• Opini
  • Cara Menghindari Jebakan Hoaks 

Cara Menghindari Jebakan Hoaks 

Jika sekitar 170 juta jiwa pengguna aktif media sosial dan 60 persennya pernah terpapar hoax, maka penyebaran hoax ini tergolong cepat.

Huan Carlos Banuarea Tobing

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).

Ilustrasi hoaks. (Desain oleh Huan Carlos Banuarea Tobing)

20 Oktober 2021


BandungBergerak.idSeiring berjalannya waktu, terdapat banyak perkembangan yang terjadi di sekitar kita. Salah satu hal yang sangat nyata terlihat di bidang teknologi. Sebagai contoh, telepon genggam yang pada beberapa tahun lalu masih menggunakan tombol secara “fisik”, di masa kekinian tombol sudah menjadi satu dengan layar telepon genggam dengan adanya teknologi layar sentuh. Perkembangan teknologi ini menunjukkan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia.

Jika berbicara tentang telepon genggam pada masa kini, tentu tidak jauh pula dengan perkembangan internet.  Zaman sekarang, kita sangat dipermudah untuk mengakses internet. Akses internet mudah didapatkan termasuk di pelosok-pelosok desa yang beberapa tahun silam sama sekali tidak mendapatkan akses. Pembahasan tentang internet sendiri erat kaitannya dengan media sosial. Di Indonesia, pengguna media sosial sudah mencapai 170 juta jiwa (Stephanie, 2021).

Jumlah pengguna internet dan media sosial terbilang sangat banyak, namun tidak semua orang pengguna tersebut dapat memanfaatkannya dengan bijak. Beberapa orang seringkali menyalahkan kemajuan teknologi dan internet yang sudah ada ini, beberapa dari mereka melakukan hal-hal negatif yang berkaitan dengan penggunaan internet dan media sosial. Salah satu perilaku negatif dan bentuk penyalahgunaan media sosial adalah dengan menyebarkan berita palsu atau yang kini dikenal dengan sebutan hoaks.

Penyebaran berita palsu atau hoaks tentu dapat membahayakan situasi dan kondisi masyarakat. Indonesia telah memiliki hukum untuk menindak tegas orang-orang yang menyebarkan hoaks. Berikut akan dibahas mengenai hukum yang mengatur terkait penyebaran berita hoaks dan cara kita sebagai pengguna internet aktif untuk menyikapi berita yang kita lihat.

Hoaks di Indonesia

Dalam berinternet atau bersosial media kita dapat dengan mudah menemukan banyak hal-hal baru termasuk informasi dan berita baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dalam memperoleh informasi atau berita tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui kebenaran dari isi berita tersebut. Kita harus mengetahui apakah informasi yang kita terima itu benar atau jangan-jangan itu adalah hoax.

Pertama-tama kita harus mengetahui arti dari hoax itu sendiri. Menurut KBBI hoax/hoaks berarti berita bohong (KBBI Daring). Oleh sebab itu hoax dapat diartikan sebagai berita yang berisi informasi-informasi palsu. Di Indonesia dapat ditemukan banyak sekali berita hoaks, baik tentang isu-isu politik, kesehatan, dan lain-lain.

Menurut survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) pada 2020, hampir 60 persen orang sudah pernah terpapar hoax melalui media sosial (Cahyadi,2020). Hal ini sangat disayangkan karena pengguna aktif media di Indonesia sangat banyak. Jika sekitar 170 juta jiwa pengguna aktif media sosial dan 60 persennya pernah terpapar hoax, maka dapat dikatakan bahwa penyebaran berita hoax ini tergolong cepat. Penyebaran berita hoaks ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena bisa menimbulkan rasa benci terhadap sesuatu bahkan bisa menimbulkan perpecahan bagi bangsa Indonesia. Berita hoax dapat mempengaruhi pemikiran atau pandangan seseorang mengenai sesuatu, tetapi dengan informasi yang salah.

Hukuman Bagi Penyebar Hoax

Terkait masalah penyebaran berita hoax, hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat hukum yang dapat menjerat para pelaku penyebaran berita hoax. Bagi pelaku penyebar berita hoax, dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Hukuman yang diberikan kepada penyebar hoax bisa dibilang cukup berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000. Hukuman ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelaku penyebar berita hoax dan dapat mengurangi angka penyebaran berita hoax di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hukum apa yang dapat dikenakan kepada pelaku penyebar berita hoax agar mereka dapat mengetahui apa yang akan mereka terima jika mereka menyebarkan berita hoax.

Baca Juga: Dalam Kepungan Hoax dan Pesimisme, Komunikasi Publik Negara Harus Berubah (1)
Dalam Kepungan Hoax dan Pesimisme, Komunikasi Publik Negara Harus Berubah (2)
Hoaks Covid-19 Bikin Program Pengendalian Pagebluk Terganggu
Bicara Banjir Hoaks di Amerika Serikat dan Indonesia

Cara Menyikapi Hoax

Walaupun banyak berita hoax yang beredar di media sosial, terdapat beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melawan penyebaran hoax ini. Untuk mengatasi masalah penyebaran berita hoax diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Tugas aparat penegak hukum untuk mengatasi hoax yang beredar adalah dengan bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap setiap masalah penyebaran berita hoax. Di samping itu, pemerintah juga harus aktif dalam menyadarkan masyarakat mengenai berita hoax. Sedangkan masyarakat memiliki tugas yang tak kalah penting untuk bisa memerangi tersebarnya berita hoax, yaitu dengan mencari tahu lebih banyak berita-berita yang bermunculan dan tidak mudah percaya hanya dengan satu sumber informasi yang didapatkan.

Hal yang paling penting dalam mengatasi berita hoax adalah kesadaran tentang berita hoax itu sendiri. Maka dari itu, kita harus meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang berita hoax. Cara ini bisa dilakukan dengan melakukan penyuluhan ke berbagai tempat seperti sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain. Penyuluhan ini penting agar masyarakat bisa lebih sadar dan mengerti tentang apa itu berita hoax dan apa bahayanya. Penyuluhan ini bisa dilakukan dengan memaparkan materi tentang bahaya dari berita hoax dan hukum yang bisa menjerat para pelaku penyebar berita hoax.

Cara selanjutnya untuk melawan berita hoax yaitu kita harus berusaha untuk mencari dan memeriksa fakta-fakta yang ada. Informasi yang kita terima dari berita tadi harus kita bandingkan dengan fakta-fakta yang telah kita temukan. Pengecekkan informasi ini dilakukan agar kita terhindar dari informasi-informasi yang menyesatkan. Untuk melawan berita hoax, pemerintah juga telah membuat tempat aduan bagi siapa pun yang menemukan berita hoax. Kita bisa mengadukan berita hoax yang kita temukan kepada Kominfo. Dengan cara mengirimkan screencapture beserta link berita hoax tersebut lalu dikirimkan ke [email protected] (Nurhanisah,2019).

Penutup

Dalam melawan berita hoax dibutuhkan kerja sama secara aktif dari berbagai pihak, baik dari jajaran tertinggi di dalam pemerintahan sampai dengan lapisan masyarakat bawah. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa berita hoax ini merupakan masalah yang cukup besar karena efeknya yang sangat berbahaya baik dalam konstitusi pemerintahan maupun kehidupan bersosial masyarakat. Beberapa efek yang diberikan oleh tersebarnya berita hoax ini adalah merugikan orang lain, merusak nama baik, dan yang terparah adalah dapat memecah belah bangsa dan negara.

Hukum terkait penyebaran berita hoax pun sudah dibuat sedemikian rupa untuk mengurangi jumlah terjadinya penyebaran berita hoax, yaitu dengan cara memberikan efek jera bagi para penyebar berita hoax tersebut. Dengan sudah adanya hukum yang tertulis, diharapkan juga ada kesadaran yang tinggi dari masyarakat pengguna aktif media sosial untuk memiliki sikap yang  tegas terhadap berita hoax yang tersebar. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan tegasnya penegakkan hukum yang ada, kita semua pasti mampu meminimalisir penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan kondisi bangsa dan negara yang lebih tenteram dan jauh akan tersebarnya berita hoax.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//