• Berita
  • Museum KAA mulai Buka setelah Lama Ditutup Pagebluk

Museum KAA mulai Buka setelah Lama Ditutup Pagebluk

Untuk berkunjung ke Museum KAA, pengunjung harus melakukan reservasi dan memenuhi sejumlah persyaratan terkait protokol kesehatan.

Wisatawan melihat display foto-foto suasana konferensi saat berkunjung ke Musium Konferensi Asia Afrika, Bandung, Kamis (21/10/2021). Musium KAA jadi musium yang boleh kembali buka di Kota Bandung setelah tak ada lagi zona merah Covid-19 di Indonesia. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul23 Oktober 2021


BandungBergerak.id - Di tengah gempita pembukaan mal dan pusat-pusat ekonomi di Kota Bandung, mungkin belum banyak orang tahu bahwa Museum Konferensi Asia-Afrika (KAA) juga sudah mulai membuka kunjungan untuk umum. Pembukaan salah satu pusat wisata sejarah ini tampaknya agak luput dari perhatian di tengah euforia menyambut turunnya status kewaspadaan PPKM Kota Bandung menjadi level 2 (risiko rendah), baru-baru ini.

Museum Konferensi Asia-Afrika atau biasa disingkat MKAA mulai membuka kunjungan sejak 21 Oktober 2021. Sebelumnya, gedung tempat penyelenggaraan Konperensi Asia Afrika itu telah melakukan serangkaian uji coba pembukaan di masa pandemi Covid-19, termasuk tentang penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sebagaimana aturan ke mal, warga yang mau berkunjung ke Museum KAA pun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengunjung terlebih dahulu harus meregisrasi pada link yang telah disediakan: http://bit.ly/simkuringmkaa.

Selain itu, Kepala MKAA, Dahlia Kusuma Dewi menjelaskan saat melakukan kunjungan, pengunjung diwajibkan check in di aplikasi PeduliLindungi serta menaati prokes. Jumlah pengunjung pun dibatasi.

Jadwal kunjungan dapat dilakukan pada hari Selasa-Jumat dalam empat sesi kunjungan, yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, dan 15.00. Khusus hari Jumat jadwal kunjungan hanya dua sesi yaitu pukul 09.00 dan 11.00.

“Iya sudah diberlakukan sejak kemarin ada kunjungan. Akan tetap diberlakukan selama kondisi pandemi masih belum pulih sepenuhnya, serta mengikuti regulasi Pemerintah,” ungkap Dahlia Kusuma Dewi, Jumat (22/10/2021) petang.

Dahlia juga mengungkapkan bahwa animo masyarakat cukup antusias setelah dibukanya MKAA. Ia melihat masyarakat sudah rindu berkunjung ke museum dan sangat menunggu museum kembali dibuka.

Kerinduan akan wisata ilmu pengetahuan dirasakan Nurul Aulia, warga Cipadung, Bandung timur. Nurul mengaku sudah lama ingin mengunjungi museum lagi. Baginya, mengunjungi museum memiliki kesan tersendiri saat melihat-lihat sejarah.

“Ya meskipun bukan pecinta museum banget, kalau mengunjungi museum itu suka saja pas liat-liat sejarahnya, berasa feel-nya gitu,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).

Museum Geologi dan Museum Sri Baduga masih Tutup

Tidak seperti Museum KAA yang sudah dibuka, Museum Geologi serta Museum Sri Baduga hingga saat ini masih tutup. Belum dapat dipastikan kapan pembukaannya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh satpam Museum Geologi bahwa Museum Geologi belum dibuka sejak awal pandemi Covid-19.

Sama halnya dengan Museum Geologi, Satpam Museum Sri Baduga menyampaikan bahwa museum belum dibuka. Museum hanya diperuntukkan bagi karyawan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lokasi.

Kota Bandung sendiri kini memang berstatus level dua dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, sebagaimana tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

Akibat penurunan status PPKM tersebut, terjadi 10 perubahan peraturan seperti yang tercantum di dalam Inmendagri, salah satunya adalah kegiatan pada area publik dan tempat lainnya. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sebelumnya, fasilitas-fasilitas publik di Kota Bandung tutup karena kecamuk pagebluk. Bulan Juni dan Juli lalu disebut sebagai gelombang kedua serangan pagebluk di mana setiap harinya rumah sakit diserbu pasien-pasien Covid-19, fasilitas-fasilitas UGD penuh, terjadi krisis oksigen, dan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut kewalahan menerima jasad korban Covid-19.

Baca Juga: Dua Belas Tahun Mendaras Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika 1955, Kisah Genteng Bocor Gedung Merdeka dan Mobil Pinjaman
Bandung Hari Ini: Pidato Tengah Malam Ruslan Abdulgani di Konferensi Wartawan Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika dan Sukarno di Mata Pram
Konferensi Asia Afrika, Paul Tedjasurja, dan Buruknya Pengarsipan Kita

Diorama di Musium Konferensi Asia Afrika, Bandung, Kamis (21/10/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Diorama di Musium Konferensi Asia Afrika, Bandung, Kamis (21/10/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Beberapa Perubahan Peraturan dalam Inmendagri

Terdapat perubahan peraturan dengan daerah yang telah berstatus PPKM level 2. Di ataranya adalah:

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  4. Sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dna untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%.
  5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta kapasitas maksimal 70%. Pungunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
  7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan menerapkan prokes, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta anak 12 tahun diperbolehkan masuk didampingi oleh orang tua.
  8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, menerapkan prokes secara ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//