RUU Perbukuan Belum Menjawab Masalah Struktural Literasi
RUU Perbukuan belum kontekstual dan belum menjamin kebebasan berekspresi dalam ekosistem literasi. Pembredelan buku dan penolakan diskusi jadi isu.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah28 Januari 2026
BandungBergerak - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan menuai kritik karena dinilai belum menyentuh persoalan mendasar dalam ekosistem literasi nasional. Persoalan perbukuan di Indonesia bersifat struktural dan berlapis, mulai dari ketimpangan distribusi buku antara Jawa dan luar Jawa hingga tantangan baru akibat perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang memproduksi karya turunan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas bagi pencipta karya asli.
RUU Perbukuan juga dianggap masih memosisikan perpustakaan secara pasif, bukan sebagai aktor aktif dalam produksi dan sirkulasi pengetahuan. Selain itu, perlindungan terhadap ruang diskusi dari gangguan kelompok intoleran dinilai belum memadai. Karena itu, regulasi perlu disusun secara kontekstual, menjamin kebebasan berekspresi, serta memperkuat ekosistem perpustakaan di Indonesia.
Sampai situ, jelas masalah perbukuan di Indonesia sangat kompleks. Ini diurai dalam diskusi “Kongko RUU Perbukuan” di Aula Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Bandung, Kamis, 22 Januari 2026. Acara ini dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebagai inisiator Revisi UU Perbukuan.
Pradewi TC, salah satu pemantik, melihat masalah perbukuan di Indonesia bersifat struktural. Contoh, sudah lama terjadi ketimpangan distribusi dan pengadaan buku di daerah. Sentralisasi percetakan dan penerbitan menyebabkan distribusi dan ongkos produksi buku ke luar Jawa menjadi sangat mahal. Belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menanggulangi persoalan ini.
Penerjemah buku Metode Jakarta yang akrab disapat Tisi ini pernah menjual buku seharga 50 ribu rupiah yang bisa dibebani ongkos kirim sampai 80 ribu rupiah. Di lingkup daerah, menurutnya kondisi tersebut diperparah dengan tidak transparannya perpustakaan daerah yang berpotensi membuka praktik jual beli akses.
Di sisi lain, para penulis lokal di daerah terpinggirkan. Ia pernah melakukan riset ke Perpustakaan Daerah Kupang, NTT, dan tidak menemukan karya penulis lokal di sana.
Itu baru satu isu saja yang menyangkut perbukuan. Belum lagi dengan isu paling panas tahun ini, yaitu Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengolah serta memproduksi karya baru dengan mengambil dari karya-karya yang sudah ada tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Tisi mempertanyakan apakah Indonesia sudah memiliki regulasi khusus untuk melindungi kekayaan intelektual, seperti yang telah diterapkan di Uni Eropa dan Kanada.
“Di sini (Indonesia), harus ada perlindungan hukum yang jelas bagi penerjemah, penulis, dan para pekerja buku lain. Karena karya mereka diambil dan diolah oleh mesin,” kata Tisi, kepada BandungBergerak, Kamis, 22 Januari 2026.
Tisi juga menyinggung mengenai tindakan represif terhadab buku. Di Bandung pernah ada Perpustakaan Literaksi yang dibangun secara swadaya oleh warga dan komunitas di RW 11 Tamansari. Perpustakaan tersebut mengalami penggusuran bersama rumah bedeng yang dibangun Eva Eryani pada 2023 silam.
Selama berbulan-bulan Perpustakaan Literaksi menjadi akses pengetahuan alternatif, sampai akhirnya digusur dan buku-bukunya diangkut Satpol PP.
“Pertanyaan saya: apakah buku-buku itu bisa diambil kembali? Bagaimana prosedurnya? Saya tidak tahu apakah Satpol PP membuat perpustakaan sendiri dari buku-buku tersebut, tetapi jika bisa diambil kembali, saya ingin tahu caranya,” tanya Tisi, dalam acara Kongko yang dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebagai inisiator Revisi UU Perbukuan.
Di acara yang sama, Reiza Harits dari Perpustakaan The Room 19 menyampaikan bahwa peran perpustakaan masih diposisikan secara pasif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan. Perpustakan cenderung dipahami sebagai pengguna serta titik akhir distribusi buku, bukan sebagai aktor aktif dalam ekosistem pengetahuan.
Reiza yang tergabung dalam Aliansi Perpustakaan Independen (API) menegaskan, perpustakaan mesti berfungsi menjadi jembatan antara koleksi pengetahuan dan masyarakat. Peran itu tak sekadar menerima dan menyimpan buku, tetapi harus diiringi dengan kegiatan-kegiatan aktif, inklusif, serta relevan.
Perpustakaan mesti aktif melakukan komunikasi publik. Tanpa komunikasi, koleksi buku yang dimiliki perpustakaan berisiko tidak diketahui serta tak dimanfaatkan oleh publik.
Reiza juga kekhawatir dengan fenomena pembredelan kegiatan-kegiatan literasi di perpustakan, seperti yang pernah dialami Ultimus. Ia mendorong agar RUU Perbukuan memuat masalah perbukuan dan konteksnya, seperti menjamin kebebasan berekspresi, serta melibatkan dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku literasi sebagai bagian penting dari penguatan ekosistem perpustakaan.
“Regulasi harus menjadi refleksi atas kondisi dan tantangan yang benar-benar dihadapi masyarakat saat ini, bukan hanya berdasarkan perspektif pemerintah semata,” kata Reiza.
Baca Juga: Membaca Sejarah Bibliosida dari Penyitaan Buku di Rumah Delpedro Marhaen
Membedah Zine Penyitaan Buku di Raws Syndicate, Mengarsipkan Literatur yang Dirampas di Bandung

Klaim Bandung Kota Literasi
Di Kota Bandung, dalam catatan BandungBergerak, selama dua tahun terakhir 2024-2025, terdapat sejumlah penolakan acara diskusi dan penyitaan buku. Diskusi rutin setiap Jumat dibatalkan oleh ormas pada 29 Maret 2025. Ormas menolak kehadiran Ilham Aidit, anak D.N Aidit.
Terbaru, pada 16 September 2025, polisi menyita sejumlah buku antara lain Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer sebagai barang bukti aksi demonstrasi di Bandung dan menangkap 42 orang. Buku-buku dinilai mempengaruhi pola pikir peserta unjuk rasa.
Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan selama dua tahun terakhir belum melihat isu penyitaan dan pembredelan buku di Bandung. Ia menjelaskan kebebasan membaca menjadi pondasi utama penggembangan literasi di Bandung.
“Sejauh ini saya belum melihat hal tersebut terjadi di Bandung. Dalam dua tahun terakhir, kondisi relatif aman dan tidak terdengar adanya kasus pembredelan buku di kota ini,” kata Farhan, kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Farhan menyebut, Bandung memiliki modal kuat sebagai kota literasi karena menjadi rumah bagi banyak perguruan tinggi ternama dan ekosistem pendidikan yang mapan. Ia juga menilai buku bukan sekadar sarana mencari informasi, melainkan ruang penyimpanan memori kolektif masyarakat Bandung.
“Pemerintah perlu terus mengajak masyarakat untuk terbiasa dengan buku, baik buku fisik maupun digital. Yang terpenting adalah membangun kebiasaan membaca itu sendiri,” ungkap Farhan.
Fargan menambahkan, buku memiliki fungsi sosial dan psikologi. Buku bisa menjadi medium pemulihan trauma melalui kegiatan membaca dan membacakan cerita. Fungsi ini dinilai cocok untuk Kota Bandung yang memiliki tingkat stres cukup tinggi.
“Saya usulkan adalah menjadikan aktivitas membaca atau membacakan cerita sebagai bagian dari upaya penyembuhan trauma (healing),” ucap Farhan.
Menyikapi Isu penyitaan dan pembredelan buku, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan praktik tersebut sudah masuk situasi darurat. Menurutnya, literasi tidak hanya menyangkut kemampuan membaca huruf dan angka, tetapi juga kemampuan mencerna informasi dan berpikir kritis.
Dalam konteks ini, penyitaan dan pembredelan buku dipandang sebagai ancaman langsung terhadap proses pembentukan nalar kritis masyarakat.
“Saya melihat itu sebagai tindakan yang keliru dan naif. Yang seharusnya diadili adalah tindakan, bukan buku. Buku apa pun dapat menjadi sarana belajar, termasuk buku agama atau buku dengan sudut pandang tertentu,” kata Willy.
Willy menegaskan, negara harusnya melindungi pembaca, penulis, dan komunitas buku dari pembatasan, terutama di tingkat lokal. Ia menilai, praktik pembredelan buku sebagai warisan cara berpikir kolonial. Bahkan pada masa kolonial, karya-karya intelektual para pendiri bangsa, termasuk tulisan dan pamflet Sukarno, tidak pernah dibredel. Yang ditindak adalah aktivitas politiknya, bukan pemikiran yang dituangkan dalam karya tulis.
Wakil rakyat ini mengklaim, revisi RUU Perbukuan bisa menjadi momentum untuk menghapus berbagai praktik pembatasan tersebut. RUU akan diarahkan untuk menghapus dikotomi antara buku pelajaran serta buku umum yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Dikotomi ini dinilai mempersempit ruang hidup ekosistem perbukuan.
Saat ini, RUU Perbukuan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan, walaupun masih dalam tahap penyusunan. Willy menjanjikan, pihaknya masih terus menghimpun masukan dari komunitas penulis, penerjemah, penerbit, toko buku, dan perpustakaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjamin kebebasan membaca dan memperkuat ekosistem literasi nasional.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

