Pledoi Terdakwa UU ITE di PN Bandung: Jika Kritik Dianggap Kriminal, yang Dihukum Adalah Pikiran
Kuasa hukum menilai dakwaan dipaksakan dan tak terbukti menghasut kerusuhan. Terdakwa menegaskan, mereka berhak mengkritik dan meyakini jalan hidupnya.
Penulis Awla Rajul12 Februari 2026
BandungBergerak - Tiga orang tahanan politik yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 11 Februari 2026. Tim kuasa hukum dari LBH Bandung menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkesan dipaksakan dan menggeneralisasi, karena unggahan para terdakwa di akun Instagram Black Block Zone (BBZ) tidak terbukti menghasut demonstran maupun memicu kerusuhan di Bandung.
Sebelumnya, admin akun Instagram BBZ, DA, Andi, dan Komar, ditangkap oleh kepolisian di kediaman mereka masing-masing di Jombang, Makassar, dan Tangerang. Postingan mereka di akun Instagram itu dituduh memicu kerusuhan pada gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 di Bandung. Ketiganya dituntut satu tahun penjara dan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal KUHP.
Pendamping Hukum dari LBH Bandung Andi Daffa, dalam nota pembelaan untuk ketiga terdakwa menyampaikan, dakwaan jaksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berkaitan ujaran kebencian SARA. Ia menilai, kepolisian bukan termasuk unsur kebangsaan di dalam pasal tersebut. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan tidak terhasut karena postingan BBZ.
“Mereka (saksi) sama sekali tidak terhasut oleh postingan tesebut. Karena kan kita tau aksi Agustus-September itu merupakan spontanitas yang mana terjadi di seluruh Indonesia. Itu cenderung mengeneralisir menurut kami,” kata Daffa, usai sidang.
Daffa menyebut, postingan di akun BBZ bukanlah penghasutan, melainkan ekspresi politik yang sah disampaikan oleh setiap warga negara. Jaksa juga dinilai tidak bisa membuktikan secara spesifik kerusuhan yang terjadi di Bandung disebabkan oleh postingan yang dibuat oleh ketiga terdakwa. Jaksa dianggap memaksakan hubungan antara kerusuhan dengan postingan mengenai anarkisme.
Di agenda persidangan sebelumnya, jaksa sempat mencecar pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dan ketiga terdakwa yang menganut paham anarkisme. Daffa menegaskan, tidak boleh seseorang diadili karena ideologi dan pemahaman yang dianut.
“Mereka menyatakan sebagai anarkis atau sebagainya itu kan ekspresi yang sah,” kata Daffa.
Setelah mendengar pembelaan dari pendamping hukum dan masing-masing terdakwa, majelis hakim persidangan memutuskan akan menjalankan agenda putusan keesokan harinya, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: Surat untuk Rifa Rahnabila yang Ditangkap Gara-gara Demonstrasi Agustus Lalu
Mereka yang Disidang di PN Bandung, Ketika Kritik Dibawa ke Pengadilan
Pembelaan Para Admin BBZ
Ketiga terdakwa menyampaikan pembelaannya masing-masing. DA memulai nota pembelaannya dengan nama-nama korban kerusuhan demonstrasi Agustus-September 2025, korban Kanjuruhan, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kepolisian, serta warga-warga yang sedang berhadapan secara langsung dengan kesewenang-wenangan negara yang merampas ruang hidup. Ia menegaskan, proses persidangan yang ia jalani tidak lepas dengan kondisi politik saat ini.
“Ini bukan hanya perihal kemarahan masyarakat. Namun juga mengenai kekuatan-kekuatan besar yang berlomba untuk memanfaatkan keadaan,” kata DA.
DA menyatakan, sejak lama citra kepolisian negatif di mata publik. Namun ia menduga ada instansi yang mulai mengambil langkah untuk masuk ke ranah sipil.
Ia mengaku berada di kerumunan massa di sekitar Pasar Senen hingga Kwitang, Jakarta, pada 29 Agustus 2025. Di lokasi itu, ia melihat sejumlah aparat berseragam yang disebutnya “bersama masyarakat”, berhadap-hadapan dengan kepolisian yang menghalau demonstrasi.
Namun sekitar pukul 20.00 WIB, aparat berseragam tersebut mundur secara teratur dan tak lagi terlihat. Tak lama berselang, beredar kabar tentang penangkapan sejumlah pihak diduga dari institusi lain oleh pihak kepolisian.
Polisi menangkap DA pada 9 September 2025 saat ia berada di Pantai Tambakrejo. Ia kemudian diperiksa oleh Detasemen Khusus 88 dan mengaku berulang kali ditanya apakah dirinya “disuruh oleh pihak tertentu”. Penyidik juga menanyakan dugaan keterkaitannya dengan sejumlah politikus yang berseberangan dengan pemerintah.
“Tapi akhirnya saya mengerti, mereka mengincar sesuatu yang jelas merupakan buah dari konflik internal pihak berkuasa. Ketika akhirnya mereka yakin saya tidak terlibat dan tidak disuruh oleh siapa pun, barulah saya dituduh sebagai seorang anarkis,” kata DA.
DA mengungkapkan, proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan, membuatnya memahami, bahwa negara selalu merasa takut dan terancam dengan ide, gagasan, dan kemarahan yang hadir melalui cara yang berseberangan dengan negara. Apa yang ia alami, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa negara tengah ketakutan dengan “hantu baru bernama anarkisme”. DA sejak awal sudah curiga bahwa ia akan ditangkap dan dituduh sebagai seorang anarkis. Ia mengakui sebagai seorang anarkis.
Ia menegaskan bahwa identitas anarkis yang dilekatkan kepadanya tidak sesederhana label yang dituduhkan di ruang sidang. Baginya, sikap dan keyakinan yang ia anut tidak hanya hadir di jalanan saat demonstrasi berlangsung, tetapi juga dalam keseharian yang paling personal dan intim sebagai seorang ayah.
Ia menggambarkan bagaimana nilai yang ia percayai justru tumbuh dari kasih sayang, keberanian berpikir, dan dorongan untuk tidak tunduk pada ketakutan. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa prinsip itu ia jalani baik ketika berada di tengah massa aksi maupun saat mendampingi anaknya belajar tentang keberanian dan kebebasan bertanya.
“Namun, perlu diketahui bersama bahwa saya bukan hanya seorang anarkis ketika saya berada di tengah kerumunan orang berpakaian serba hitam,” kata DA. “Saya juga seorang anarkis ketika saya memeluk dan mengecup kening anak saya karena saya begitu bangga kepadanya. Saya juga seorang anarkis ketika mengajarkan anak saya untuk jangan pernah takut bertanya.”
Ia mengaku menyesal, justru di waktu-waktu kedamaian semu, ia terpisah jarak dan waktu dengan anaknya. Maka, ia memohon kepada majelis hakim untuk melihat seluruh rangkaian peristiwa dengan kacamata demokratis.
Komar, terdakwa lainnya, dalam pembelaan menyatakan, apa yang unggah di akun BBZ bukanlah penghasutan atau ujaran kebencian berbasis SARA. Itu merupakan bentuk kritik terhadap negara. Postingan yang berisi “amarah” itu bermula dilatarbelakangi oleh serangkaian perkara, kondisi, kebijakan, dan peristiwa yang melukai banyak orang.
“Itu merupakan pengalaman kolektif akumulasi kemarahan yang tidak pernah benar-benar diselesaikan oleh negara. Hukum lebih cepat menghukum rakyat yang bersuara daripada mengoreksi kekuasaan yang jahat," kata Komar membacakan pembelaannya.
Ia tidak menyangkal bahwa ia menyampaikan kritik dan ekspresi terhadap negara dan lembaga dengan bahasa yang keras dan destruktif. Namun sekeras apa pun kata yang dipakai, tidak bermakna sebagai penghasutan, selama tidak ada perintah atau akibat nyata yang dapat dibuktikan secara langsung.
“Saya tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk melakukan kekerasan, saya tidak pernah menyerukan kebencian terhadap kelompok identitas tertentu. Saya tidak menyangkal bahwa saya adalah seorang anarkis. Namun Jaksa juga telah menyederhanakan anarkisme sebagai tindakan brutal tanpa sebab. Anarkisme adalah kritik terhadap kekuasaan yang terpusat dan sewenang-wenang. Ia adalah penolakan terhadap dominasi dan sebagai upaya pembebasan diri,” lanjutnya.
Komar menjelaskan, perjuangan yang ia lakukan dimulai dengan gagasan, kata-kata, dan jaringan internet. Ia menegaskan, jika kritik radikal terhadap negara dianggap kriminal, maka yang sedang menghadapi hukuman bukanlah kejahatan, melainkan pikiran.
Komar ditangkap di kediamannya di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan yang akhirnya membuatnya kehilangan masa depan dan kehidupan. Ia kehilangan pekerjaan yang gajinya dipakai untuk membiayai kehidupan kedua orang tua yang sudah berumur senja. Ia juga kehilangan hak pendidikan, lantara tahun ini adalah tahun akhirnya menyelesaikan pendidikan, yang kini sudah di DO.
“Saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan adil dan berdasarkan asas demokrasi. Negara ini terlalu banyak catatan hitam. Maka buktikan keadilan yang akan saya terima esok merupakan keberhasilan atau kegagalan,” kata Komar.
Andi, dalam pembelaannya juga menyatakan dirinya tak bersalah. Ia melakukan tindakan karena marah pada rentetan kesewenang-wenangan negara. “Saya marah pada kebijakan-kebijakan yang saya rasa tidak bijak untuk orang miskin seperti saya.”
Andi menegaskan postingan di BBZ merupakan akumulasi kemarahan atas berbagai kejadian yang ada, seperti penggundulan hutan, pembukaan lahan untuk sawit, maupun penggusuran kampung kota yang tidak berkesudahan. Ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku adil kepada dirinya dan kedua temannya. Ia menyudahi nota pembelaannya dengan membacakan puisi berjudul “Bara dan Sa Marah”.
“Hari ini kami serukan, cukup sudah, cukup sudah, cukup sudah, tak ada lagi kata pasrah. Dengan cinta kami nyatakan, kami marah, kami betul-betul marah, kami akan menentang dengan segala cara meski harus berhadapan dengan senapan dan penjara,” potongan puisi yang dibacakan oleh Andi.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

