Menyambut Barudak Bebas, Enam Bulan Menanti Gerbang Penjara Terbuka
Tangis, pelukan, dan cerita tentang kehilangan serta keberanian mewarnai kebebasan delapan orang muda Bandung setelah menjalani masa tahanan demonstrasi Agustus 2025
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah28 Februari 2026
BandungBergerak - Beberapa jam sebelum gerbang itu benar-benar terbuka, Muhammad Jalaluddin Muklis tak bisa tidur. Sejak dini hari ia enggan memejamkan mata. Ia baru terlelap sekitar pukul tujuh pagi, Sabtu, 28 Februari 2026. Ia takut momen kebebasan itu hanya bunga tidur.
Hari itu, setelah enam bulan di balik jeruji besi, ia dan tujuh rekannya dijadwalkan bebas dari Rutan Kebon Waru Kelas I Bandung.
Di luar gerbang, sejumlah orang tua, saudara, dan kawan solidaritas sudah berdiri berderet. Wajah mereka tegang bercampur harap, menatap pintu besi yang sesekali terbuka.
“Iya, ini kami lagi nunggu proses administrasi,” ujar salah satu orang tua kepada BandungBergerak, suaranya bergetar menahan rindu.
Bermenit-menit terasa lebih lama dari biasanya. Akhir Februari, hari kesepuluh Ramadan, para orang tua menanti delapan anak muda yang selama setengah tahun terakhir hanya bisa disapa lewat kabar singkat dan jadwal kunjungan.
Menjelang siang, pintu gerbang akhirnya terbuka.
Satu per satu mereka yang oleh para pendamping hukumnya disebut sebagai tahanan politik (tapol) melangkah keluar melangkah keluar: Very Kurnia Kusumah, Joy Erlando Pandiangan, Jatnika Alan, Muhammad Jalaluddin Muklis, serta tiga lainnya berinisial EY, MSA, dan MVA. Wajah-wajah yang selama ini hanya terlihat di ruang sidang kini kembali ke pelukan keluarga.
Seorang ibu memeluk anaknya erat-erat. Seorang ayah menjabat tangan lalu merangkul bahu putranya. “Kuatan si Aa,” ucap seorang ibu lirih.
Kedelapan orang muda yang menghirup udara bebas tersebut sebelumnya ditangkap terkait gelombang protes dan solidaritas untuk Affan Kurniawan Agustus–September 2025. Menurut kuasa hukum mereka, kedelapan orang muda ini diduga merupakan bagian dari klaster salah tangkap dan mengaku mengalami dugaan penyiksaan selama menjalani proses hukum.
Di saat kasus ini masih dalam proses penyidikan, Polda Jabar telah membantah dugaan kekerasan ataupun penganiayaan terhadap para tahanan.
Kilas Balik Penangkapan
Jalal merupakan satu dari delapan orang yang ditangkap dalam gelombang protes Agustus 2025. Ia datang ke lokasi aksi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor sendiri. Tak lama berselang, ia ditangkap.
“Tiba-tiba ditangkap. Motor hilang, HP juga hilang, nggak ada kabarnya. Katanya dijadikan barang bukti, tapi nggak tahu juga. Yang jadi barang bukti malah pakaian doang,” ujar Jalal.
Ia mengatakan motornya ikut dibawa saat penangkapan, padahal surat-surat kendaraan lengkap. Hingga proses hukum berjalan, nasib barang-barang pribadinya tak pernah jelas. Ia memilih mengikhlaskan.
“Nggak apa-apa, diikhlaskan saja. Nanti juga diganti yang lebih,” katanya.
Setelah ditangkap, Jalal dan tujuh temannya didakwa dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada 29 Januari 2026. Putusan itu membuat mereka menjalani masa tahanan hingga akhir Februari.
Enam bulan bukan waktu singkat. Hari-hari di balik terali besi berjalan lambat, diisi persidangan dan kecemasan keluarga. Jalal mengaku tak menyangka hidupnya akan berbelok sejauh itu.
“Enggak nyangka sih, kayak mimpi aja. Senang, bersyukur juga, alhamdulillah. Walaupun ya, enam bulan ditahan, tapi banyak pelajarannya. Jadi ada hikmahnya juga,” katanya.
Terbangun dari mimpi buruk yang panjang tak mengubah keyakinannya. “Intinya jangan takut kalau kita benar. Takut itu ketika kita salah, bukan ketika kita benar.”
Pengakuan Very
Very Kurnia Kusumah juga mengalami hal yang tak pernah ia bayangkan. Ia mengaku bukan demonstran dan bukan bagian dari aksi hari itu.
“Saya cuma beli rokok,” katanya.
Ia mengingat hendak kembali ke parkiran setelah membeli rokok. Belum sempat sampai, sejumlah aparat menangkapnya dan menggiringnya ke Gedung Sate.
“Tiba-tiba ditangkap. Dikumpulin di Gedung Sate,” ujarnya. Ia juga mengaku mengalami dugaan kekerasan saat proses penyidikan.
Dua bulan ia ditahan di Polda, lalu empat bulan berikutnya di rumah tahanan. Total enam bulan ia lalui dengan status tahanan.
Kini bebas, perasaannya campur aduk. “Alhamdulillah,” ujarnya singkat.
Ada syukur karena akhirnya bisa kembali pulang, meski pengalaman itu meninggalkan luka batin. Ia mencoba memaknai semuanya sebagai pelajaran hidup.
Baca Juga: Vonis Berat untuk Enam Terdakwa Aksi Solidaritas Agustus di Bandung
Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung
Solidaritas dan Catatan Hukum
Di halaman rutan, Komunitas Kertas Pulih membagikan bunga kepada keluarga dan para mantan tahanan. Nidan dari Kertas Pulih menilai penahanan bukan hanya merampas kebebasan individu, tetapi juga mengganggu peran seseorang dalam keluarga.
"Ketika negara mencuri hidup seseorang, yang hilang bukan hanya kebebasan, tetapi juga perannya dalam keluarga,” kata Nidan.
Nidan mengungkapkan kepulangan tahanan politik ini tak bisa dimaknai kepulangan semata. Ia menjelaskan, pentingnya pemulihan psikososial untuk mengatasi trauma dan ketakutan yang tersisa. Selain itu, kasus tersebut dipandang sebagai persoalan struktural yang perlu dibenahi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Andi Daffa dari LBH Bandung menilai para terdakwa merupakan anak-anak muda yang terjebak dalam pusaran perkara. Ia melihat tidak adanya niat jahat (mens rea) yang jelas, sementara konstruksi pembuktian terkesan dipaksakan.
“Ketiadaan niat jahat dan pembuktian yang dipaksakan sejatinya menunjukkan bahwa ‘harus ada yang bertanggungjawab atas kerusakan yg terjadi’,” kata Daffa saat dihubungi BandungBergerak, Sabtu, 28 Februari 2026.
Deti Sopandi dari PBHI Jawa Barat menilai kasus ini tak bisa dilepaskan dari konteks kriminalisasi partisipasi publik. Ia mengingatkan stigma sebagai narapidana kerap membekas lebih lama daripada masa hukuman.
“Vonis enam bulan jangan dilihat singkat atau lamanya. Ini soal pemberangusan kemerdekaan. Kalau setiap penangkapan diterima begitu saja, negara bisa makin sewenang-wenang,” jelasnya.
Kini, setelah gerbang terbuka, mereka kembali ke keluarga dengan tekad untuk melanjutkan kehidupan setelah enam bulan menjalani masa pidana.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

