Perda Kota Bandung 13/2025: Bagaimana Ruang Urban Diciptakan jadi Toleran Menurut Versi Penguasa?
Minoritas diakui secara normatif, tetapi keberpihakan strukturalnya masih perlu terus diperjuangkan.

Arfi Pandu Dinata
Pegiat Dialog Lintas Iman. Penyuka Teologi dan Studi Agama.
13 Februari 2026
BandungBergerak.id – Bandung dengan segala riuh keberagaman melebihi nasib dirinya yang hanya sekedar hadir sebagai lanskap geografis. Ia adalah laboratorium sosial dan kultural, betul, namun juga sarat dengan muatan politis. Pluralitas hampir selalu menjadi klaim kekuasaan, dan hadir sebagai kategori yang dikelola, diatur, dan diawasi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat mencoba merespons masalah ini dengan kerangka normatif yang jelas. Di dalamnya tersebar secara repetitif istilah-istilah seperti aman, rukun, tenteram, atau tertib. Tentu jika dibaca lebih seksama, regulasi ini menyimpan lapisan-lapisan relasi kuasa, identitas, dan ideologi yang menunggu pembacaan kritis.
Judul Perda sendiri–Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat–menunjukkan posisi vertikal dalam konstruksi wacana. Bahwa toleransi tidak hadir sebagai kapasitas otonom masyarakat, melainkan ditemu-ciptakan, didefinisikan, dan diturunkan secara top-down oleh pemangku kekuasaan. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 04 November 2025, menegaskan urgensi formalitas dan kepastian hukum sebagai kerangka legitimasi. Ditempatkan pada laci bidang sosial, dengan pemrakarsa utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, dan ditandatangani oleh Wali Kota Muhammad Farhan.
Kronologi administratif ini mempertegas bahwa toleransi bukan semata norma etis, tetapi praktik institusional yang dibingkai oleh kekuasaan di daerah. Dengan kata lain, masyarakat tidak cukup hanya diundang untuk berpartisipasi, mereka juga didorong untuk menyesuaikan diri dengan konstruksi toleransi yang telah direkayasa secara birokratis.
Pada titik inilah Pasal 10-11 menjadi penting sebagai bukti operasional dari seluruh kerangka wacana. Penekanan pada pendidikan dan fasilitasi–melalui Pancasila, tata nilai budaya, kesadaran hukum, dan budi pekerti–menunjukkan bahwa toleransi tidak dibiarkan tumbuh secara organik dari pengalaman sosial warga, tetapi diproduksi secara epistemik. Toleransi diajarkan, disosialisasikan, dan diinternalisasi sebagai cara yang sah untuk memandang realitas keberagaman. Melalui mekanisme ini, warga Bandung dibentuk sebagai subjek toleran versi negara. Sebuah suntikan nilai yang menautkan wacana toleransi dengan stabilitas sosial, ketertiban, dan kepentingan pengelolaan pluralitas di ruang kota.
Baca Juga: Tata Ruang Kolonial, Mewarisi Mental Pluralisme Agama di Bandung
Jalan Panjang Membumikan Kebebasan Beragama dalam Pengalaman Bandung Raya
Genealogi Kementerian Agama: Sebuah Kesadaran bagi Perjuangan Kebinekaan Kita
Legitimasi yang Kompleks
Dalam pengantar Perda, disebutkan bahwa ketenteraman masyarakat adalah fondasi pembangunan. Teks ini menegaskan hubungan langsung antara stabilitas sosial dan pembangunan daerah. Di satu sisi, ini sangat bersifat pragmatis bahwa aman itu penting agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan. Di sisi lain, kita bisa membaca adanya tuntutan normatif untuk memformalkan kerukunan melalui perangkat hukum. Hal ini mengingatkan kita pada logika kolonial ketika harmonisasi sosial dijadikan instrumen kontrol, meskipun kini dikemas dengan menyebut-nyebut hak asasi dan Pancasila.
Menariknya, Perda tidak sekadar mengutip dasar konstitusi. Ia merujuk pula pada instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) dan Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR). Sebuah langkah yang menunjukkan upaya internalisasi norma global normatif ke dalam konteks lokal. Tapi posisi kita yang mencoba mengambil jarak, pertanyaan muncul. Bagaimana hak minoritas lokal–misalnya, gerakan keagamaan baru–dilindungi ketika norma global dan nasional sering kali diterjemahkan melalui lensa mayoritas?
Pasal 2 memetakan asas-asas toleransi. Ada asas kemajemukan menegaskan penghormatan pada pluralitas, tetapi sekaligus menekankan kehidupan yang harmonis dan tertib. Jelas pluralitas dijaga tidak sebagai hak, tetapi sebagai sesuatu yang dikondisikan dan diawasi. Begitu juga asas kesetaraan menuntut perlakuan setara di depan hukum dan kebebasan beribadah, hal yang esensial bagi umat Katolik Stasi St. Yohanes Rasul di Arcamanik dan warga Kabuyutan Dayeuhluhur di Gegerkalong sebagai komunitas adat yang memperjumpakan corak Syiah dengan kesundaan.
Rincian yang Membuka Ruang Kritik
Bab V dan VI yang mengatur peran pemerintah dan masyarakat menjadi krusial. Pemerintah bertanggung jawab memfasilitasi toleransi, mengkoordinasikan instansi vertikal, memantau, hingga mencegah dan menangani konflik. Namun di tingkat kecamatan dan kelurahan, tugas ini dilimpahkan ke camat dan lurah. Potret desentralisasi tanggung jawab, sebuah kontrol sosial yang berada pada aparat birokrasi yang hierarkis. Praktik lokal kita menunjukkan bahwa di lapangan, keberhasilan toleransi juga sering bergantung pada sensitivitas personal aparat, regulasi bisa jadi nomor sekian.
Pasal 12 tentang pemeliharaan toleransi merinci hal-hal yang harus dihormati. Di sini, Perda memberi ruang bagi minoritas, tapi juga menegaskan adanya ketentuan hukum formal sebagai batas. Ketentuan ini bisa dibaca sebagai upaya kodifikasi pluralitas bahwa perbedaan memang diakui sepanjang dalam bingkai hukum negara. Konteks kehidupan masyarakat lokal yang majemuk dan organik dilangkahi. Dari perspektif nasional, kerangka ini pastinya akan berhadapan dengan Penpres PNPS 1/1965 tentang Penodaan Agama, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 9&8/2006 tentang pendirian rumah ibadah, dan Pergub Jawa Barat 12 /2011 yang membatasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Ketentuan-ketentuan yang menempatkan mereka yang rentan dalam posisi bergantung pada persetujuan mayoritas.
Berikutnya pasal 13-16 mengatur penanganan konflik, partisipasi masyarakat, dan hak-hak masyarakat. Mekanisme musyawarah di tingkat kelurahan/kecamatan hingga kota diharapkan menyelesaikan konflik secara damai. Namun, kita boleh bertanya, siapa yang memiliki suara dominan dalam musyawarah ini? Apakah kelompok rentan memiliki akses yang sejajar untuk mempengaruhi keputusan? Hak untuk mengadu dan melaporkan adalah penting, tetapi favoritisme tertentu bisa membatasi implementasi prinsip ini.
Pasal 19 menekankan keterlibatan forum kemasyarakatan seperti FKUB, FKDM, dan FPK sebagai aktor utama dalam sosialisasi toleransi dan pencegahan konflik. Secara lokal, forum-forum ini berfungsi sebagai mekanisme representasi resmi atas keberagaman. Namun ruang semacam ini berpotensi mereproduksi dominasi hegemonik, suara yang paling terdengar sering kali berasal dari kelompok mapan, maskulin, dan telah lama dilegitimasi, sementara komunitas marginal dan justru terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.
Hal ini terlihat jelas dalam pasal 17 ayat (2) huruf b khususnya pada bagian penjelasan, yang menjadikan majelis-majelis agama arus utama–seperti MUI, PGI, Keuskupan, PHDI, WALUBI, MAKIN, dan MLKI–sebagai prototipe representasi keagamaan. Secara formal, kerangka ini memang memberi legitimasi pada dialog lintas agama. Namun pertanyaannya sejauh mana model representasi tersebut mampu mengakomodasi kelompok minoritas yang terkecil, komunitas agama lokal yang tak terdefinisi, atau ekspresi religius baru yang tidak memiliki posisi kuat dalam struktur kelembagaan? Perda memang membuka ruang forum untuk merawat toleransi, sekaligus menyediakan ruang yang berisiko bagi suara-suara subaltern.
Pasal 23 tak kalah menarik, melarang intoleransi dan diskriminasi serta mengatur penyelesaiannya secara berjenjang. Musyawarah lokal, musyawarah tingkat kota, lalu sanksi pidana atau perdata. Urutan ini menunjukkan pendekatan yang lebih preventif dan restoratif ketimbang semata retributif. Namun sayangnya, jalur musyawarah dan hukum formal kerap tidak sepenuhnya netral karena dipengaruhi relasi sosial, ekonomi, dan jejaring kekuasaan. Bagi kelompok pinggiran, proses tersebut sering kali sulit diakses dan berisiko. Karena itu, pemantauan langsung menjadi penting untuk menghadirkan keadilan substantif.
Kesimpulan
Perda Nomor 13 Tahun 2025 menghadirkan kerangka hukum yang rapi dan menyeluruh untuk mengelola toleransi, dari peran pemerintah, masyarakat, lembaga agama, forum lintas agama, hingga pendidikan dan media. Dibaca dari lensa dekolonial-pascakolonial, regulasi ini memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan pluralitas sebagai kenyataan. Minoritas diakui secara normatif, tetapi keberpihakan strukturalnya masih perlu terus diperjuangkan.
Bagi warga Bandung, Perda ini lebih dari tumpukan pasal dan ayat. Ia adalah peta hidup bersama–penunjuk arah agar keberagaman tak berujung benturan, sekaligus undangan untuk kita mengambil sikap yang kritis. Tentang identitas, agama, keyakinan, dan kepelbagaian dinegosiasikan di ruang publik dan politik sehari-hari menjadi pekerjaan kolektif kita.
Percayalah, toleransi memang sikap yang baik dan mulia. Katanya semua agama mengajarkannya. Katanya pula ia adalah karakter bangsa, bahkan watak sejati orang Bandung. Namun di balik slogan-slogan itu, toleransi tidak pernah hadir begitu saja. Ia menuntut praktik aktif, kesadaran genealogis-politis, dan refleksi etis yang terus bergerak. Dari situlah kita akan menemukan kenyataan bahwa toleransi juga adalah produk ketegangan yang ditemu-ciptakan. Bandung sebagai urban telah kita saksikan menjadi laboratorium bagi upaya itu.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

