• Opini
  • Menyimak Retorika Antikorupsi di Negeri Para Garong

Menyimak Retorika Antikorupsi di Negeri Para Garong

Persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa diselesaikan melalui pidato semata. Ia menuntut perubahan mendasar pada sistem kekuasaan, pengawasan, dan akuntabilitas.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Ilustrasi. Korupsi merusak masa depan bangsa. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

27 Februari 2026


BandungBergerak.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras saat pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia di Masjid Istiqlal, 7 Februari 2026. Dengan nada tinggi dan bahasa tanpa tedeng aling-aling, ia menyebut koruptor sebagai “garong-garong kekayaan bangsa” dan menegaskan tidak akan mundur setapak pun dalam perang melawan mereka. Seruan itu disambut takbir dan tepuk tangan. Pilihan diksi yang tajam, simbolisme moral yang kuat, serta muatan emosionalnya segera menyebar di ruang publik.

Namun, dalam masyarakat yang kian kritis, resonansi pidato tidak berhenti pada kekuatan kata. Publik segera mengajukan pertanyaan: apakah pernyataan ini menandai perubahan struktural yang nyata, atau sekadar pengulangan retorika antikorupsi yang kerap terdengar, tetapi jarang berumur panjang?

Pertanyaan itu memperoleh konteks penting dari data. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 berada pada skor 37, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini memang meningkat dibanding tahun sebelumnya, tetapi masih jauh di bawah ambang 50, batas yang secara internasional menandai berkurangnya korupsi sistemik. Transparency International menegaskan bahwa skor di rentang tersebut belum mencerminkan pembenahan struktural yang signifikan. Dengan kata lain, persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa diselesaikan melalui semangat pidato semata. Ia menuntut perubahan mendasar pada sistem kekuasaan, pengawasan, dan akuntabilitas.

Di titik inilah teori klasik Robert Klitgaard kembali relevan. Korupsi, menurutnya, tumbuh subur ketika monopoli kekuasaan dan diskresi bertemu tanpa akuntabilitas yang kuat. Kondisi ini masih terasa nyata di Indonesia. Banyak pejabat memiliki kewenangan luas dalam pengambilan keputusan, sementara mekanisme kontrol sering kali lamban, tumpang tindih, atau mudah dinegosiasikan. Dalam struktur seperti ini, istilah “garong” memang menggugah secara moral, tetapi belum tentu menggoyang sistem yang justru memberi ruang aman bagi praktik korupsi. Retorika dapat membakar semangat, tetapi strukturlah yang menentukan hasil. Di sinilah jarak antara simbol dan realitas mulai terlihat jelas.

Dimensi lain dikemukakan Syed Hussein Alatas melalui kritiknya terhadap budaya permisif. Ketika masyarakat terbiasa menyaksikan korupsi tanpa reaksi berarti, penyimpangan lambat laun dianggap wajar. Diamnya publik menciptakan rasa aman bagi pelaku. Dalam konteks ini, pidato keras sering kehilangan daya dobrak karena tidak disertai perubahan budaya pengawasan dan partisipasi warga. Istilah “garong” bisa kuat secara moral, tetapi tetap lemah secara sosial jika tidak ditopang sistem yang mendorong keterlibatan publik secara aktif. Korupsi, dengan demikian, bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal mentalitas kolektif.

Baca Juga: Korupsi yang Membumi
Yang Tidak Dibicarakan Timothy Ronald Soal VOC dan Budaya Korupsi
Sophie’s Choice, Kecerdasan Buatan, dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Garong dalam Imajinasi Sosial Indonesia

Istilah garong sendiri memiliki sejarah panjang dalam imajinasi sosial Indonesia. Pramoedya Ananta Toer mencatat bahwa pada masa revolusi, garong merujuk pada perampok bersenjata yang muncul di tengah kekosongan kekuasaan. Kini, maknanya bergeser. Garong modern tidak lagi mengangkat senjata, melainkan jabatan. Perampasan tidak terjadi di jalanan, tetapi di ruang rapat, meja anggaran, dan dokumen administratif. Dampaknya justru lebih luas dan sistemik karena menyentuh pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan publik. Menyebut koruptor sebagai garong, pada dasarnya, adalah pengakuan bahwa mereka merampas hak rakyat secara terorganisir.

Data penegakan hukum pada 2025 menunjukkan adanya gerak, tetapi juga keterbatasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara triliunan rupiah akibat penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor. KPK menetapkan lebih dari 100 tersangka sepanjang tahun tersebut dan memulihkan sekitar Rp1,5 triliun aset negara. Pemerintah juga mengklaim pemulihan lebih dari Rp6 triliun sejak awal pemerintahan baru. Angka-angka ini menunjukkan adanya penindakan nyata. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemulihan itu masih belum sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara. Sejumlah kasus besar tetap menyisakan tanda tanya, terutama terkait aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.

Di sinilah publik mulai menguji konsistensi antara kata dan tindakan. Jika koruptor benar-benar dianggap “garong”, apakah perlakuan hukumnya juga sekeras istilah tersebut? Apakah reformasi aparat penegak hukum berjalan tanpa intervensi politik? Apakah pejabat tinggi benar-benar diproses tanpa pandang bulu? Pertanyaan-pertanyaan ini lahir bukan dari sinisme, melainkan dari pengalaman panjang yang menunjukkan bahwa retorika antikorupsi sering berhenti di panggung pidato.

Laporan World Justice Project menunjukkan bahwa negara dengan independensi peradilan kuat dan partisipasi publik tinggi cenderung memiliki tingkat korupsi lebih rendah. OECD merekomendasikan digitalisasi pengadaan, keterbukaan data anggaran, dan sistem pengawasan berbasis teknologi sebagai langkah pencegahan yang efektif. Inilah ukuran konkret yang dapat diverifikasi. Jika pernyataan “tidak mundur setapak pun” ingin dipercaya, indikator-indikator ini harus tampak jelas dalam kebijakan dan praktik administratif sehari-hari, bukan hanya dalam narasi politik.

Peran masyarakat sipil menjadi kunci penentu. Media, akademisi, mahasiswa, dan lembaga pemantau seperti ICW berkali-kali membuktikan diri sebagai pengungkap kasus besar. Tekanan publik terbukti mampu memaksa negara bergerak. Karena itu, perang melawan korupsi tidak bisa diposisikan sebagai proyek eksklusif pemerintah. Ia harus menjadi gerakan kolektif. Tanpa partisipasi publik, istilah “garong” berisiko berubah menjadi slogan politik yang kuat di telinga, tetapi rapuh di sistem.

Pengalaman negara seperti Korea Selatan dan Georgia menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi antikorupsi lahir dari konsistensi, keberanian menyentuh elite kekuasaan, serta pembangunan sistem yang meminimalkan peluang korupsi. Transparansi anggaran, perlindungan pelapor, dan independensi penegak hukum menjadi fondasi, bukan pelengkap. Indonesia memiliki peluang yang sama, tetapi peluang itu menuntut keberanian politik yang nyata, bukan simbolik.

Kata “garong” kini menjadi cermin bagi bangsa. Ia bukan sekadar label moral bagi koruptor, melainkan ujian atas kesungguhan negara. Pertanyaannya sederhana: akankah istilah keras itu diterjemahkan menjadi kebijakan keras dan konsisten, atau berhenti sebagai retorika yang memukau sesaat? Sejarah mengajarkan bahwa bangsa tidak runtuh karena kemiskinan, melainkan karena korupsi. Indonesia masih memiliki kesempatan membuktikan bahwa pidato keras di Istiqlal bukan sekadar gema kekuasaan, melainkan awal dari perubahan yang sungguh-sungguh nyata.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//