• Budaya
  • Proses Penyerapan Kata Ngabuburit ke dalam Bahasa Indonesia

Proses Penyerapan Kata Ngabuburit ke dalam Bahasa Indonesia

Ngabuburit atau mengabuburit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa.

Pekerja mendorong rak kue ke dalam oven di pabrik kue kering J & C Cookies di Bandung, Kamis (30/3/2023). Selama Ramadan, produksi kue meningkat .(Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana10 April 2023


BandungBergerak.idKata ngabuburit populer digunakan masyarakat selama bulan Ramadan. Istilah yang awalnya berasal dari bahasa Sunda ini penggunaannya makin meluas secara nasional, tidak hanya terbatas di kalangan penutur bahasa Sunda saja.

Banyaknya penutur yang menggunakan kata ngabuburit membuat istilah ini diserap ke dalam bahasa Indonesia. Kosakata ngabuburit sudah menjadi warga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sejak Oktober 2018.

“Ngabuburit atau mengabuburit dalam KBBI artinya menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa waktu bulan Ramadan. Banyak aktivitas yang dilakukan ketika ngabuburit, seperti bermain, berjalan-jalan, dan mencari takjil,” demikian penjelasan laman Balai Bahasa Jabar, diakses Kamis (6/5/2023). https://balaibahasajabar.kemdikbud.go.id/ngabuburit/

Menurut pakar bahasa Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Gugun Gunardi, kata ngabuburit dalam bahasa Sunda berarti “ngalantung ngadagoan burit” atau bermain sambil menunggu waktu sore.

“Asal katanya dari ‘burit’, yaitu waktu sore, senja, menjelang adan Magrib, atau menjelang matahari terbenam,” kata Gugun, dikutip dari laman Unpad.

Istilah ini kemudian digunakan masyarakat sebagai aktivitas untuk menunggu saat buka puasa di bulan Ramadan. Ragam aktivitas yang dilakukan bisa berupa bermain permainan tradisional, berjalan-jalan, berdagang, hingga melakukan aktivitas keagamaan.

Lebih lanjut Gugun menerangkan, istilah ngabuburit sebenarnya sudah ada sejak zaman Orde Baru, atau saat ulama Buya Hamka menjadi ketua umum pertama Majelis Ulama Indonesia pada 1975.

Kala itu, ulama Buya Hamka Hamka (1908—1981) mendapat arahan dari Presiden Suharto untuk mengisi momentum ngabuburit dengan kegiatan keagamaan. Hal ini tentunya bisa diterapkan kembali di masa kini, khususnya oleh para generasi muda. 

“Generasi muda bisa melakukan ngabuburit dengan berdiskui. Ini waktu yang bagus sehingga pengetahuan kita dapat bertambah dan juga terjalin silaturahmi,” ujar Gugun.

Baca Juga: Percaya dari Rakensu: Tawaran Mengejar Impian
Seni Rupa Tiga Dimensi untuk Menyuarakan Peduli Lingkungan
Tarawangsa dalam Panggung Modern Pidangan Rumawat Padjadjaran

Diserap KBBI

Dosen Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Unpad Wahya mengatakan, proses penyerapan kata ngabuburit ke dalam KBBI berawal dari ketidakadaan konsep kata yang sepadan untuk penggunaan sehari-hari di luar penutur bahasa Sunda.

Ada beberapa pertimbangan suatu kata bisa digunakan banyak penutur. Pertama, soal bunyi, apakah enak didengar atau tidak mengarah ke makna tertentu. Susunan kata juga dipertimbangkan, seperti apakah sesuai dengan susunan suka kata bahasa Indonesia atau tidak. Pertimbangan selanjutnya adalah keringkasan, yakni kata itu tidak terlalu panjang saat diucapkan.

“Dengan dasar ini tampaknya kata ngabuburit yang berasal dari bahasa Sunda diserap ke dalam bahasa Indonesia,” kata Wahya.

Kata ngabuburit sendiri diserap secara utuh ke dalam bahasa Indonesia tanpa pergeseran makna. Dengan kata lain, tidak ada perubahan makna saat kata tersebut digunakan ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa bahasa daerah dapat memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.

Wahya memaparkan, dalam kontak bahasa, misalnya bahasa daerah dan Indonesia dikenal istilah interferensi dan integrasi. Interferensi terkait dengan penyerapan kata dari bahasa lain yang masih diperlakukan sebagai kata asing, sedangkan integrasi terkaiit dengan penyerapan yang diperlakukan bukan sebagai kata asing.

Dalam hal ini, lanjut Wahya, kata ngabuburit termasuk ke dalam integrasi, karena tidak diperlakukan sebagai bahasa asing lagi dalam bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, Wahya berpesan kepada masyarakat agar tetap melestarikan bahasa daerah untuk memperkuat bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

“Bahasa daerah harus tetap dipelihara atau dilestarikan demi memperkuat dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara,” ujar Wahya.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//