• Kolom
  • SUDUT LAIN BANDUNG: Tata Ruang dan Bencana di Bandung Raya

SUDUT LAIN BANDUNG: Tata Ruang dan Bencana di Bandung Raya

Bencana yang terjadi di Bandung Raya merupakan gejala struktural dari cara negara memperlakukan ruang.

Abah Omtris

Musisi balada Bandung

Longsor menyapu kampung di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, 24 Januari 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

9 Februari 2026


BandungBergerak.id – Bandung tidak kekurangan rencana. Yang ia kekurangan adalah keberanian politik untuk melindungi ruang hidup warganya sendiri. Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terus digerus alih fungsi lahan, serta Kawasan Bandung Selatan (KBS) yang terseret konflik tata kelola dan komersialisasi ruang hijau kota, adalah dua wajah dari persoalan yang sama: tata ruang yang tunduk pada kepentingan investasi, bukan pada keselamatan ekologis dan keadilan sosial.

Diskusi bulanan OGIE (Obrolan Gerakan Independen dan Egaliter)  WALHI Jawa Barat akhir Januari lalu memperlihatkan bahwa krisis ini bukan sekadar akibat lemahnya pengawasan, melainkan produk dari sistem tata kelola ruang yang sentralistis, politis, dan semakin dilegalkan melalui rezim perizinan baru pasca UU Cipta Kerja.

Artikel ini membaca ulang persoalan KBU dan KBS bukan sebagai kasus terpisah, melainkan gejala struktural dari cara negara memperlakukan ruang.

Dalam banyak dokumen resmi, tata ruang selalu dipresentasikan sebagai urusan teknokratis: zonasi, koefisien dasar bangunan, peta risiko, dan rencana jangka panjang. Namun di lapangan, tata ruang bekerja sebagai mekanisme distribusi risiko. Siapa yang tinggal di tempat aman, dan siapa yang harus menerima banjir, longsor, krisis air, serta udara kotor, bukanlah kebetulan geografis. Ia adalah hasil keputusan politik. Kawasan elite di dataran tinggi utara Bandung menikmati lanskap hijau, udara sejuk, dan infrastruktur terbaik. Sementara itu, warga di hilir menanggung limpasan: banjir tahunan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air tanah, dan suhu kota yang makin ekstrem. Kawasan Bandung Utara  menjadi contoh paling telanjang dari politik ruang ini.

Baca Juga: Peristiwa Malari, Krisis Imajinasi Pembangunan, dan Sunyi yang Terus Diulang
SUDUT LAIN BANDUNG: Relokasi Kebun Binatang, Ruang Terbuka Hijau, dan Logika Ekologis
SUDUT LAIN BANDUNG: Pergerakan Bandung dan Etika Sunyi Rahman Tolleng

KBU: dari Kawasan Lindung Menjadi Komoditas

Tragedi longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang menelan puluhan korban jiwa dalam waktu terakhir ini menjadi penanda paling telanjang dari harga manusia yang harus dibayar akibat rusaknya tata ruang di kawasan hulu Bandung Raya. Peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks alih fungsi lahan, pembukaan lereng, dan melemahnya fungsi lindung kawasan pegunungan di wilayah Bandung Utara.

Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Cisarua dan sekitarnya dipenuhi oleh pembangunan vila, penginapan, kawasan wisata buatan, pembukaan akses jalan baru, serta aktivitas galian C di sejumlah titik. Lereng-lereng yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan dan penyangga geologi dipotong, diratakan, dan ditutup bangunan permanen. Vegetasi alami diganti beton dan aspal.

Pola ini bukan penyimpangan, melainkan bagian dari model pembangunan resmi yang dilegalkan melalui izin lokasi, izin lingkungan yang disederhanakan, serta revisi zonasi kawasan lindung. Longsor di Cisarua dengan demikian bukan semata peristiwa geologis, tetapi produk dari rangkaian keputusan administratif yang menganggap lereng pegunungan sebagai komoditas ruang. Sejak lama KBU ditetapkan sebagai kawasan lindung penyangga Bandung Raya. Fungsi ekologisnya jelas: daerah resapan air, pengendali iklim mikro, dan penahan longsor. Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan ini berubah cepat menjadi lanskap vila, resort, perumahan eksklusif, dan destinasi wisata komersial. Perubahan ini tidak terjadi secara ilegal semata, melainkan dilegalkan secara bertahap melalui: Revisi RTRW, pengecualian zonasi, izin pemanfaatan ruang, hingga status proyek strategis.

Alih fungsi di KBU bukan hanya merusak tutupan lahan, tetapi juga mengalihkan risiko ekologis ke wilayah hilir: Kota Bandung, Cimahi, hingga Kabupaten Bandung. Banjir bukan lagi peristiwa luar biasa. Ia menjadi agenda tahunan. Longsor di wilayah perbukitan juga semakin sering terjadi, menandakan rusaknya struktur tanah akibat pembangunan massif. Namun dalam narasi resmi, semua ini jarang dikaitkan dengan KBU. Banjir disebut akibat hujan ekstrem. Longsor disebut musibah. Padahal, kerentanan itu diproduksi.

KBS: Wilayah Hilir yang Menanggung Risiko

Di sisi selatan Bandung Raya, Kawasan Bandung Selatan (KBS) memperlihatkan wajah lain dari krisis tata ruang: wilayah yang dijadikan ruang tampung risiko ekologis dari kerusakan di hulu. KBS mencakup kawasan permukiman padat, lahan pertanian, kawasan industri, serta jaringan sungai yang menerima limpasan air dari wilayah Bandung Utara dan pusat kota. Dalam struktur ekologis Bandung Raya, wilayah ini berfungsi sebagai daerah hilir sekaligus ruang hidup jutaan warga. Namun dalam praktik pembangunan, KBS jarang diperlakukan sebagai kawasan yang harus dilindungi secara serius. Ia justru menjadi lokasi akumulasi dampak: Banjir musiman dan genangan berkepanjangan, sedimentasi sungai dan irigasi, pencemaran limbah industri, penyempitan ruang pertanian, serta konflik agraria dan perumahan skala besar.

Alih fungsi lahan di hulu–terutama di KBU–bertemu dengan ekspansi kawasan industri dan perumahan di selatan, menciptakan tekanan ganda: dari atas dan dari dalam. Dalam logika tata ruang hari ini, KBS diposisikan bukan sebagai kawasan strategis yang harus diamankan daya dukungnya, melainkan sebagai “ruang tersedia” untuk menampung pertumbuhan kota dan industri. Akibatnya, keselamatan ekologis warga Bandung Selatan menjadi variabel yang dikorbankan.

Lebih jauh, sebagaimana di KBU, Kawasan Bandung Selatan juga mengalami alih fungsi lahan besar-besaran. Hutan-hutan sekunder dan kawasan vegetasi alami yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan dan penyangga lereng perlahan berubah menjadi: kawasan industri dan pergudangan, perumahan skala besar, infrastruktur jalan dan kawasan komersial, serta pertambangan bahan galian C di beberapa titik.

Hilangnya tutupan vegetasi ini membuat struktur tanah semakin rapuh dan daya serap air menurun drastis. Tidak mengherankan jika dalam beberapa tahun terakhir banjir bandang dan longsor semakin sering terjadi di wilayah Bandung Selatan–bukan sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari tata ruang yang permisif terhadap perusakan ekologis. Dengan kata lain, jika KBU adalah wilayah hulu yang dirusak, maka KBS adalah wilayah hilir yang sekaligus ikut dirusak dan dipaksa menanggung akibatnya.

Sentralisme dan UU Cipta Kerja

Salah satu kritik penting dalam diskusi OGIE adalah dominasi cara pandang kolonial dalam pengelolaan ruang.

Dalam tradisi Sunda, kawasan gunung dan hutan dipahami sebagai satu kesatuan lanskap: leuweung larangan (zona sakral/konservasi), leuweung tutupan (penyangga), dan baladahan (produksi terbatas).Sistem ini tidak memisahkan ruang secara kaku, tetapi mengatur hubungan manusia–alam secara etis dan berlapis. Sebaliknya, sistem modern memecah ruang menjadi blok-blok administratif: kawasan lindung, produksi, budidaya, wisata. Status ini dapat diubah melalui keputusan politik.

KBU adalah contoh nyata bagaimana kawasan yang secara ekologis vital dapat dipereteli maknanya menjadi sekadar “zona pengembangan”. Masalahnya tidak berhenti pada pemerintah daerah.

Dalam satu dekade terakhir, kewenangan strategis pengelolaan ruang dan lingkungan justru semakin ditarik ke pusat melalui: sentralisasi perizinan, standardisasi Amdal, penetapan proyek strategis nasional, dan terutama UU Cipta Kerja. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah sering hanya menjadi pelaksana, bukan pengambil keputusan. Ketika sebuah proyek disahkan di tingkat pusat, daerah hampir tidak memiliki ruang untuk menolak, sekalipun proyek tersebut mengancam kawasan lindung atau ruang hidup warga.

Bagi KBU, ini berarti: tekanan pembangunan terus meningkat, daya tawar pemerintah daerah melemah, dan suara warga semakin mudah diabaikan. Bagi KBS, ini berarti: ekspansi kawasan industri dan pergudangan tanpa perlindungan ekologis memadai, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun, meningkatnya risiko banjir dan pencemaran, serta lemahnya posisi warga dalam menghadapi proyek berskala besar.

UU Cipta Kerja telah mengubah filosofi dasar tata ruang: dari perlindungan menjadi fasilitasi investasi.

Di tengah kebuntuan ini, diskusi OGIE memunculkan satu gagasan penting: perlunya perubahan radikal dalam struktur pengambilan keputusan ruang. Di sinilah konsep federalisme lingkungan menjadi relevan. Federalisme lingkungan tidak berarti memecah negara, melainkan: mengembalikan kewenangan substansial kepada daerah dan komunitas lokal, mengakui keunikan ekologi setiap wilayah, memberi hak veto ekologis terhadap proyek merusak, serta menempatkan negara pusat sebagai koordinator, bukan penguasa tunggal ruang.

Dalam kerangka ini KBU harus dikelola sebagai satu kesatuan ekosistem Bandung Raya, bukan sebagai lahan investasi kabupaten per kabupaten. KBS harus diperlakukan sebagai infrastruktur ekologis kota, bukan unit bisnis.

Federalisme lingkungan memungkinkan kebijakan ruang berbasis lanskap, budaya lokal, dan daya dukung ekologis–bukan semata target pertumbuhan ekonomi nasional.

Reformasi Tata Ruang

Tanpa perubahan arah, Bandung akan terus memproduksi bencana secara rutin: Banjir sebagai agenda tahunan, krisis air bersih sebagai konflik sosial baru, longsor sebagai statistik,ruang hijau sebagai barang mewah.

Reformasi tata ruang Jawa Barat harus dimulai dari: evaluasi serius RTRW, moratorium pembangunan di KBU, pemulihan fungsi ekologis KBS, peninjauan ulang UU Cipta Kerja, serta penguatan peran warga dalam pengambilan keputusan ruang.

Lebih dari itu, reformasi ini adalah perjuangan politik: memperjuangkan hak untuk hidup aman di kota sendiri. Karena lingkungan yang rusak bukan takdir. Ia adalah hasil dari kebijakan. Dan selama peta digambar dari meja investor, Bandung akan terus membayar harganya dengan banjir, longsor, dan hilangnya ruang hidup.

 

***

**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//