• Berita
  • Vonis Admin BBZ Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Enam Terdakwa Molotov Minta Dibebaskan

Vonis Admin BBZ Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Enam Terdakwa Molotov Minta Dibebaskan

Hakim memvonis bahwa terdakwa telah mempengaruhi orang lain di saat demonstrasi Agustus. LBH Bandung sebut putusan “copy-paste” dakwaan jaksa.

Sudang terdakwa demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul14 Februari 2026


BandungBergerak - Tiga admin akun Instagram BBZ divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 Februari 2026. Sementara enam orang tahanan politik lainnya, yang dituduh melakukan pengrusakan dengan bom molotov ketika demonstrasi, melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Ketiga admin akun Instagram Black Block Zone (BBZ), Andi Muhammad, Ainun Komarullah, dan DA divonis bersalah, dihukum pidana penjara selama enam bulan, dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja untuk mempengaruhi orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan oleh negara dan membebankan biaya perkara 2000 rupiah,” ungkap Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.

Sebelumnya, unggahan mereka di akun BBZ dituduh menghasut dan memicu kerusuhan pada demonstrasi Agustus-September 2025. Ketiganya dijerat pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sementara terdakwa Andi, juga didakwa pasal 160 dan 161 KUHP dan terdakwa DA didakwa pasal 169 KUHP. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan enam bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah dengan sengaja mendistribusikan unggahan media sosial yang bersifat menghasut dan menaruh permusuhan kepada kelompok tertentu. Sementara yang meringankan adalah ketiganya mengakui perbuatan, kooperatif di persidangan, dan masih muda.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim dan berkonsultasi dengan pendamping hukum, ketiga terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan kepada mereka.

Andi Daffa, pendamping hukum ketiga terdakwa dari LBH Bandung menyatakan, putusan majelis hakim mencerminkan tidak adanya pertimbangan terhadap fakta-fakta di persidangan, maupun pembelaan. Ia menilai, putusan majelis hakim ibarat “copy-paste” dengan surat dakwaan jaksa.

“Tadi kita bandingkan juga sama banget isinya. Jadi intinya fakta persidangan itu tidak dipertimbangkan, pembelaan tidak dipertimbangkan. Dakwaan itu asumsi kan? Berarti majelis hakim itu percaya dengan tuduhan jaksa. Jadi kayak template sih kalau kami baca (dengan putusan tapol lain),” ungkap Daffa usai persidangan.

Baca Juga: Pledoi Terdakwa UU ITE di PN Bandung: Jika Kritik Dianggap Kriminal, yang Dihukum Adalah Pikiran
Mereka yang Disidang di PN Bandung, Ketika Kritik Dibawa ke Pengadilan

Tidak Ada Molotov yang Meledak

Hari yang sama di ruang berbeda, Adit, Naufal, Tubagus, Jihar, Rexi, dan Rijalus menyatakan nota pembelaan mereka di muka persidangan. Enam tapol Bandung ini sebelumnya dituduh melakukan pengrusakan menggunakan bom molotov ketika berdemonstrasi. JPU menuntut mereka dengan pasal 170 KUHP. Adit dan Naufal dituntut tiga tahun penjara. Sementara Tubagus, Jihar, Rexi, dan Rijalus dituntut dua tahun enam bulan penjara.

LBH Bandung, pendamping hukum untuk Adit dan Naufal dalam pembelaannya menyatakan, jaksa gagal melakukan identifikasi visual dan error in persona. Sebab para saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak mengenal dan tidak bisa mengidentifikasi kedua terdakwa. Selain itu, tidak ada saksi yang dihadirkan ke persidangan yang melihat keduanya melakukan pelemparan dan pengrusakan.

Molotov yang mereka lemparkan juga tidak pecah dan tidak meledak. Sehingga tidak ada kerusakan yang timbul atas tindakan mereka. LBH Bandung juga menegaskan, barang bukti yang dirampas tidak ada korelasi apa pun dengan tindakan yang mereka lakukan, di antaranya buku-buku paham anarkisme maupun pakaian hitam. Jika barang bukti buku paham anarkisme menjadi bukti pidana, itu dinilai sebagai pembatasan paham arus utama yang bertentangan kebebasan.

“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan menerima pledoi kedua terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan, memberikan pidana alternatif selain penjara, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap LBH Bandung.

Adit dalam nota pembelaan pribadinya menyatakan, ia mengalami kekerasan ketika ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian. Pengakuan ini berseberangan dengan saksi penangkapan yang dihadirkan ke persidangan - mengaku tidak melakukan kekerasan. Ia mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. Namun demikian, tindakan yang ia lakukan merupakan bentuk kemarahan atas kondisi negara dan dibutuhkan tindakan yang berbeda agar negara menggubris.

“Kekerasan terhadap rakyat sipil, penangkapan secara sembunyi-sembunyi dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani melawan. Semua ini menunjukkan adanya kolaborasi tertentu, pola di mana kekuasaan selalu mengendalikan, sementara rakyat diminta untuk tunduk dan diam. Dalam kondisi-kondisi seperti inilah kepercayaan terhadap negara dan institusi-institusinya runtuh dan rakyat terpaksa mencari cara sendiri untuk perlawanannya,” kata Adit membaca pledoi.

Ia mengakui perbuatannya merakit molotov dan melemparnya ke gerbang Gedung DPRD Jawa Barat. Namun molotov itu tidak mengakibatkan kebakaran maupun ancaman serius. Adit menyebut, perbuatannya adalah kemarahan politis atas perlakuan negara yang tidak sungguh-sungguh menangani kasus tewasnya Affan Kurniawan.

“Molotov yang tidak membakar dianggap ancaman serius, sementara kendaraan alat berat yang menindas rakyat kecil tidak segera dihentikan dengan tindakan yang sama. Perbuatan yang saya lakukan tidak ditunjukkan kepada sesama manusia untuk melukai dan tidak menimbulkan kerusakan yang nyata,” tambahnya.

Naufal dalam pembelaannya juga mengakui mengalami kekerasan dan mendapatkan ancaman dengan pistol. Ia merasa BAP dijalankan dalam kondisi terpaksa dan tersiksa. Molotov yang dia lempar tidak meledak, tidak menyala, dan tidak merusak. Ia juga menegaskan, demonstrasi yang ikuti merupakan bentuk akumulasi kemarahan.

“Keterangan dari saksi penangkapan, mereka berbicara dengan lantang bahwa penangkapan tidak ada kekerasan apa pun. Seolah-olah tidak bersalah atas pemukulan yang saya alami dan tidak jujur atas tindakan yang mereka lakukan,” kata Naufal.

Ia menegaskan, demonstrasi Agustus-September tidak lepas pada konteks kondisi sosial politik yang carut-marut yang terjadi di negara. Puncaknya kematian Affan Kurniawan dan rencana kenaikan tunjangan DPR ketika masyarakat tengah berjuang menjalani kehidupan saat situasi ekonomi sulit.

“Satu pertanyaan yang ingin ditanyakan yaitu mengapa kerugian suatu fasilitas negara lebih penting daripada kematian seorang warga negara,” ungkap Naufal.

Muhammad Syaoqi, pendamping hukum dari LBH UIN SGD Bandung untuk terdakwa Tubagus dan Jihar menyatakan, keduanya berdemonstrasi sebagai respons kemanusiaan atas meninggalnya Affan Kurniawan dan menyampaikan aspirasi, meski dengan caranya yang salah. Namun begitu, itu menandakan kalau mereka belum dewasa secara politik dan tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk merusak negara.

Syaoqi juga menyatakan, kerusakan fasilitas negara bukan akibat dari tindakan kedua terdakwa. Melainkan akumulasi dari pelemparan molotov yang dilakukan oleh kelompok lain yang membawa lebih banyak molotov. Ia meminta majelis hakim untuk melepaskan segala dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepada keduanya. Sebab keduanya masih muda, tumpuan keluarga, dan kehilangan pekerjaan dan pendidikan. 

Tubagus dan dan Jihar dalam pembelaannya mengaku menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan. Namun demikian, mereka tidak membenarkan perbuatan yang mereka lakukan. Keduanya mengaku sudah kooperatif selama proses persidangan. Tubagus juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara tanpa melepaskan konteks kejadian demonstrasi dan penyebabnya.

Nugeraha Japar Sidik, pendamping hukum untuk terdakwa Rexi dari Cakra Maja And Partner Law Firm (CMP) menyatakan, berdasarkan saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat terdakwa melempar molotov. Saksi fakta yang hadir mengaku hanya melakukan pengamanan unjuk rasa. Sehingga secara tidak pasti terdakwa melakukan pelemparan botol, kayu, dan molotov. Tidak ada pula yang terluka. Molotov yang dilempar pun tidak pecah dan tidak menimbulkan kebakaran di Gedung DPRD.

“Menurut kami unsur korban yang terluka tidak terpenuhi,” kata Nugeraha.

Nugeraha meminta majelis hakim memutus perkara seringan-ringannya. Hal-hal yang meringankan di antaranya, terdakwa mengaku menyesal, mempunyai masa depan yang bisa diubah, bersikap sopan, kooperatif, sukarela mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Rexi dalam pembelaannya menyampaikan permohonan maaf untuk kawan-kawannya. Sambil terisak tangis, ia juga menyampaikan permohonan maaf untuk ibu dan neneknya. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Ia seorang yatim, dari ibu yang menggantungkan kehidupan dari pemasukan tiga pintu kontrakan dan seorang nenek tukang jahit. Ia bekerja sambil kuliah untuk membantu ekonomi keluarga.

Ia menyadari perbuatannya keliru dan mengaku menyesal. Namun demikian, ia mengaku turun aksi karena panggilan hati, lantaran tunjangan DPR akan naik, sementara rakyat kecil seperti dirinya harus berjuang berkali lipat untuk membiayai hidup. Ia memohon keringanan kepada majelis hakim, sebab ia adalah anak lelaki, pengganti peran ayah di rumah.

Pendampin hukum untuk terdakwa Rijalus mengatakan, bahwa ia memang ikut menginisiasi membuat molotov di kampus. Namun, itu diniatkan bukan untuk merusak fasilitas negara, melainkan menghalau pengamanan aparat.

“Itu adalah penyampaian aspirasi yang berlebihan. Tapi bukan niat jahat untuk melakukan kerusakan atau sabotase kekerasan,” kata pendamping hukum.

Ia menegaskan, molotov yang Rijalus lempar tidak meledak. Sehingga tidak ada kerugian material dan fisik yang ditimbulkan. Peran terdakwa pasif. Saksi fakta yang dihadirkan di persidangan juga tidak tau siapa yang melakukan pelemparan, hanya tau ciri-cirinya mengenakan pakaian hitam. Di samping itu, unsur terang-terangan di muka umum tidak terbukti karena faktanya pelemparan dilakukan dalam gelap sekitar pukul delapan hingga larut malam.

Pendamping hukum Rijalus memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari jerat pidana. Ia berlaku sopan, mengaku perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan, dan telah kehilangan mata pencaharian dan waktu perkuliahan. Rijalus juga mengalami depresi dan harus melakukan rawat jalan akibat kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian ketika menangkap, menginterogasi, dan menahannya.

Rijalus dalam pembelaan pribadinya menyatakan, ia ikut aksi karena amarah atas kondisi negara. Ia mengaku sudah kooperatif ketika ditangkap. Tapi tetap mengalami kekerasan, seperti tangan diikat, mata ditutup, dan dipukul berkali-kali. Ia memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan kacamata demokrasi.

“Saya menyesal bahwa sebagian hidup saya direnggut dari orang-orang yang saya sayangi dan saya tidak melanjutkan pendidikan saya. Amarah saya yang menjadi salah satu sebab saya melakukan pelemparan adalah salah satu bentuk penyebaran dan aksi demokrasi langsung. Dan karena itu pun, semoga yang mulia melihat kejadian ini dengan kebijaksanaan dan kacamata demokrasi,” kata Rijalus. Ia menutup pledoi dengan membacakan sebuah puisi.

Majelis hakim mengagendakan sidang putusan akan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang.

 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//