Konferensi Asia Afrika: Antara Warisan Dunia, Perebutan Ruang Kota, dan Inkompetensi Pemerintah
Wacana menjadikan kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai Warisan Dunia UNESCO berisiko menjadi alat legitimasi untuk proses gentrifikasi dan marginalisasi.

Fiqih Rizkita Purnama
Pekerja di bidang arsitektur. Tertarik di bidang pembangunan fasilitas umum dan perkotaan. Saat ini sedang menjadi buruh migran di Australia.
20 Januari 2026
BandungBergerak.id – Tanggal 16–17 oktober 2025 lalu, pemerintah kota Bandung mengadakan simposium pengusulan Kawasan Konferensi Asia Afrika (KAA) sebagai warisan Dunia UNESCO. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat justifikasi ilmiah dan historis, mendapatkan dukungan multisektoral, serta menyusun rekomendasi konkret terkait pengajuan kawasan KAA sebagai warisan dunia.
Inti dari rencana ini adalah sebuah upaya untuk memproduksi kembali (mereproduksi) ruang dan makna di kawasan Konferensi Asia Afrika (KAA). Kawasan ini memiliki aset sejarah yang sangat kuat, karena menjadi saksi bagaimana negara-negara terjajah mendeklarasikan keinginan mereka untuk berdaulat, bersolidaritas, dan membangun jaringan. Aset historis inilah yang berpotensi besar menjadi "Nilai Universal Luar Biasa" (Outstanding Universal Value/OUV), yang merupakan kriteria utama penetapan status Warisan Dunia UNESCO.
Secara fisik, kawasan Jalan Asia Afrika dengan Gedung Merdeka sebagai pusatnya aktivitas KAA sudah ditetapkan menjadi kawasan/bangunan cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, itu semua hanyalah cangkang dari nilai historis dan filosofis yang lebih penting untuk diungkap, dipertahankan, dan dilestarikan.
Menurut Wildan Sena Utama, seorang cendekiawan dari UGM, Konferensi Bandung menjadi tonggak sejarah dunia. Hal ini bukan hanya karena konferensi tersebut merupakan pertemuan dekolonial pertama negara-negara Asia-Afrika pasca-perang, tetapi lebih penting lagi, karena di sanalah lahir sebuah visi dunia pasca-imperialisme. Visi ini didorong oleh aspirasi masyarakat tertindas di Asia dan Afrika yang ingin berperan aktif sebagai warga dunia (citizen of the world), bukan sekadar menjadi penonton (spectators).
“Di Bandung, Asia dan Afrika memproklamirkan visi tentang dunia baru yang merdeka, setara, anti-dominasi, damai, dan mempromosikan kerja sama untuk kepentingan kemanusiaan,” ujarnya saat memaparkan materi di simposium tersebut.
Wildan juga menekankan bahwa Bandung bukan sekedar cangkang historis, tapi juga memiliki Spirit Ideologis. “Bandung Spirit” merupakan legasi terbesar yang lahir di KAA. Ia merupakan semangat untuk membangun dunia baru yang merdeka, adil, dan damai. Bandung Spirit bukan hanya untuk konteks waktu lampau, tapi merupakan semangat untuk sebuah perjuangan panjang untuk hari ini dan masa yang akan datang.
Bandung Spirit (Semangat Bandung) terus ditafsirkan ulang seiring waktu dan memberikan pengaruh signifikan. Semangat ini menjadi salah satu pendorong utama di balik lahirnya Deklarasi Majelis Umum PBB tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial (1960), serta pembentukan Group of 77 (1964), Tata Ekonomi Internasional Baru/NIEO (1974), dan bahkan aliansi BRICS.
Baca Juga: Menuju Kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai Warisan Dunia
Menyimak Pameran Kuasa Kata Konferensi Asia Afrika 1955 di Museum KAA
Wajah-wajah Bandung yang Hilang: Mengapa Konferensi Asia Afrika 1955 Membutuhkan Rekognisi Penuh
Bandung Spirit dan Pengejawantahan Warisan Intangible pada Tatanan kota
Menurut Ruslan Abdulgani, Bandung Spirit memperjuangkan tiga ideal, yakni melanjutkan perjuangan kepada kesempurnaan kemerdekaan nasional, mengisi kemerdekaan dengan tingkat kemakmuran yang sesuai dan sepadan dengan aspirasi nasional, serta menentukan standar dan prosedur untuk mengadakan hubungan internasional.
Dari semua narasi mengenai Bandung Spirit sebagai sebuah semangat anti kolonialisme, sebagai metode, atau sebagai spirit ideologis, ketika memasuki pengusulan kawasan menjadi warisan dunia menimbulkan satu pertanyaan yang paling mendasar yaitu bagaimana mengejawantahkan intangible (Bandung Spirit) ke dalam bentuk spasial di kawasan Asia-Afrika.
Dalam praktik perkotaan, ada dua hal yang bisa terjadi sebagai implikasi pada tatanan spasial kota ketika kawasan Asia Afrika ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Pertama, dengan menggunakan analisis Bourdieu yang menjelaskan bahwa narasi agung ("Bandung Spirit") dan cap Warisan Budaya UNESCO sebagai prestise internasional dapat diartikan sebagai modal simbolik yang dapat digunakan untuk meminggirkan narasi dan kepentingan kelompok lain. Kebutuhan ekonomi warga sekitar bisa dianggap "kurang penting" atau "tidak sesuai" dibandingkan dengan pelestarian warisan, sebuah bentuk kekerasan simbolik yang membenarkan ketidaksetaraan.
Implikasi spasial yang akan terjadi adalah “Museumifikasi” di mana ruang kota atau kawasan yang hidup "dibekukan" atau diperlakukan seperti museum: fisiknya dipoles, dilestarikan secara statis, namun fungsi sosial aslinya hilang, berganti menjadi objek tontonan (spektakel) untuk konsumsi pariwisata dan narasi politis. Singkatnya, menurut lensa Bourdieu, museumifikasi adalah proses di mana nilai guna sosial sebuah ruang dikorbankan demi akumulasi modal simbolik dan ekonomi, mengubah kawasan hidup menjadi "cangkang" mati yang hanya berfungsi sebagai pajangan.
Atau yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh Norberg-Schulz mengenai "Genius Loci" (Spirit of Place) yang mengatakan bahwa setiap tempat memiliki "jiwa" atau "spirit" unik yang membedakannya dari tempat lain. "Jiwa" ini tercipta dari interaksi antara lingkungan fisik (tanah, bangunan, cahaya) dan kehidupan manusia (budaya, memori, aktivitas).
Alih-alih sekadar menjadi koridor yang cantik, ruang-ruang di sepanjang Jalan Asia-Afrika bisa dirancang untuk membangkitkan "rasa" dari spirit tersebut dengan penciptaan public space dengan fungsi bangunan tidak mengedepankan fungsi komersial, tetapi juga diplomatik dan edukatif (misalnya, galeri, research center, ruang dialog antar-bangsa) yang secara aktif "menyirami" jiwa KAA. Ruang di kawasan Asia-Afrika tidak didesain untuk menjadi distingsi sebagai konsumsi elite. Sebaliknya, ia didesain sebagai alat pedagogi publik yang inklusif.
Implikasi fungsionalnya jelas: Gedung Merdeka dan bangunan pendukungnya harus menjadi arena produksi pengetahuan (perpustakaan, arsip digital KAA, pusat studi Global South, ruang lokakarya). Tatanan spasialnya (misalnya, penanda sejarah, instalasi seni publik, storytelling melalui desain) secara aktif "mengajarkan" nilai-nilai "Bandung Spirit" kepada setiap pengunjung, mengubah turis pasif menjadi warga yang terinformasi.
Sejalan juga dengan apa yang dipaparkan Johanes Widodo di hari pertama Simposium pengajuan KAA, ia menjelaskan bahwa Penetapan Warisan Dunia oleh UNESCO bukanlah bentuk penghargaan, promosi pariwisata, atau peningkatan pendapatan daerah dan pusat, melainkan sebuah komitmen sungguh-sungguh untuk menjaga kelestarian warisan alam dan budaya kita selama-lamanya, demi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan peradaban.
Ia meneruskan bahwa menjadi Warisan Dunia bukan sekadar klaim sejarah–ini adalah ujian integritas. Gedung Merdeka dan Kawasan KAA membawa narasi besar: diplomasi pascakolonial, solidaritas Global Selatan, dan transformasi ruang kolonial menjadi simbol perdamaian. Namun narasi saja tidak cukup. Warisan bukan untuk dijajakan atau dijual demi keuntungan ekonomi. “Tanpa komitmen nyata untuk memperbaiki, menata, dan melestarikan, semuanya hanya sekedar slogan kosong ‘Ibukota Asia Afrika’,” ujarnya.
Belajar dari Yogyakarta
Nilai historis KAA yang sebelumnya bersifat nasional atau regional kini diangkat ke panggung dunia, memberikan status baru yang lebih tinggi bagi kawasan tersebut dan bagi kota Bandung itu sendiri. Dari perspektif teori konflik, proses ini bukanlah tindakan yang netral. Ia mencerminkan kompetisi atas definisi tentang apa yang dianggap berharga di ruang kota.
Kelompok dominan, dalam hal ini pemerintah, akademisi, dan pegiat sejarah memiliki power untuk memaksakan narasi mereka tentang "pentingnya warisan sejarah" di atas narasi lain, seperti "pentingnya ruang untuk bertahan hidup secara ekonomi" yang dipegang oleh para pedagang informal dan warga sekitar. Proses ini secara fundamental mengubah struktur sosial di area tersebut. Status kawasan yang baru sebagai “warisan dunia” akan melahirkan seperangkat aturan (norms) dan peran (roles) baru yang terlembagakan. Pemerintah akan mengambil peran sebagai penjaga kesakralan warisan, sementara warga dan pelaku usaha kecil yang sebelumnya memiliki peran sebagai pengguna aktif ruang ekonomi, kini mungkin akan diredefinisi sebagai potensi “gangguan” yang harus diatur atau bahkan dihilangkan. Ini adalah bentuk institusionalisasi nilai elite ke dalam tatanan fisik dan sosial kota, yang sering kali mengabaikan interaksi sosial organik yang telah ada selama puluhan tahun.
Yogyakarta menjadi contoh nyata bagaimana niat baik untuk pelestarian dapat berujung pada eksklusi sosial. Kasus-kasus ini dapat dianalisis menggunakan konsep cultural lag, di mana perubahan pada budaya material (bangunan yang direvitalisasi, penataan fisik ruang) dan norma-norma baru (aturan berdagang, jam operasional) terjadi begitu cepat sehingga budaya nonmaterial (keterampilan, modal, dan cara hidup masyarakat lokal) tidak mampu beradaptasi. Akibatnya, alih-alih menjadi subjek pembangunan, masyarakat lokal justru menjadi objek yang tersingkir.
Proses ini mencerminkan apa yang disebut David Harvey sebagai "akumulasi melalui disposisi", di mana aset atau ruang milik publik (atau milik komunal secara informal) diambil alih dan diubah untuk kepentingan akumulasi kapital baru. Perubahan struktur sosial ini memicu gentrifikasi: nilai properti meroket, biaya sewa menjadi tak terjangkau, dan secara perlahan tapi pasti, penduduk asli serta usaha kecil terdorong ke pinggiran. Atau terjadi gentrifikasi secara paksa seperti apa yang terjadi pada para pedagang PKL di jalan Malioboro pada tahun 2024 yang terpaksa direlokasi. Dikutip dari Tempo.co, perencanaan relokasi yang terjadi dilakukan dengan tidak melibatkan para pedagang, justru para pedagang ini mengetahui informasi tersebut melalui media sosial. Sebelumnya mereka juga sudah terusir dari ruas jalan Malioboro ke area relokasi Teras Malioboro 2, lalu dipaksa pindah lagi ke Kampung Beskalan dan Ketandan. Kala melakukan protes terhadap rencana relokasi ini, para pedagang melakukan aksi untuk mengokupasi dan Kembali berjualan di selasar jalan Malioboro. Namun di percobaan kedua, aksi itu dihadang oleh Pelaksana tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta.
Pengalaman ini menjadi contoh nyata bahwa dengan adanya cap Warisan Dunia membuat legitimasi otoritas atas ruang kota untuk semakin represif ini juga menunjukkan bahwa tanpa kebijakan yang secara eksplisit melindungi kelompok rentan, proyek heritage cenderung mereproduksi dan bahkan memperkuat stratifikasi yang ada. Bandung harus waspada agar Jalan Asia Afrika tidak menjadi diorama sejarah yang indah namun steril, yang hanya bisa dinikmati oleh turis dan kelas menengah-atas, sementara warganya sendiri terusir.
Penetapan Warisan Dunia Memperkuat Legitimasi atas Represi Otoritas Kota
Sosialisasi mengenai Spirit Bandung bertujuan untuk menciptakan pemahaman dan kebanggaan kolektif. Namun, seperti yang diperingatkan dalam perspektif konflik, proses ini sering kali lebih menguntungkan kelompok yang berkuasa. Dengan memfokuskan perhatian publik pada narasi historis yang gemilang, pemerintah dapat mengalihkan isu-isu krusial lainnya, seperti kemiskinan kota, ketimpangan, atau kegagalan tata ruang.
Sebagaimana penjelasan Foucault yang menganalisis bagaimana kekuasaan modern bekerja tidak hanya melalui paksaan, tetapi juga melalui teknik-teknik pengelolaan (management) populasi dan ruang. Ini melibatkan penciptaan pengetahuan (misalnya, data tentang warisan, standar UNESCO) yang kemudian digunakan untuk mengatur perilaku dan menata lingkungan demi tujuan tertentu (misalnya, pariwisata, ketertiban, citra nasional).
Dalam kerangka teori produksi ruang Henri Lefebvre, pemerintah sedang menciptakan sebuah "representasi ruang" (ruang yang dikonsepkan oleh perencana dan birokrat) yang kini didukung oleh norma global. Representasi ini kemudian dipaksakan ke dalam praktik keruangan sehari-hari masyarakat.
Hal ini cukup membuat kita menyadari arah Pembangunan kota nantinya, Narasi "Bandung Spirit" dengan mudah akan menjadi alat legitimasi yang membuat kebijakan penataan kawasan KAA tampak sebagai sebuah keharusan moral demi menjaga “warisan luhur”, padahal di baliknya mungkin terdapat kepentingan ekonomi dan politik yang lebih pragmatis. Warga yang tidak sejalan dengan narasi ini dapat dianggap sebagai “tidak menghargai sejarah”, sebuah bentuk kekerasan simbolik yang membungkam suara-suara alternatif.
Menyangsikan Kompetensi Pemerintah Kota Bandung
Dalam konteks kini, Spirit Bandung sendiri masih menjadi topik perbincangan hangat para scholar dari negara south-south. Namun kenyataannya, nilai itu sama sekali hilang dalam keberlangsungan Bandung sendiri sebagai sebuah kota tempat ide kesetaraan itu tercetus. Berdasarkan pengalaman penataan kota di Bandung selama ini yang sering kali bersifat parsial, top-down, dan gagal mengantisipasi dampak jangka panjang, ada alasan kuat untuk khawatir.
Selain gagal untuk melakukan pengawasan terhadap Pembangunan kawasan jalan Asia-Afrika dengan adanya keberadaan tatanan massa bangunan yang tidak sesuai dengan rencana kota. Di kota Bandung juga masih banyak perwujudan transformasi kota yang tidak sesuai dengan semangat Spirit Bandung yang menjunjung tinggi kesetaraan dan perdamaian dengan masih terjadinya gentrifikasi di kampung-kampung kota seperti di RW 11 Tamansari, Sukahaji, ataupun konflik yang terjadi di Dago Elos.
Mampukah pemerintah menjalankan perannya sebagai pelindung semua warga, bukan hanya sebagai manajer proyek pariwisata? Tanpa kompetensi ini, penetapan KAA sebagai Warisan Dunia justru berpotensi menjadi mesin penguat stratifikasi sosial yang pada akhirnya, yang terjadi bukanlah pelestarian budaya, melainkan pembekuan sejarah yang mematikan dinamika sosial yang otentik. Stratifikasi tidak hanya terjadi pada dimensi ekonomi, tetapi juga pada dimensi budaya, di mana budaya elite sejarawan dan birokrat ditempatkan di atas budaya hidup masyarakat biasa.
*
Wacana menjadikan kawasan KAA sebagai Warisan Dunia UNESCO adalah sebuah proyek ambisius yang menjanjikan banyak hal bagi citra Kota Bandung. Namun, sebagaimana telah dianalisis menggunakan berbagai teori sosiologi, proyek ini sarat dengan potensi untuk memperdalam jurang ketidaksetaraan. Ini bukan sekadar proyek konservasi kawasan urban atau arsitektur, melainkan sebuah tindakan politik dan sosial yang akan memproduksi ulang ruang, makna, dan pada akhirnya, struktur sosial kota.
Tanpa adanya visi yang jelas tentang keadilan sosial, kompetensi pemerintah yang teruji dalam melakukan perencanaan partisipatif, serta kebijakan afirmatif yang konkret untuk melindungi kelompok-kelompok rentan, status Warisan Dunia berisiko besar menjadi alat legitimasi untuk proses gentrifikasi dan marginalisasi. Ia dapat menciptakan sebuah fasad kota yang indah bagi dunia, namun menyembunyikan luka penggusuran dan ketidakadilan bagi warganya sendiri. Tantangan bagi Bandung bukanlah sekadar bagaimana cara mendapatkan pengakuan UNESCO, melainkan bagaimana cara menghormati "Bandung Spirit" secara substantif: dengan memastikan bahwa pembangunan kota tidak meninggalkan siapa pun di belakang, dan bahwa setiap warga, terlepas dari kelas sosialnya, memiliki hak yang sama atas ruang dan sejarah kotanya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

