Vonis Bersalah terhadap Demonstran, LBH Bandung Ingatkan Dampak Buruk bagi Demokrasi
Pendekatan pidana terhadap aksi massa demonstrasi Agustus di PN Bandung dinilai berisiko melemahkan ruang partisipasi warga.
Penulis Tim Redaksi30 Januari 2026
BandungBergerak - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada delapan terdakwa perkara pidana demonstrasi Agustus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 29 Januari 2026. Putusan tersebut menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum.
LBH Bandung menilai vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa menunjukkan pola penegakan hukum yang menyamaratakan pertanggungjawaban pidana, tanpa mempertimbangkan peran dan perbuatan masing-masing individu.
Perkara ini dinilai sebagai pemidanaan terhadap peserta demonstrasi. Padahal demonstrasi merupakan bentuk dari partisipasi warga di negara demokrasi. Latar belakang persidangan adalah aksi demonstrasi besar Agustus 2025 yang memprotes kebijakan negara, arogansi DPR, dan solidaritas untuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang meninggal setelah dilindas mobil rantis Brimob di Jakarta.
Vonis Delapan Terdakwa
Delapan terdakwa yang dijatuhi vonis yakni Eliana, Muhammad Subhan, Muhammad Faza, Very Kurnia, Muhammad Rifa Aditya, Joy Erlando, Jatmika Alam Ramadani, dan Muhammad Jalaludin Muhlis. Di ruang siding mereka didampingi keluarga serta rekan solidaritas.
Sidang dibuka dengan pembacaan perkara pidana Nomor 986 Tahun 2026 PN Bandung tingkat pertama. Majelis hakim kemudian membacakan kembali keterangan saksi yang sebelumnya telah disumpah serta menyatakan seluruh pembelaan kuasa hukum terdakwa ditolak.
“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa tersebut, terdakwa 1 sampai dengan 8 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Sucipto, saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana. Tindakan pelemparan yang dilakukan para terdakwa menyebabkan luka pada aparat kepolisian serta kerusakan fasilitas Gedung DPRD.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170, 214, dan 406 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menaksir kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai dua miliar rupiah. Perkara disidangkan dalam berkas gabungan dengan alasan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Meski demikian, hakim menyatakan pemeriksaan dan putusan tetap didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Jerat Pidana Media Sosial
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Bandung juga membacakan putusan perkara kluster Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa demonstrasi Agustus 2025. Tiga terdakwa dalam kluster ini adalah Arya Yudha, Muhammad Zaky, dan Marshal Ardi.
Terdakwa Arya Yudha didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia sebelumnya dituntut satu tahun penjara. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Arya terbukti melakukan siaran langsung melalui akun TikTok saat demonstrasi pada 29 Agustus 2025 yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ujaran kebencian.
Meski Arya tidak didampingi kuasa hukum, majelis hakim tetap menyatakan ia bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Zaky turut dijatuhi vonis enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Zaky meminjamkan akun TikTok miliknya untuk digunakan dalam siaran langsung saat demonstrasi berlangsung. Meski perannya dinilai terbatas, hakim menyatakan Zaky tetap membantu terjadinya tindak pidana.
Terdakwa terakhir dalam kluster UU ITE adalah Marshal Ardi. Ia didakwa atas unggahan media sosial yang dinilai provokatif saat demonstrasi berlangsung. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan unggahan tersebut tidak menimbulkan bahaya. Namun majelis hakim berpendapat unggahan Ardi mengandung unsur penghasutan dan kebencian terhadap institusi kepolisian.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Ardi bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Namun hakim menimbang tindakan Ardi adalah penghasutan dan membuat rasa kebencian terhadap institusi kepolisian. Dengan begitu ia nyatakan bersalah oleh hakim.
“Ditetapkan pidana penjara selama enam bulan,” jelas hakim.

Putusan yang Disamaratakan: Catatan Kuasa Hukum
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap delapan terdakwa perkara pidana demonstrasi Agustus menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum. Dafa Ariq, perwakilan LBH Bandung, menilai vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa menunjukkan pola penegakan hukum yang menyamaratakan pertanggungjawaban pidana, tanpa mempertimbangkan peran dan perbuatan masing-masing individu.
Menurut Dafa, pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terhadap beberapa terdakwa—khususnya terdakwa nomor 3, 6, dan 8 (M Faza, Joy, dan Jalaludin)—tidak dipertimbangkan secara substansial oleh majelis hakim. Padahal, dalam pembelaan tersebut telah dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat digeneralisasi. Setiap terdakwa seharusnya diuji berdasarkan tindakan konkret yang dilakukannya, bukan semata karena berada di lokasi atau peristiwa yang sama.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai hanya mengadopsi isi surat dakwaan jaksa ke dalam putusan, tanpa mengulas secara mendalam keterangan saksi yang beragam dan dalam beberapa hal saling bertentangan. Kerusakan fasilitas negara, luka aparat, serta kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar dibebankan secara kolektif kepada para terdakwa, meskipun tidak semua terdakwa melakukan, mengetahui, atau menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung.
Menurut Dafa, pendekatan semacam ini berbahaya. Dalam konteks aksi massa, kehadiran seseorang di tengah situasi yang kacau berpotensi langsung dimaknai sebagai kesalahan. Jika demikian, proses pembuktian di persidangan kehilangan maknanya. Ketika individualitas perbuatan dihapus dan digantikan oleh asumsi kolektif, asas keadilan pidana menjadi terabaikan.
Dafa juga menyinggung penggunaan Pasal 170 KUHP sebagai dasar pemidanaan, meskipun dakwaan bersifat alternatif dan memuat beberapa pasal lain. Pilihan hakim untuk hanya mempertimbangkan satu pasal, tanpa menguraikan relevansinya terhadap perbuatan masing-masing terdakwa, dinilai memperkuat kesan bahwa perkara ini diputus secara formalistik.
Terkait kemungkinan pengajuan banding, Dafa menyebut keputusan sepenuhnya diserahkan kepada para terdakwa dan keluarga. Meski banding merupakan hak hukum, pertimbangan risiko hukuman yang lebih berat kerap membuat keluarga memilih menerima putusan. Dalam kondisi tersebut, tim kuasa hukum menghormati keputusan klien, sembari mencatat putusan ini sebagai bentuk ketidakadilan.
Di luar ruang sidang, Dafa menilai putusan ini patut dibaca sebagai peringatan bagi kehidupan demokrasi. Ketika ekspresi politik di ruang publik direspons dengan pendekatan pidana yang menyamaratakan, yang muncul bukan penegakan hukum yang adil, melainkan efek jera. Demonstrasi, yang seharusnya menjadi sarana partisipasi warga, berpotensi berubah menjadi risiko hukum yang tinggi.
Baca Juga: Para Pencari Keadilan
Sidang Pledoi Demonstran Agustus: Terdakwa Memohon Keadilan dan Pembebasan
Catatan untuk Hakim PN Bandung
Sembilan orang dari para terdakwa yang diseret ke pengadilan dengan latar belakang demonstrasi Agustus didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM). TABM menduga terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan hakim dan jaksa dalam persidangan sesi pembelaan (pledoi). Untuk itu, tim mengajukan surat komplain resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2026.
Salah satu terdakwa yang didampingi TABM adalah Very. TABM memiliki bukti dan saksi bahwa Very korban salah tangkap. Terdakwa lainnya yang didampingi TABM adalah Muhammad Zaki, dituntut karena postingan di TikTok, dan Keluarga Cemara, Rifa dkk.
Perwakilan TABM Deti Sopandi menerangkan, Kamis pekan lalu, pada agenda sesi pledoi, tim advokasi kewalahan karena harus menyelesaikan sembilan pledoi dalam sehari. Ini terjadi ketika tim advokasi meminta agenda sidang pembelaan untuk Keluarga Cemara diundur pekan depan, namun majelis hakim menolak dan agenda sidang pembelaan dilakukan Kamis.
Pekan lalu, sidang untuk sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga kelompok persidangan itu pun terus dilakukan, tanpa kehadiran tim advokasi, yang tengah menyiapkan berkas-berkas pledoi. Deti menegaskan, ini merupakan pelanggaran hak katas pendampingan penasihat hukum di persidangan. Majelis hakim meminta para terdakwa membuat keputusan untuk menjalankan pledoi secara lisan, tanpa didampingi penasihat hukum.
“Ketika persidangan itu ada situasi-situasi yang setelah kami telusuri investigasi baik itu dari pihak keluarga maupun pihak prinsipal, teman-teman ini tuh mengalami penggiringan seperti diiming-imingi kalau misalkan enggak sidang hari ini, sidang kamu akan berlanjut, enggak akan beres,” terang Deti, saat konferensi pers, Kamis, 28 Januari 2026.
Menurut Deti, majelis hakim punya diskresi untuk menunda persidangan. Namun demikian, hakim menolak penundaan dengan alasan administratif tanpa mempertimbangkan kepentingan substantif justice. Deti juga menyayangkan, hakim sudah memberikan dua hingga tiga kali penundaan sidang yang diminta oleh jaksa.
“Kalau kita bicara ke belakang, sering kali kita meminta penundaan sidang itu enggak dipenuhi. Tetapi untuk penuntut umum itu beberapa kali ditunda. Fatalnya, dampaknya terjadi di sidang pledoi kemarin, mental (terdakwa) enggak siap, ketakutan, kebingungan, akhirnya terpaksa harus mengakui penyesalan,” ungkap Deti.
Ketika disambangi di Rutan Kebonwaru, terdakwa sebenarnya mengaku tidak hendak menyampaikan penyesalan mereka. Sebab mereka merasa tidak bersalah atas tindakan yang mereka lakukan. Yang mereka lakukan adalah mengunggah postingan media sosial untuk solidaritas kematian Affan Kurniawan.
Deti menegaskan, surat komplain sudah dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 28 Januari 2026. Di samping itu, ia juga menambahkan, berkas-berkas pledoi untuk sembilan terdakwa juga sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri per tanggal 23 Januari 2026.
Surat komplain yang dilayangkan oleh TABM mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk membatalkan pledoi lisan bagi sembilan terdakwa dan mengulang agenda sidang pledoi. TABM mendesak dilakukan investigasi terhadap majelis hakim dalam kasus-kasus tersebut, memberikan pelatihan kepada majelis hakim tentang due process of law, hak asasi, dan etika profesi, serta mengeluarkan pernyataan resmi tentang komitmen terhadap hak-hak principal pencari keadilan.
*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Insan Radhyan, Yopi Muharam, dan Awla Rajul

