• Opini
  • Mengembalikan KPK Sebelum Revisi UU: Keberanian yang Tidak Boleh Punah

Mengembalikan KPK Sebelum Revisi UU: Keberanian yang Tidak Boleh Punah

Mengembalikan kembali fungsi KPK pada yang asli, berarti usaha mengembalikan kepada keberanian yang telah hilang karena direvisi.

Salman A Ridwan

Pengajar Sejarah dan Pegiat Literasi di Komunitas Membaca "Mantra Buku"

Aksi simbolis mahasiswa membuat kuburan bertuliskan Rest In Peace KPK sebagai penanda matinya KPK di bawah tiang bendera depan gedung rektorat Unpad Jatinangor, Jumat (21/7/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

1 Maret 2026


BandungBergerak.id – Tentu kita masih ingat, bahwa kita pernah berada pada suatu masa, di mana ketika setiap ada kabar operasi tangkap tangan (OTT) ruang-ruang kekuasaan mendadak sunyi. Suara telepon berdering pelan. Bahkan, rapat-rapat pejabat terlihat tegang. Keadaan itu bukan karena ada hukum yang berubah, tetapi karena rasa takut masih bekerja.

Setiap kali orang berkata ingin mengembalikan kepada yang “asli”, biasanya yang dirindukan bukanlah sekadar benda, bentuk, atau pun sebuah pasal. Tapi, yang dirindukan adalah rasa. Sebagaimana halnya rasa aman atau rasa percaya. Rasa di mana bahwa ada sesuatu yang perlu ditegakkan ketika yang lain menunduk.

Begitu pula ketika munculnya wacana yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun dengan nada setengah harap, bahkan setengah kecewa. Yang diminta tentu bukan sekadar rumusan undang-undang. Namun, yang dirindukan adalah suatu suasana, di mana hukum harus terdengar nyaring, kekuasaan yang dapat disentuh, dan negara yang masih sadar pada rasa malu.

Dalam sejarahnya, KPK lahir bukan dari kondisi normal. Ia lahir dari keadaan bangsa yang gelisah dan keputusasaan yang terlalu lama dipelihara. Di mana, ketika awal reformasi hukum terlalu rajin untuk menegur yang lemah, tetapi sering gagap saat berhadapan dengan yang kuat. Korupsi bukan lagi menjadi perilaku yang menyimpang; ia menjelma menjadi suatu kebiasaan. Sistem membiasakan diri pada kebocoran, dan kebocoran itu menjadi lumrah dianggap sebagai ongkos.

Maka dibentuklah sesuatu yang tidak biasa. Sebuah lembaga dengan kewenangan yang oleh sebagian orang dianggap “terlalu kuat” untuk dihadapi. Namun justru di situlah letak daya getarnya. Saat itu, publik dapat menyaksikan bagaimana sebuah adegan yang mungkin sangat mustahil, ketika banyak dari pejabat publik yang digiring melalu operasi tangkap tangan.

Kita masih ingat, pada tahun 2013, Akil Mohtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, ditangkap dalam perkara suap sengketa pilkada. Sebuah peristiwa yang mengguncang publik. Untuk pertama kalinya, simbol penjaga konstitusi dijerat oleh hukum secara langsung dan terbuka.

Saat itu, pesannya sangat sederhana namun juga keras. Bahwa, tidak ada pejabat yang kebal secara hukum.

Jika kita membandingkannya dengan periode setelah direvisinya undang-undang 2019, peran dan fungsi KPK sebagai lembaga independen menjadi institusi yang mudah dikendalikan secara struktural. Ketika penyadapan tak lagi sepenuhnya berada di ruang internal, SP3 dimungkinkan. Di tambah, status kepegawaian KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara.

Perdebatan publik terhadap lembaga anti rasuah ini pun mulai bergeser. Bukan lagi tentang seberapa berani KPK bertindak, melainkan seberapa efektif ia masih bisa bergerak. Kritik pun tidak muncul lantaran lembaga ini terlalu keras, tetapi dikhawatirkan ia terlalu berhati-hati dan mungkin tembang pilih.

Perubahan itu mungkin terlihat prosedural. Namun dampaknya sangat psikologis. Dulu, sebelum ada perubahan undang-undang KPK tahun 2019, setiap ada OTT seperti lonceng darurat yang dipukul sangat keras di tengah pesta kekuasaan. Kini, lonceng itu masih ada. Tapi, gema dan getarnya tidak selalu mencapai ke ruang pusat kekuasaan.

Apa yang kita lihat, fenomena itu bukanlah sebuah pergeseran mekanisme. Tetapi, yang berubah adalah rasa itu sendiri–rasa bahwa hukum masih memiliki daya getarnya.

Padahal, kerja-kerja penindakan itu tidak pernah berhenti. Ada ribuan perkara yang ditangani. Ratusan tersangka ditetapkan. Aset triliunan rupiah dikembalikan. Puluhan ribu pengakuan publik tetap mengantre. Dari angka-angka itu membuktikan satu hal, bahwa kebutuhan publik terhadap KPK itu tidak pernah surut.

Tapi sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak bisa hidup dari angka-angka statistik semata. Melainkan, ia hidup dari daya pukul moralnya. Dari kepercayaan, ketika ia mengetuk, pintu kekuasaan bisa benar-benar terbuka.

Baca Juga: Menyaksikan Film KPK EndGame di Tamansari, Bandung
Kuburan “Rest In Peace KPK” di Bawah Tiang Bendera Gedung Rektorat Unpad
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad: TWK jadi Alibi Pimpinan untuk Singkirkan Pegawai KPK

Wacana Kembalikan KPK Asli Bukan Nostalgia

Wacana mengenai seruan untuk “mengembalikan KPK Asli” kadang terdengar seperti sebuah nostalgia, seolah ada masa emas yang bisa dipasang ulang layaknya sebuah suku cadang. Padahal, jika kita mengingatnya, pada masa itu pun telah ada ketegangan, tekanan politik, dan risiko yang sangat nyata. Keberanian saat itu bukanlah karena keadaan, melainkan sebuah pilihan sikap. Sebagai keputusan sadar untuk tidak mundur untuk menegakkan keadilan.

Sementara itu, hingga hari ini, korupsi masih terus bertransformasi. Ia telah masuk ke dalam ruang-ruang digital, menyelinap lewat transaksi yurisdiksi, bersembunyi di balik perusahaan bisnis, dan menyamar dalam rekayasa regulasi. Jika kejahatan telah berubah wajah, maka penegakan hukum tidak boleh sekadar menjaga kenangan.

Sejak awal, kekuatan KPK bukan hanya terletak pada undang-undang. Ia bertumpu pada keberanian kolektif, yakni melalui adanya dukungan yang tidak setengah hati, publik yang tidak pernah lelah mengawasi, dan pemimpin yang bersedia menanggung konsekuensi ketika lingkaran kekuasaannya telah disentuh oleh lembaga penegak hukum. Tanpa itu, kewenangan hanya sebatas administrasi. Dan independensi hanya tinggal slogan tanpa isi.

Mengembalikan kembali fungsi KPK pada yang asli, berarti usaha mengembalikan kepada keberanian yang telah hilang karena direvisi. Sebuah keberanian untuk tidak menunda. Tidak bernegosiasi dengan tekanan. Bahkan, tidak menukar hukum dengan loyalitas politik.

Sebuah institusi, tentu bisa diperbaiki. Begitu juga, struktur bisa disesuaikan. Dan prosedur, pasti bisa disempurnakan. Tetapi, tanpa adanya komitmen etis yang tegas, semua itu tentu hanyalah sebuah kosmetik. Tampak rapi, tetapi tidak menakutkan bagi para pelanggar.

Pada akhirnya, wacana ini bukanlah soal menyangkut satu lembaga. Melainkan, ini adalah soal watak bangsa. Apakah kita menginginkan hukum yang membuat pelanggar untuk berpikir dua kali? Atau kita cukup puas dengan hukum yang tertib di atas kertas namun kehilangan daya getarnya?

Sangat jarang sekali adanya sebuah negara yang runtuh karena kekurangan aturan. Tetapi, sebuah negara bisa runtuh ketika hukum berhenti menimbulkan rasa takut bagi orang yang menyalahkan kekuasaan, dan berhenti memberi rasa aman bagi warga biasa.

Jika keberanian itu benar-benar punah, kita mungkin hanya sekadar memiliki KPK sebagai sebuah lembaga yang hanya sebatas nama dan gedung. Ruhnya telah pelan-pelan pergi. Dan ketika ruh keadilan itu pergi, yang tersisa hanya sebuah formalitas tanpa sebuah makna.

Wacana  untuk mengembalikan KPK pada fungsi asli bukanlah sebuah proyek legislasi. Ia adalah sebuah keputusan moral kolektif. Dan sejarah tidak akan pernah lupa untuk mencatat, bahwa sebuah bangsa yang membiarkan keberanian hukumnya melemah, perlahan akan kehilangan wibawa dan martabatnya sendiri.

Sebab, ketika itu terjadi, yang hilang bukanlah sekadar KPK, melainkan kepercayaan publik pun ikut melenyap.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//