Dari Insinerator ke RDF, Bandung Terjebak Solusi Palsu Sampah
Setelah teknologi pembakaran dilarang karena berbahaya, WALHI Jabar menilai RDF tetap berisiko dan mendesak Pemkot Bandung beralih ke pemilahan sampah dari sumber.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah6 Februari 2026
BandungBergerak - Pemerintah Kota Bandung menghentikan operasional seluruh pengolahan sampah berbasis teknologi pembakaran sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) setelah mendapatkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kebijakan ini diambil menyusul hasil uji emisi yang menunjukkan teknologi tungku baka (insinerator) melampaui ambang batas pencemaran udara. Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat.
KLH menegaskan, penggunaan insinerator berisiko mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Kekhawatiran ini sebelumnya juga disuarakan warga Kampung Cirateun, Kelurahan Isola, Kota Bandung. Pada Januari 2025, warga mengeluhkan asap dan debu pembakaran yang masuk ke rumah, memicu batuk, sesak napas, serta mengganggu aktivitas harian, terutama anak-anak. Warga juga mempersoalkan jarak fasilitas yang terlalu dekat dengan permukiman.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bandung menghentikan sementara operasional insinerator untuk evaluasi dan uji emisi. Pelarangan ini menegaskan bahwa teknologi pembakaran sampah bukan solusi aman bagi kota seperti Bandung.
Penyegelan Insinerator
Salah satu fasilitas pembakaran sampah yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menegaskan penyegelan dilakukan untuk memastikan teknologi termal tidak lagi dioperasikan.
“Berdasarkan hasil uji emisi dari KLH, ambang batas emisi terlampaui. Menteri Lingkungan Hidup kemudian menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap unit insinerator, bukan seluruh area TPS. Insinerator dipasangi segel dan garis polisi sebagai bentuk pengamanan.
Pemkot Bandung juga telah menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola TPS yang menggunakan teknologi termal. Kebijakan ini berlaku menyeluruh.
Total ada 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi termal, dan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian diberlakukan.
Setelah penghentian insinerator, DLH Kota Bandung mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang dianggap lebih ramah lingkungan dengan fokus pada pengurangan sampah dari sumber. Salah satunya melalui Program Gaslah yang menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW.
Saat ini, sebanyak 1.596 RW ditargetkan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah, terutama sampah organik, dengan target minimal 25 kilogram produk olahan per hari di setiap RW.
“Kami mengoptimalkan peran 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST dengan berbagai metode, termasuk pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.
Salman juga mengimbau masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik diharapkan dapat diolah mandiri, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah, agar residu yang dibuang ke TPS semakin berkurang.
RDF Dinilai Jalan Pintas yang Mahal
Setelah penghentian insinerator dan di tengah tekanan darurat sampah akibat krisis lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Pemkot Bandung melirik teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai alternatif. Namun, langkah ini dinilai mengkhawatirkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.
Jeffry Rohman dari WALHI Jabar mengatakan, RDF bukan solusi substantif, melainkan jalan pintas mahal yang berisiko memperpanjang krisis sampah. Menurutnya, teknologi ini kerap dikemas sebagai solusi ramah lingkungan, padahal tidak menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah Kota Bandung yang didominasi sampah organik basah, terutama sisa makanan (organik). Alih-alih menyelesaikan masalah, Jeffry menyebut RDF justru mempertahankan pola lama: kumpulkan, bakar, dan habiskan.
Ia menilai RDF berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin, furan, dan partikel halus yang berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan. Di kota padat penduduk seperti Bandung, risiko penyakit pernapasan dan gangguan kesehatan lainnya tidak bisa dianggap sepele.
Selain risiko lingkungan, RDF juga membebani anggaran publik. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas RDF membutuhkan investasi besar, mulai dari infrastruktur, teknologi, hingga subsidi operasional. Jeffry menyayangkan anggaran besar justru dialokasikan pada teknologi pembakaran, sementara investasi pada pemilahan, daur ulang, dan penguatan bank sampah—yang terbukti lebih berkelanjutan dan melibatkan masyarakat—masih minim.
RDF juga dinilai berpotensi mematikan inisiatif pengelolaan sampah berbasis komunitas. Ketika sampah diposisikan sebagai “bahan bakar”, pemilahan dan daur ulang kehilangan insentif. Padahal, bank sampah dan penggiat daur ulang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi sirkular yang nyata mengurangi timbulan sampah.
WALHI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa RDF bukan teknologi baru di Bandung. Pada 2023, RDF pernah diluncurkan di TPST Cicukang Holis. Namun, sejak awal WALHI menolak karena dianggap berpotensi menimbulkan polusi dan melemahkan upaya pengurangan sampah dari sumber.
Baca Juga: Warga Mengeluhkan Masalah Kesehatan sejak Beroperasinya Insinerator di Tengah Permukiman Padat Cirateun
Pemkot Bandung Memastikan Pelarangan Pembakaran Sampah dengan Insinerator Kecil
Pemilahan Sampah Makanan sebagai Solusi Kunci
Jeffry menegaskan, persoalan utama sampah di Kota Bandung bukan terletak pada kekurangan teknologi, melainkan minimnya keberanian politik untuk berbenah dari hulu. Salah satu isu yang luput dari perdebatan publik adalah pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Sampah makanan memiliki kadar air tinggi sehingga tidak cocok dibakar. Semestinya, food waste dihentikan sejak dari sumber melalui pengolahan biologis seperti pengomposan atau maggotisasi. Namun, hingga kini, sektor komersial—sebagai produsen sampah makanan terbesar—belum diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.
“Masalahnya bukan tidak ada solusi, tapi hilangnya keberanian politik. Keberanian untuk mewajibkan sektor komersial, sebagai produsen food waste terbesar, mengelola sampahnya sendiri,” kata Jeffry saat dihubungi BandungBergerak, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menilai, selama kawasan komersial dibiarkan, krisis sampah akan terus berbiaya tinggi dengan hasil rendah. Program berbasis warga akan kelelahan dan kerap dianggap gagal, sementara aliran sampah dari sumber utama tidak pernah berhenti. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan lingkungan.
WALHI Jabar mendorong Pemkot Bandung untuk mengambil arah kebijakan yang lebih adil dan rasional. Pengelolaan food waste harus diwajibkan bagi sektor komersial, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pengelolaan berbasis komunitas. Pelarangan pembuangan sampah makanan ke TPA dan TPS juga perlu diperketat.
Selain itu, WALHI menyarankan agar anggaran dialihkan dari teknologi termal ke penguatan infrastruktur pengelolaan sampah organik berbasis komunitas. Penggiat maggot dan bank sampah perlu diakui sebagai mitra teknis resmi, bukan sekadar relawan.
Jeffry menegaskan, perubahan perilaku warga memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan tanggung jawab. Ketika warga diminta memilah, sementara kawasan komersial dibiarkan, itu bukan kebijakan, melainkan pembiaran.
Ia mengingatkan agar Kota Bandung tidak kembali mengulang siklus lama: krisis, proyek mahal, kegagalan, lalu warga kembali menanggung dampaknya. Menurutnya, penyelesaian sampah harus berbasis data, keadilan, dan akal sehat—dimulai dari pemilahan sampah makanan di sumbernya.
Jauh sebelum itu, teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) pernah diluncurkan oleh Pemkot Bandung di TPST Cicukang Holis. Saat itu Wali Kota Bandung adalah Yana Mulyana, yang berharap RDF dapat membantu penanganan sampah namun tetap menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya. Teknologi ini mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Waktu itu pun WALHI Jawa Barat mengkritik teknologi RDF karena dianggap bukan solusi berkelanjutan dan berpotensi menimbulkan polusi serta menurunkan motivasi pengurangan dan pemilahan sampah oleh masyarakat. Di saat yang sama, Pemkot Bandung sebenarnya memiliki program kurangi pisahkan manfaatkan atau Kang Pisman. Pegiat lingkungan berharap program Kang Pisman inilah yang mesti menjadi arus utama dalam menangani krisis sampah di Kota Bandung.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

