Genealogi Kementerian Agama: Sebuah Kesadaran bagi Perjuangan Kebinekaan Kita
Indonesia yang inklusif adalah hasil dari negosiasi historis yang rumit dan negosiasi itu tampaknya tidak pernah benar-benar selesai.

Arfi Pandu Dinata
Pegiat Dialog Lintas Iman. Penyuka Teologi dan Studi Agama.
9 Januari 2026
BandungBergerak.id – Wacana tentang Kementerian Agama yang inklusif kerap muncul dalam diskusi publik Indonesia kontemporer. Kritik dan mimpi tentang “kementerian semua agama” disuarakan berulang kali. Misal pada 2021 saat Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pernah mengucapkan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada umat Baha'i, atau pada 2025 ini saat Kementerian Agama di bawah kekuasaan Nasaruddin Umar menggelar perayaan Natal bersama.
Pro dan kontra tidak terhindarkan, terutama ketika muncul polemik seputar layanan keagamaan, regulasi administratif, dan relasi negara dengan kelompok minoritas. Masalah ini sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa. Ia berakar pada lapisan yang lebih dalam. Rentang panjang sejarah pembentukan negara, konfigurasi kekuasaan awal republik, dan posisi agama khususnya Islam dalam imajinasi kebangsaan Indonesia.
Pertanyaan mendasar yang kerap diajukan oleh kita yang banyak bergerak atas nama kebebasan beragama, mengapa Kantor Urusan Agama (KUA) dan Peradilan Agama tampak “spesial” bagi umat Islam, sementara pemeluk agama lain seolah berada di posisi pinggiran? Pertanyaan ini kemudian meluas ke ranah sipil, tampak meradikal dengan sangat keren menyangsikan alasan negara mencantumkan identitas agama dalam KTP, menyelenggarakan pendidikan agama di sekolah negeri, hingga menentukan urusan hari libur nasional, cuti bersama, dan tunjangan hari raya (THR).
Fakta bahwa agama hadir begitu nyata dalam ruang publik bahkan terinstitusionalisasi dalam kebijakan, layanan, dan simbol negara, memang sering kali menimbulkan kesan paradoksal dalam negara yang kerap disebut “bukan negara agama”.
Argumen sederhana biasanya merujuk pada Pancasila, khususnya sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun jawaban ini jelas tidak cukup. Ia terlalu normatif dan mengabaikan proses historis-politik yang membentuk wajah kelembagaan negara Indonesia. Untuk memahami persoalan ini secara lebih serius, kita perlu menelusuri “DNA” Kementerian Agama itu sendiri.
Baca Juga: Tata Ruang Kolonial, Mewarisi Mental Pluralisme Agama di Bandung
Abangan, Tragedi 1965, dan Sejarah Luka di Indonesia
Jalan Panjang Membumikan Kebebasan Beragama dalam Pengalaman Bandung Raya
Konsesi Mungkin Juga Hadiah Politik
Kementerian Agama Republik Indonesia berdiri pada 3 Januari 1946, hanya beberapa bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Menteri pertamanya adalah Haji Mohammad Rasjidi, seorang cendekia Islam modernis yang memiliki keterlibatan erat dengan Muhammadiyah dan Masyumi. Kelahiran kementerian ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik awal republik, ketika perdebatan tentang relasi agama dan negara berlangsung sangat intens.
Pada masa itu, aspirasi untuk menjadikan Islam sebagai bagian inheren dari politik negara mengemuka dengan kuat. Piagam Jakarta dengan rumusan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi manifestasi paling jelas dari dorongan tersebut. Ketika tujuh kata itu akhirnya tidak diakomodasi dalam UUD 1945, negara menghadapi tantangan besar. Bagaimana tetap menjaga dukungan basis massa Islam, khususnya kelompok santri, tanpa menjadikan Indonesia sebagai negara teokratis?
Dalam konteks inilah Kementerian Agama dapat dipahami sebagai sebuah konsesi politik malah dapat disebut sebagai “hadiah” bagi umat Islam Indonesia. Ia merupakan jalan tengah antara negara yang ingin mempertahankan karakter kebangsaan yang inklusif dan realitas sosiologis bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dengan tradisi keagamaan yang kuat dan terorganisasi.
Secara antropologis, basis massa santri memainkan peran signifikan dalam pergerakan nasional. Mereka bukan hanya aktor politik, tetapi juga bagian dari sukma lanskap budaya lokal, terutama dalam konteks Jawa-sentrisme Indonesia. Menyingkirkan agama dari ruang publik berarti berisiko menyingkirkan santri, yakni sebuah kelompok yang telah menubuh dalam praktik sosial, pendidikan, dan etika kolektif masyarakat.
Etos Santri dalam Struktur Kementerian
Sejak awal, struktur Kementerian Agama menunjukkan corak santri yang sangat kuat. Hingga kini, kementerian ini memiliki Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bahkan, fungsi terakhir ini telah berkembang menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang resmi dibentuk pada 8 September 2025 berdasarkan PP No. 154 Tahun 2024 dan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019.
Seluruh direktorat tersebut secara khusus mengurusi kepentingan umat Islam. Dari pendidikan madrasah, bimbingan peribadatan, penyuluhan keagamaan, hingga pelayanan administratif seperti pernikahan dan ibadah haji. Unit-unit untuk agama lain mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha baru berkembang secara bertahap dan secara struktural kerap berada di posisi subordinat. Bahkan Konghucu belum memiliki unitnya yang independen.
Kehadiran unit moderasi beragama dan badan pengembangan sumber daya manusia merupakan perkembangan penting, tetapi tetap belum sepenuhnya mengubah watak dasar kementerian ini. Termasuk ekoteologi yang belakangan ramai diperbincangkan masih berkiblat pada prototipe ajaran Islam.
Slogan “Ikhlas Beramal” yang digunakan Kementerian Agama mengandung penegasan etos santri. Istilah ikhlas dan amal berakar dari kosakata Arab-Islam yang dekat dengan dunia pesantren, menegaskan nilai pengabdian, ketaatan pada otoritas religius, dan orientasi pada pahala spiritual.
Negosiasi yang Tidak Pernah Usai
Keberadaan Kementerian Agama tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan fenomena yang lebih luas, yakni hadirnya agama dalam ruang publik Indonesia. Partai-partai Islam, regulasi bernuansa religius, beasiswa berbasis keagamaan, sampai simbol-simbol seperti salam agama dalam forum resmi negara merupakan ekspresi dari aspirasi masyarakat religius, khususnya kelompok santri yang menghendaki agama tidak hanya diposisikan sebagai urusan privat.
Bagi kelompok ini, kehadiran negara dalam urusan agama bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga pengakuan identitas dan jaminan keberlanjutan tradisi. Meskipun di satu sisi, konfigurasi ini jelas menyimpan risiko serius yakni favoritisme terhadap mayoritas dan berpotensi marginalisasi agama lain.
Selera kekuasaan akhirnya selalu berlabuh pada kehendak populisme keagamaan. Peristiwa 212, Jokowi yang tiba-tiba menggandeng K. H. Ma’ruf sang ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wakil presidennya, hingga konsesi tambang yang diterima Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis).
Memahami genealogi Kementerian Agama menjadi penting agar kita tidak gegabah dalam mengajukan idealisme tentang Indonesia yang sepenuhnya berbineka. Indonesia yang inklusif adalah hasil dari negosiasi historis yang rumit dan negosiasi itu tampaknya tidak pernah benar-benar selesai.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia harus mengurusi agama atau tidak? Melainkan sejauh mana negara ini bersedia dan berkomitmen secara terus menerus untuk mengelola persoalan agama dengan seadil-adilnya. Kekuasaan mesti merundingkan batas antara agama dan negara dengan kontekstual tanpa mengabaikan realitas sosiologis masyarakatnya. Kementerian Agama, dengan segala paradoks dan problematikanya, adalah cermin dari negosiasi itu. Sebuah institusi yang lahir dari kompromi politik, dibentuk oleh budaya santri, dan kini diuji oleh tuntutan kebermaknaan dalam masyarakat yang kian majemuk.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

