagian pengawasan, ini kita minta sampai kapan ini kawan-kawan dirumahkan gitukan," terang Aan Aminah yang ditemui seusai audiensi di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Aan menyampaikan, sampai saat ini kondisi kawan-kawan buruh dari CV. Sandang Sari yang dirumahkan masih belum mendapat kejelasan terkait statusnya. Hal tersebut, menurut Aan terjadi karena pihak perusahaan tidak pernah mau untuk duduk bersama serikat membahas persoalan upah bagi karyawan yang dirumahkan.

"Jelas ada undang-undangnya, mereka (Disnakertrans) menyatakan bahwa ada aturannya tentang dirumahkan ini, tetapi untuk Sandang Sari tidak," imbuhnya.

Aan pun menyayangkan atas sikap Disnakertrans yang seolah-olah menyudutkan serikat buruh terkait komunikasi dengan perusahaan. Padahal menurut Aan, serikat sudah berperan aktif dalam berkomunikasi dengan perusahaan. Hanya saja perusahaan selalu menutup pintu komunikasi atas persoalan tersebut.

"Yang dianggap oleh Disnaker seolah-olah kami dari serikat ini yang tidak mau komunikasi dengan si perusahaan, biar mereka tau (Disnaker) bahwa kami selalu memberikan surat ke perusahaan, dan perusahaan dari pihak manajemen yang tidak pernah menerima kami," ungkap Aan.

Berdasarkan notulensi dari F-SEBUMI, pihak Disnakertrans telah menganjurkan serikat untuk berdialog dengan perusahaan terkait persoalan upah tersebut. Selanjutnya, pihak Disnaker pun menyebut akan memberikan sanksi secara administratif kepada perusahaan yang menolak melakukan pembayaran upah. Karena mekanisme pembayaran upah tersebut sudah diatur dalam PP nomor 78 dan UU Cipta Kerja.

Perlu diketahui, sengketa buruh tekstil tersebut dengan perusahaan tempatnya berkerja bukanlah yang pertama. Pihak CV Sandang Sari bahkan pernah mengajukan gugatan kepada buruhnya di Pengadilan Negeri Bandung pada Maret 2020 lalu. Ada sebanyak 198 dari 210 pekerja yang digugat membayar kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai 569 juta Rupiah. Namun pengadilan kemudian menyatakan ratusan buruh yang digugat dinyatakan tidak bersalah.

Selanjutnya, 20 September 2021 PHI Kota Bandung memutuskan CV Sandang Sari harus membayar uang pesangon terhadap 10 pekerjanya yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau dirumahkan sepihak, di mana Aan Amina termasuk dari 10 pekerja yang di-PHK ini.

Baca Juga: Sidang PHK Sepihak Buruh CV Sandang Sari: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon
Di Tengah Pandemi, Buruh Bandung Digugat Ratusan Juta
Data Jumlah Buruh di Kota Bandung 2015-2020, Anjlok di Tahun Pagebluk
Buruh Bandung Tuntut Keberpihakan Pemerintah

Aan Aminah, ditemui seusai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). Dalam sidang Selasa (6/7/2021), aktivis buruh itu divonis bebas dari tuduhan melakukan penganiayaan ringan. (Foto: Bani Hakiki)
Aan Aminah, ditemui seusai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). Dalam sidang Selasa (6/7/2021), aktivis buruh itu divonis bebas dari tuduhan melakukan penganiayaan ringan. (Foto: Bani Hakiki)

Menuntut Keadilan sampai Kementerian

Selain persoalan upah buruh yang dirumahkan, poin lain yang dibahas oleh F-Sebumi dalam audiensi di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, adalah persoalan pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans dalam masalah pensiun dua karyawan CV. Sandang Sari pada awal tahun 2019 silam. Aan menilai kerja dari tim pengawasan Disnakertrans tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada kelanjutan mengenai laporan yang diajukan oleh serikat.

Dalam audiensi kali ini, Aan mengkritik kinerja tim pengawasan yang menurutnya tidak berpihak kepada buruh.

"Cuma saya barusan rada enak, bagaimana untuk mengkritik kerja-kerja pengawasan (Disnakertrans) itu sendiri, pada kenyataannya ibu yang dua itu (buruh yang mengajukan pensiun) akhirnya ngambil yang 15 persen (upah pengunduran diri), berarti bobroknya kerja-kerja pengawasan itu sendiri," terang Aan.

Aan menyampaikan, persoalan pengawasan pembayaran pensiun terhadap dua karyawan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun tanpa hasil yang memuaskan. Aan menilai, kerja pengawasan tersebut tidak ada hasilnya dan terkesan lambat dalam mengambil keputusan. Sehingga perusahaan secara tidak langsung dipersilakan untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pensiun karyawan sejumlah 80 juta Rupiah.

"Tetapi, karena si pengawasan ini lelet kerjanya maka si perusahaan juga tidak bisa digusur, ya sudah kita mengajukan ke tim pengawasan untuk didorong ke pesangon saja yang dari awal sekitar 80 juta-anlah, tapi sampai kemarin ibu-ibu itu ngambil, kerja-kerja pengawasan itu ngga ada," terang Aan.

Aan melanjutkan, F-Sebumi akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah terkait persoalan pembayaran upah maupun dana pensiun yang belum selesai ini. Ia bersama kawan-kawan buruh yang lain tidak akan diam dan akan terus melawan ketidakadilan yang dialami para buruh. Setelah audiensi berakhir, F-Sebumi akan kembali membahas langkah-langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-hak para buruh yang dirumahkan.

"Kami tidak akan diam, mungkin nanti juga setelah dari ini kita terus terang akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian juga, nanti kita akan bicarakan, akan rapatkan langkah-langkah berikutnya bagaimana memperjuangkan hak-hak ibu-ibu ini," pungkas Aan.

Dari pihak Disnakertrans Jabar, Kundang Rusmayadi, Kepala Bagian Penegakan Hukum dan SDM Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, menolak untuk memberikan tanggapan terkait audiensi yang dilakukan bersama F-Sebumi. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/10/2021), dirinya berdalih bahwa itu bukanlah wewenangnya untuk berkomentar.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//