• Kolom
  • PERSATUAN ISLAM DI MASA HINDIA BELANDA #19: Persis Mendapatkan Badan Hukum

PERSATUAN ISLAM DI MASA HINDIA BELANDA #19: Persis Mendapatkan Badan Hukum

Cabang-cabang di berbagai wilayah Hindia Belanda telah dibentuk. Persis mengajukan badan hukum untuk mendapat pengakuan secara resmi pemerintah kolonial.

Hafidz Azhar

Penulis esai, sejak September 2023 pengajar di Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Universitas Pasundan (Unpas), Bandung

Informasi tentang pemberian badan hukum untuk Persis dalam Het Nieuws van den Dag 4 September 1939. (Foto: dokumentasi Hafidz Azhar)

23 November 2022


BandungBergerak.id — Perjalanan Persis di masa Hindia Belanda memang memperoleh rintangan dari berbagai kelompok. Sekalipun demikian, dari awal terbentuknya pada tahun 1923 sampai 1939, sikap Persis tentu saja tidak berubah dan selalu mengedepankan nilai-nilai ajaran Islam. Munculnya Ahmad Hassan dan Moehammad Natsir jelas membawa angin segar dalam organisasi Keislaman yang lahir di Bandung ini.

Aktivitas dakwah Persis semakin berkembang. Bahkan sekolah Islam seperti pesantren berhasil didirikan seiring dengan kebutuhan regenerasi para ulama di dalam internal Persis untuk masa-masa yang akan datang. Di samping itu, ada juga aktivitas sosial yang diperuntukkan bagi kaum miskin sebagaimana pernah diadakan dalam bentuk kegiatan sunatan massal dan pembagian daging hewan kurban. Tetapi sejauh perkembangannya itu, Persis tidak sepenuhnya diakui oleh pemerintah Hindia Belanda lantaran belum memiliki badan hukum yang sah.

Memang, sampai tahun 1939, Haji Zamzam dkk. telah mendirikan cabang-cabang Persis ke berbagai kawasan di Hindia Belanda. Dari mulai Aceh, hingga wilayah timur sebelah utara yang meliputi sebagian daerah Kalimantan dan Sulawesi.

Di Aceh sendiri Persis Cabang Kutaraja menonjolkan pergerakan yang cukup masif. Hal ini tergambarkan pada rapat pengurus yang digelar pada tanggal 10 April 1936 untuk membahas kegiatan tablig yang akan diadakan pertama kalinya. Bahkan kegiatan tablig tersebut berhasil digelar oleh para pengurus Persis Cabang Kutaraja dengan dihadiri sekitar 50 orang (Al-Lisaan No. 5 27 April 1936).

Di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Sibolga, terdapat juga pengurus Persis Cabang Tapanuli. Gambaran mengenai aktivitas di sana dapat dilihat pada pertemuan terbuka yang berlangsung tanggal 15 Maret 1936. Vergadering ini diadakan di Gedung Haven Theater, Sibolga, dengan dihadiri sebanyak 500 orang termasuk dari pemerintah dan perwakilan organisasi lain. Adapun yang dibahas dalam pertemuan ini ialah tentang lima topik Keislaman, yaitu: Asas dan Tujuan Persis oleh Zainuddin Hutapea; Muhammad sebagai Juru Perubahan oleh Soetan Tamin; Hikmah Haji oleh Haji A. Mufhti; Jalan ke Surga oleh Syariful Alamsyah; lalu Islam dan Pergerakan oleh Ahmad Bey.

Selain itu, pada 6 Maret 1936, Cabang Tapanuli telah mendirikan pengurus Persis Isteri (Persistri), dengan diketuai oleh H. Rohani dan didampingi oleh Zalecha sebagai wakil ketua, Badawiyah sebagai sekretaris dan Zahral sebagai bendahara. Ditambah dengan beberapa orang dari bidang komisaris antara lain: Chadijah, Fathimah Damijah dan S. Radoen (Al-Lisaan No. 5 27 April 1936).

Di beberapa wilayah Batavia dan di Bogor terdapat pula cabang Persatuan Islam yang telah dibentuk. Di antaranya, Persis Cabang Meester Cornelis (Jatinegara) yang sering mengundang tokoh-tokoh Persis seperti Haji Zamzam dan Ahmad Hassan dalam acara tablig umum.

Tidak jarang juga pengurus Cabang Meester Cornelis menggelar pertemuan khusus untuk pengurus maupun anggota. Sebagaimana terjadi pada 4 April 193, seluruh seluruh anggota dan pengurus Cabang Meester Cornelis harus mengadakan pertemuan untuk pemilihan ketua 1 dan 3 pada bidang komisaris. Dari pemilihan tersebut dihasilkanlah beberapa nama, antara lain: Abdoel Aziz sebagai ketua 1; Abd. Rahman sebagai ketua 2; R.M. Djajahadibrata sebagai sekretaris 1; R. Gandakoesoema sebagai sekretaris 2; Moh. Hoed sebagai bendahara; ditambah dengan Sasmitaatmadja, Moh. Joesoef, Lasim dan Abdul Hamid dalam bidang komisaris (Al-Lisaan No. 5 27 April 1936).

Berbeda dengan Cabang Meester Cornelis, Persatuan Islam Cabang Bogor tampak lebih berkembang dalam aspek yang lain. Selain mengadakan tablig secara rutin, pengurus Persis Cabang Bogor juga membuat satu bidang dalam garapan ekonomi yang dinamakan Persatoean Islam Bahagian Economie (PIBE).

Sejak pertengahan tahun 1936, PIBE telah dibentuk oleh pengurus Persis Cabang Bogor. Mula-mula PIBE diperuntukkan bagi anggota yang ingin menabung setiap satu bulan sekali. Adapun uang tabungan yang diberikan sebesar f 0,25. Setelah berjalan selama satu tahun, PIBE berhasil mendirikan koperasi untuk para anggotanya. Bahkan pada pertengahan tahun 1937, para pengurus Persis Cabang Bogor berupaya mendapat rechtpersoon (badan hukum) untuk PIBE, serta berusaha menjalin hubungan dengan Departement van Economische Zaken (Departemen Urusan Ekonomi) (Al-Lisaan No. 21 27 Agustus 1937).

Selain perkembangan ke sebelah barat Hindia Belanda, cabang-cabang Persis di wilayah timur pun tumbuh dengan cukup masif. Cabang-cabang tersebut tentu tidak saja berdiri di berbagai daerah di Jawa Timur, namun juga berkembang di Banjarmasin dan Gorontalo. Pengurus Cabang Banjarmasin sendiri baru terbentuk pada 13 Maret 1936. Adapun susunan pengurusnya terdiri dari H. Joenan sebagai ketua; Ibrahim sebagai wakil ketua; Ramli sebagai sekretaris; Abdoelghani sebagai bendahara; dan Kadri sebagai komisaris (Al-Lisaan No. 4 27 Maret 1936).

Pengurus Cabang Gorontalo didirikan enam bulan kemudian yakni pada bulan September 1936. Susunan pengurusnya yakni Hadi Addaba sebagai ketua; H. Lamato sebagai wakil ketua; A. Noho sebagai sekretaris 1; S. Djoela sebagai sekretaris 2; Oe. Himran sebagai bendahara 1; A.R.M. Gaoes sebagai bendahara 2; lalu M.B. Taarif, A.R. Ointoe, dan L.M. Gani sebagai komisaris (Al-Lisaan No. 9 25 Agustus 1936).

Baca Juga: PERSATUAN ISLAM DI MASA HINDIA BELANDA #18: Persis Mendirikan Pesantren Perempuan
PERSATUAN ISLAM DI MASA HINDIA BELANDA #17: Persis Menggelar Sunatan Massal
PERSATUAN ISLAM DI MASA HINDIA BELANDA #16: Polemik Persis dengan Machfoed Siddik

Mendapat Pengesahan Badan Hukum

Sementara cabang-cabang di belahan wilayah Hindia Belanda telah dibentuk, pengurus Persis merasa perlu untuk mengajukan badan hukum agar diakui secara resmi. Pada tahun 1939, Moh. Natsir selaku Wakil Ketua Persis mengajukan surat untuk melegalkan perkumpulannya itu sehingga akhirnya Persis berhasil memperoleh status Badan Hukum yang sah dari pemerintah kolonial.

Kabar mengenai perolehan Badan Hukum itu dilaporkan juga oleh Het Nieuws van den Dag 4 September 1939. Koran tersebut memberitakan bahwa rechtpersoon telah diberikan kepada lima perkumpulan di Hindia Belanda, antara lain: Hap Hien Hwee Kwan di Temungguru; Perkumpulan Persatuan Islam di Bandung; Perhimpunan Personel Pembatasan Karet Penduduk (VPBR) di Banjarmasin; Kan Gie Lie Fu Tsing Kung Hui di Kediri; serta Hiang Sioe Hwee dari Plered.

Pemerintah kolonial melalui Badan Kehakiman “Membaca: 1. Surat permohonan dari Moehammad Natsir, Wakil Ketua dan dalam kedudukannya sebagai itu bertindak sebagai kuasa dari perkumpulan yang tersebut di bawah ini: 2. Dan lain seterusnya; Mengingat pasal-pasal 1, 2, dan 3 dari Surat Keputusan Kerajaan tanggal 28 Maret 1870 No. 2, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 18 Oktober 1937, lalu pasal 3 dari Keputusan Pemerintah dengan tanggal yang sama No. 18; Memutuskan: Menetapkan, menyetujui anggaran dasar perkumpulan Persatoean Islam di Bandung (Jawa Barat) yang telah dilampirkan pada surat permohonan, dan oleh karena itu perkumpulan yang dimaksud diakui secara badan hukum” (Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 15 September 1939 dalam Dadan Wildan, 2000: 243-244). 

Editor: Redaksi

COMMENTS

//