Dari Aksi Kamisan ke Ruang Diskusi, Aktivis dan Mahasiswa Bandung Bahas Represi dan Solidaritas
Forum di UIN SGD Bandung menyoroti dugaan kekerasan aparat, vonis terhadap peserta demonstrasi 2025, serta pentingnya pemahaman hak hukum.
Penulis Maisan Rachman2 Maret 2026
BandungBergerak - Di bawah rindang pohon halaman tugu kujang Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, tampak para mahasiswa dan mahasiswi berkumpul. Mahasiswa mengangkat pengeras suara, menyuarakan kematian seorang anak, Arianto Tawakal setelah dipukul polisi, sebagian dari mereka membawa payung-payung hitam, dan yang lainnya membawa poster-poster berisikan kutukan atas tindakan represif tersebut.
Arianto Tawakal adalah pelajar berumur 14 tahun dari Kota Tual, Maluku. Ia tewas di tangan anggota Brimop Polda Maluku, 19 Februari 2026, setelah dipukul dengan helm.
Kematian di tangan aparat ini bukan satu-satunya. Nama-nama lain turut disebut, antara lain Gamma yang ditembak aparat.
Berangkat dari rentetan peristiwa tersebut, komunitas Aksi Kamisan UIN SGD Bandung menggelar Aksi Kamisan ke-84, Kamis, 26 Februari 2026, dengan tema “Melawan Represivitas Aparat dan Hukum yang Tidak Memihak.” Aksi itu menjadi ruang kolektif untuk merawat ingatan sekaligus menyuarakan perlawanan.
“Penuh kesadaran aparat yang seharusnya melindungi kita lagi-lagi melakukan tindakan yang merebut nyawa teman-teman,” ucap mahasiswa yang engan disebut namanya.
Selain kasus represif, aksi kamisan UIN SGD juga menyuarakan terkait enam saudara mereka yang ditangkap dan berakhir divonis terlama, selama 2 tahun 6 bulan dari klaster perburuan ekspresi politik pascaaksi demonstrasi 29 Agustus 2025.
“Bahwasanya yang terjadi hari ini, yang terjadi terhadap kawan-kawan kita semua bisa saja terjadi kepada kita. Jadi jangan menunggu itu perlu terjadi dulu terhadap kita baru kita bisa lebih aware, kita bisa lebih peduli terhadap hal itu,” ujar mahasiswa tersebut.
Selama kurang lebih tiga jam, halaman kampus UIN SGD Bandung dan ruas jalan di sekitarnya menjadi saksi. Puisi dibacakan, orasi dilantangkan, dan pernyataan sikap disampaikan sebelum massa beranjak ke ruang diskusi.
Pengalaman Ekstapol
Gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 yang memprotes kebijakan negara dan bersolidaritas untuk Affan Kurniawan berujung dengan penangkapan aktivis besar-besaran. Fikri Aliansyah termasuk yang ditangkap. Setelah menjalani proses hukum dan persidangan, ia bebas.
Fikri membagikan pengalamannya di acara diskusi di Gedung Student Center UIN Bandung. Menurut Fikri, penangkapan terjadi setelah ia selesai beraktivitas. Ia mengaku sempat dihampiri dua orang yang bertanya arah jalan sebelum kemudian dibawa masuk ke dalam mobil.
“Reuwas (Saya kaget),” ujarnya.
Fikri mengaku mengalami tindakan kekerasan saat berada di dalam mobil dan ketika dibawa ke sebuah pos sebelum akhirnya diperiksa di kantor polisi. Ia menyebut pemeriksaan awal berlangsung tanpa pendampingan kuasa hukum.
Dalam proses tersebut, Fikri mengatakan dirinya diminta mengakui sejumlah tuduhan, termasuk perusakan dan pembakaran.
Pendampingan hukum, menurutnya, baru diperoleh setelah beberapa waktu. Ia menyebut isi berita acara kemudian disesuaikan dengan keterangannya.
Selain itu, Fikri juga mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi sebelum dimasukkan ke sel tahanan. Selama dua bulan di tahanan kepolisian, Fikri mengeluhkan kondisi makanan serta fasilitas yang dinilainya tidak layak. Setelah itu, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru.
Kondisi sedikit berbeda, namun tetap menyisakan persoalan mendasar, air yang terbatas, ruang yang tidak manusiawi, dan bau yang mengganggu hingga sulit tidur.
Dalam semua itu, yang paling terasa bukan hanya fisik, melainkan tekanan mental. Rasa takut, ancaman, dan ketidakpastian menjadi bagian dari keseharian.
Namun, di tengah situasi tersebut, ada satu hal yang menurut Fikri menjadi penopang utama, yaitu solidaritas.
Dukungan keluarga, kehadiran teman-teman saat persidangan, hingga jaringan yang terus menguatkan dari luar, menjadi sumber kekuatan untuk bertahan. Hal-hal kecil, seperti kehadiran di ruang sidang, baginya mampu “membakar spirit” untuk tetap tegak.
Sebelumnya, di saat kasus ini masih dalam proses penyidikan, Polda Jabar telah membantah dugaan kekerasan ataupun penganiayaan terhadap para tahanan demonstran.
Baca Juga: Menyambut Barudak Bebas, Enam Bulan Menanti Gerbang Penjara Terbuka
Mahasiswa ITB Soroti Kasus Tewasnya Siswa MTs oleh Polisi di Tual Melalui Teatrikal dan Orasi
Merawat Solidaritas, Memahami Hukum
Forum diskusi terus berlanjut. Setelah Fikri menceritakan pengalaman pahitnya di sel tahanan dan bagaimana tindakan intimidasi dilakukan, Ressy dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung menanggapi cerita tersebut.
Ressy menekankan pentingnya membangun solidaritas yang tidak berhenti pada aksi simbolik. Menurutnya, solidaritas perlu diwujudkan dalam bentuk konkret, salah satunya melalui peningkatan pemahaman bersama terkait hak-hak hukum.
“Pemahaman dasar soal hukum itu penting, supaya kita tidak sepenuhnya bergantung dan bisa saling menjaga,” ujar Ressy dalam forum diskusi.
Ia juga menambahkan bahwa pengetahuan mengenai prosedur hukum, seperti proses penangkapan dan pendampingan, dapat membantu meminimalisasi risiko pelanggaran hak yang kerap terjadi dalam situasi represif.
Sementara itu, April sebagai rekan dari para tahanan politik aksi demonstrasi Agustus menyoroti aspek keberlanjutan dalam praktik solidaritas. Ia menyebut bahwa perhatian publik sering kali hanya muncul pada saat momentum aksi berlangsung, sementara proses hukum terhadap individu yang terdampak berjalan lebih lama dan membutuhkan dukungan berkelanjutan.
“Solidaritas itu tidak cukup hanya saat aksi. Justru setelah itu, ketika proses hukum berjalan, dukungan itu harus tetap ada,” kata April.
Menurutnya, menjaga konsistensi dukungan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa individu yang menghadapi proses hukum tidak merasa terisolasi.
Melalui pemaparan pengalaman Fikri dan tanggapan dari Ressy serta April, forum diskusi yang diselenggarakan Kelas Liar Besar, Aksi Kamisan SGD, dan UKM Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman, menempatkan solidaritas sebagai elemen penting yang perlu terus dirawat. Tidak hanya dalam bentuk kehadiran di ruang aksi, tetapi juga dalam upaya saling menguatkan melalui pengetahuan dan pendampingan di tengah proses hukum yang dihadapi bersama.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

