• Berita
  • Berebut Aset Strategis Kebun Binatang Bandung di Pengadilan

Berebut Aset Strategis Kebun Binatang Bandung di Pengadilan

Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu aset bermasalah yang menjadi catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Kaum perempuan berkebaya saat meramaikan Bandung Lautan Kebaya di eks kandang gajah Bandung Zoological Garden, Bandung, Jawa Barat, 8 Agustus 2022. Gelaran yang diikuti sekitar 1.200 peserta ini mengusung tagar #jangansegelkebunbinatangkami sebagai bentuk dukungan masyarakat pada konflik lahan kebun binatang antara ahli waris dan Pemkot Bandung. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana8 November 2022


BandungBergerak.idSengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung menemui babak baru. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan seluas 13,5 hektare di kawasan Tamansari tersebut. Namun keputusan perdata ini menghadapi perlawanan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.

“Banding, ya. Kita akan kasih info resminya kapan mengajukan bandingnya,” kata Manajer Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i, saat dikonfirmasi BandungBergerak.id, Selasa (8/11/2022).

Pengadilan Negeri Bandung melalui Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan Bandung Zoological Garden tersebut.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim PN Bandung antara lain adanya bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung, seperti gambar yang menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng, bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m), dan keterangan saksi ahli sejarah.

Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari mengklaim memiliki bukti dan dokumen kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung sebagai bahan materi banding.

“Ada (bukti data), detailnya ada di pengacara,” kata Sulhan Syafi’i.

Selain menyiapkan dokumen terkait, menurut Sulhan pihaknya juga sudah membentuk tim pengecara yang akan melawan putusan PN Bandung. Di sisi lain, Sulhan menegaskan bahwa sengketa lahan Kebun Binatang Bandung tidak mempengaruhi kondisi satwa.

“Biasa saja. Satwa kita sehat-sehat alhamdulillah. Banyak satwa baru yang anakan, yang ngendog, burung. Ada beberapa yang lahir,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sengketa lahan ini tidak berpengaruh pada kunjungan publik. Kunjungan wisatawan disebutnya berjalan normal.

Baca Juga: Heritage di Atas Trauma Anyer Dalam
Bandung Belum Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Ada Pandangan yang Salah pada Sungai
Trans Metro Pasundan adalah Hak Warga untuk Mendapatkan Transportasi Publik

Pengelolaan Aset Bermasalah

Setelah dinyatakan menang di pengadilan, BPN Kota Bandung akan melakukan pengukuran terhadap Kebun Binatang Bandung sebagai aset milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim. 

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana Mulyana, dalam siaran persnya.

Pengelolaan aset menjadi masalah serius yang dihadapi Pemkot Bandung. Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu aset bermasalah yang menjadi catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan yang disusun Pemkot Bandung setiap tahunnya.

Pada 2015, nilai aset yang masih bermasalah atau dikecualikan oleh BPK mencapai Rp 11,1 triliun rupiah. Pada tahun 2017 nilainya menyusut hingga 1,1triliun rupiah.

Hingga September 2021, Pemkot Bandung merilis telah menyertifikasi 438 aset dalam tiga tahun terakhir. Namun lahan Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu aset strategis belum berhasil mendapatkan sertifikasi mengingat alotnya sengketa.

Pemkot pernah beberapa kali berupaya menyertifikatkan lahan kebun binatang dengan menerjunkan timnya untuk melakukan pengukuran tanah. Namun langkah ini terhenti di tengah jalan.

Berdasarkan catatan BandungBergerak.id, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan tanah sengketa yang melibatkan banyak pihak. Tercatat, pernah ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kebun Binatang.

Bahkan pada 2015, publik sempat geger karena lahan bonbin mejeng di salah satu situs jual beli online. Dalam iklan tersebut, lahan Kebun Binatang Bandung dibanderol 1,2 triliun. Kejadian ini merupakan pengulangan atas kasus serupa beberapa tahun sebelumnya.

Dalam sejarahnya, Pemkot Bandung pernah menerima secara rutin pembayaran uang sewa lahan tahunan Kebun Binatang Bandung. Namun uang sewa ini terhenti secara sepihak sejak 2013. Besaran sewa dan denda ini yang kemudian tercatat di keuangan Pemkot Bandung sebagai piutang yang belum terbayar.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//