• Nusantara
  • Warga Sukabumi Dipingpong Mengkses Informasi di Saat Indeks KIP Jabar Dinyatakan Tertinggi secara Nasional

Warga Sukabumi Dipingpong Mengkses Informasi di Saat Indeks KIP Jabar Dinyatakan Tertinggi secara Nasional

Dokumen perizinan pertambangan di Gunung Kekenceng, Sukabumi, diperlukan sebagai pegangan bagi warga tentang lingkungannya.

Jumpa pers soal sengketa informasi terkait dokumen pertambangan di Kabupaten Sukabumi, Senin (9/1/2023). KI Jabar didesak memutuskan perkara sengketa informasi. (Foto: Tangkapan Layar Iman Herdiana/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana9 Januari 2023


BandungBergerak.idJawa Barat baru-baru ini dinyatakan menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) terbaik di Indonesia tahun 2022, berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Pusat. Tetapi prestasi ini sungguh berbeda dengan realitas di lapangan yang menimpa warga Sukabumi saat memohon keterbukaan informasi perihal dokumen perizinan pertambangan.

Tedi Ginanjar, Ketua Pembina Yayasan Cagar Budaya Pojok Gunung Kekenceng Sukabumi, menuturkan sulitnya mengakses informasi dokumen perizinan pertambangan PT Muara Bara Indonesia di Gunung Kekenceng, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal dokumen tersebut berhak diketahui publik. 

Upaya Tedi untuk mengakses dokumen bahkan harus melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar). Namun setelah melewati berbagai prosedur yang panjang, sampai saat ini upaya Tedi belum membuahkan hasil. KI Jabar belum memutuskan sengketa informasi yang diajukan, padahal waktu putusan sidang sudah melewati 100 hari dari ketentuan.

Tedi mengajukan permohonan informasi soal dokumen perizinan pertambangan ke KI Jabar pada 12 Mei 2022, dan mendapatkan nomor register Kamis 19 Mei 2022. Berdasarkan undang-undang, seharusnya KI Jabar memutuskan perkara pada 19 Oktober 2022. Namun hingga saat ini belum juga ada keputusan.

Dokumen perizinan pertambangan di Gunung Kekenceng, Sukabumi, diperlukan warga Sukabumi yang bermukim di kaki gunung tersebut. Warga khawatir aktivitas pertambangkan mengganggu kehidupan dan lingkungan. Terlebih Gunung Kekenceng sudah teregistrasi sebagai cagar budaya terkait adanya peninggalan zaman Jepang. Pada masa akhir perang dunia kedua itu Jepang berambisi membangun kota Hirosima kedua di Sukabumi.

“KI Jabar telah lalai menjalankan kinerjanya tentang pembacaan keputusan dalam hal sengketa informasi melebihi dari yang diamanatkan Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), yaitu 100 hari kerja,” kata Tedi, dalam jumpa pers daring di Bandung, Senin (9/1/2023).

Sebelum memohon informasi ke KI Jabar, Tedi telah menempuh prosedur memohon informasi dokumen perizinan pertambangan secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 4 Februari 2022. Tetapi tidak ada jawaban sama sekali.

Berikutnya, permintaan serupa dilayangkan 24 Februari 2022. Permohonan kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat 15 dan 22 Maret 2022. Dari situ Tedi mendapat balasan bahwa permintaan informasinya ditolak.

Rangkaian permohonan tersebut tak membuahkan hasil. Tedi kemudian mengajukan surat ke Gubernur Jawa Barat pada 8 Mei 2022 yang isinya keberatan mengapa permohonan informasinya ditolak. Karena terus menerus tidak mendapatkan hasil, maka Tedi mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Jabar.

Alih-alih mendapat kemudahan akses untuk mendapatkan informasi tentang dokumen perizinan pertambangan di Gunung Kekenceng dari KI Jabar, Tedi justru merasa dipersulit. Sudah berkali-kali Tedi bertanya langsung ke KI Jabar kapan sengketa informasinya diputuskan. Tetapi ia merasa dipingpong oleh KI Jabar.

“Ketika saya tanya kapan putusan itu ke Komisi Informasi Jabar Jadi seolah-olah lempar batu sembunyi tangan,” katanya.

Menurutnya, tujuan mendapatkan dokumen perizinan pertambangan penting terutama bagi warga di sekitar Gunung Kekenceng yang sudah diregistrasi sebagai cagar budaya. Dengan status cagar budaya, di lokasi gunung tersebut seharusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong, menyatakan pihaknya sudah menelusuri posisi pertambangan di Gunung Kekenceng dan membandingkan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Faktanya, pertambangan ada di wilayah permukiman dan hutan produksi terbatas.

“Dari situ kita bisa simpulkan aktivitas pertambangan tidak diperuntukan di dalam RTRW (karena peruntukannya hanya untuk permukiman dan hutan produksi terbatas),” kata Meiki W Paendong, pada acara yang sama.

Terlebih jika lokasi pertambangan lebih dahulu sudah dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya, sehingga segala aktivitas penambang menjadi sebuah pelanggaran. 

“Konteks cagar budaya adalah melindungi si fisik bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Artinya, dalam konteks perlindungan tempatnya tidak diperbolehkan ada alih fungsi atau mengubah fisik infrastruktur atau kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” terangnya.

Pius Widiyatmoko, peneliti dari perkumpulan Inisiatif sekaligus anggota forum keterbukaan informasi publik Wakca Balaka mengatakan bahwa yang dialami Tedi menunjukkan ada yang tidak beres di kelembagaan KI Jabar pada periode akhir komisioner saat ini.

Pius membeberakan telah menganalisa 50 putusan KI Jabar pada 2022. Dari jumlah tersebut, 17 putusan diputuskan melebihi batas waktu 100 hari.

“Catatannya Wakca Balaka dan organisasi di dalamya menyesalkan, memperingatkan komisieoner agar membenahi kinerjanya. UU KIP harus dipenuhi, terlebih pelayanan warga harus yang utama,” kata Pius yang turut mendorong pembentukan KI Jabar pada 2010.

Baca Juga: Melestarikan Sungai Cikapundung Lewat Kesenian Tarawangsa di Kampung Cibarani
Plastik Berbahaya bagi Umat Manusia dan Lingkungan, Sudah Waktunya Berhenti Menggunakannya
Pendidikan dan Politik Bahasa, Sekolah sebagai Mitos Juru Selamat?

Penghargaan yang Berbanding Terbalik 

Catatan dari lapangan itu berbanding terbalik dengan penghargaan yang dicapai Jawa Barat dalam Indeks KIP Jabar yang dinyatakan tertinggi secara nasional. Dari 34 provinsi, Jabar meraih nilai tertinggi 81,93 disusul Bali 80,99. Sedangkan 32 provinsi lainnya masuk kategori sedang, dan ada satu provinsi kategori buruk.

Pencapaian kinerja keterbukaan publik Jabar tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya (2021) dilihat dari posisi dan nilai. Pada 2021, Jabar ada di posisi keempat dengan nilai IKIP 78,56. Pencapaian 2022 melampaui nilai IKIP nasional yang baru mencapai 74,43 atau dalam kategori sedang.

Ketua Komisi Informasi Daerah Jabar Ijang Faisal menyukuri pencapaian Jabar tersebut. 

“Alhamdulillah, kami bersyukur dengan prestasi IKIP Provinsi Jawa Barat tahun ini,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal, dikutip dari laman Pemprov Jabar yang dirilis 2 Agustus 2022. 

Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras semua stakeholders mulai dari Pemda Provinsi Jabar, pemda kabupaten/kota, seluruh entitas yang peduli keterbukaan informasi, serta masyarakat. 

“Ini hasil kerja keras bersama, mulai Pak Gubernur (Ridwan Kamil) bersama jajaran birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, pemerintahan kabupaten/kota, dan seluruh masyarakat Jawa Barat,” tambah Ijang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah menyatakan dengan pencapaian ini menandakan keterbukaan informasi publik di Jabar dalam satu tahun meningkat cukup signifikan.

Saat ini keterbukaannya terbaik se-Indonesia tapi bukan berarti semua stakeholders bisa berpuas diri.

"Nilai yang sudah terbaik ini masih bisa kita tambah lagi. Kalau bisa lebih baik kenapa tidak. Tentu butuh kerja keras semua elemen, dan jangan ada rasa cepat puas diri," kata Ika.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//