• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Sisi Gelap Pembangunan Ekowisata di Taman Nasional Komodo

MAHASISWA BERSUARA: Sisi Gelap Pembangunan Ekowisata di Taman Nasional Komodo

Narasi perihal kebermanfaatan dari ekowisata di Taman Nasional Komodo perlu dipertanyakan. Apakah benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar?

Achmad Zainuddin

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM)

Eekowisata sebagai cara baru sistem kapitalisme melakukan akumulasi. (Ilustrasi: Bawana Helga firmansyah/BandungBergerak)

7 Maret 2026


BandungBergerak.id – Ekowisata dianggap sebagai alternatif pariwisata yang menekankan tanggung jawab atas lingkungan, masyarakat, dan budaya sekitar. Bernaung di bawah semboyan “keberlanjutan”, konsep pariwisata ini sangat dielu-elukan oleh rezim domestik maupun global. Begitu banyak aktor pemangku kepentingan menarasikan ekowisata berbeda dengan mass tourism (pariwisata massal) yang selama ini dikritik karena menciptakan ketimpangan ekonomi, permasalahan sosial, bahkan kerusakan lingkungan. Ekowisata hadir sebagai jawaban yang seolah brilian untuk membendung gelombang kritik terhadap sektor pariwisata.

Pada dasarnya, merujuk Duffy, 2015ekowisata merupakan wujud penginkorporasian sektor konservasi dan pariwisata. Aspek-aspek alam yang terancam dan mengalami kelangkaan dijadikan sebagai atraksi baru yang bernilai jual. Tentu sesuatu yang langka menjadi daya tarik bagi wisatawan karena mereka mendapat kesempatan terakhir untuk melihat atau menikmatinya. Jelasnya, ekowisata menjual alam sebagai daya tarik utama yang biasanya pada spesies-spesies kharismatik dan langka (gajah, orang utan, harimau, gorila, dll.), serta lanskap alam (Pegunungan Himalaya, Air Terjun Victoria, bukit-bukit kapur Laut China Selatan, dll.) (Brockington et al., 2008).

Narasi keberlanjutan–karena dipadukan dengan konservasimembuat popularitas ekowisata meningkat. Future Market Insights mencatat, pasar ekowisata global diperkirakan  mencapai 270 miliar dolar AS di tahun 2025 serta diproyeksikan bakal mencapai 551 miliar dolar AS di tahun 2035 dengan mencatatkan tingkat pertumbuhan majemuk tahunan 7,4 persen dari tahun 2025-2035. Di Indonesia, merujuk Imarc (2024)ekowisata pasarnya mencapai 2 juta dolar AS lebih di tahun 2024 serta diproyeksikan mencapai 7 juta dolar AS lebih di tahun 2033 dengan tingkat pertumbuhan majemuk tahunan 11,43 persen dari 2025-2033. Ekowisata sepertinya berhasil mendapat tempat di hati para pecinta dan penikmat lingkungan. Bahkan begitu banyak narasi-narasi positif dan optimis yang berseliweran perihal pariwisata jenis ini.

Taufiq Akbar, dalam opini yang diterbitkan di BandungBergerak, membahas kebermanfaatan ekowisata di Taman Nasional Komodo (TNK). Dengan gagah, Akbar berargumen jika ekowisata di TNK adalah “pariwisata paling baik” dalam meminimalkan dampak ekonomi dan ekologi. Ia juga menguraikan berbagai dampak positif seperti kondisi ekologi yang sangat terjaga serta kebermanfaatan ekonomi bagi nelayan karena meningkatnya jumlah tangkapan. Berangkat dari argumen dan studi kasus yang dibawakan Akbar, tulisan ini akan memperlihatkan sisi buruk ekowisata di TNK, sekaligus mematahkan narasi berbau humas penguasa tersebut.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Energi Hijau, Solusi Ramah Lingkungan yang Belum Ramah Sosial
MAHASISWA BERSUARA: Pembungkaman Publik ala Negara, Memahami SLAPP dalam Isu Lingkungan Hidup
MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita

Ada Perampasan Lahan di TNK

Narasi perihal kebermanfaatan dari ekowisata perlu dipertanyakan. Apakah benar TNK memberi manfaat bagi masyarakat sekitar? Masyarakat yang mana? Apakah masyarakat Ata Modo yang berpuluh-puluh tahun hidup tanpa kepastian hak agraria? Sejak pembangunan TNK pada tahun 1980, masyarakat Ata Modo telah kehilangan lahan adatnya. Dahulu mereka yang berada di Pulau Komodo bertempat tinggal di Loh Liang, lalu pemerintah mengusir mereka sejauh tiga kilometer atas nama konservasi. Padahal Loh Liang memiliki sejarah keterikatan yang kuat dengan mereka (Kompas.id, 2024). 

Kehidupan mereka makin terpuruk dengan penyematan status World Herritage Site dari UNESCO serta kedatangan NGO internasional yang membawa ide ekowisata. Penyematan status itu menyebabkan TNK populer di mata wisatawan mancanegara. NGO internasional, The Nature Conservancy (TNC), melihat peluang emas tersebut. Mereka mengusulkan ide sistem zona serta TNK dikelola berdasarkan pasar atau diinkorporasikan dengan pariwisata. Sistem zona yang termaktub dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 172/Kpts-II/2000, membagi 9 zona di TNK dengan porsi pembagian yang begitu timpang.  Pariwisata mendapat porsi 84 persen, sementara area mata pencaharian tradisional mendapat porsi 34 persen, sisanya kawasan konservasi tertutup (Afioma, 2024).

Pembagian yang timpang menyebabkan masyarakat Ata Modo keterbatasan akses terhadap sumber daya, terutama di kawasan perairan. Di bawah sistem zona, kehidupan mereka dibayangi-bayangi oleh patroli ketat polisi dan militer. TNC yang bersama PT Jaytasha Putrindo Utama membentuk Komodo Collaborative Management Initiative (KCMI), berhasil mendirikan PT Putri Naga Komodo (PNK) di tahun 2004, perusahaan hasil patungan dari keduanya. PT PNK yang diberikan mandat untuk mengelola TNK, bekerja sama dengan pemerintah untuk mengontrol dan memastikan penduduk setempat patuh pada sistem zona (Dale & Afioma, 2020; Afioma, 2024).

Pengelolaan TNK di bawah KCMI tidak berlangsung lama. Meskipun izin konsesinya selama 30 tahun, PT PNK menghilang tanpa pertanggung jawaban publik di tahun 2010/2011 beserta hengkangnya TNC dari NTT. Bubarnya KCMI disinyalir karena masifnya perlawanan dari masyarakat atas praktik pengelolaan taman. Selain alasan membatasi akses, KCMI juga tidak pernah melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Semua keputusan bersifat top down, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat (Gustave & Borchers, 2009). Mereka memilih untuk memberi ruang bagi bisnis ketimbang kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, bubarnya KCMI bukan berarti masyarakat Ata Modo bisa bernafas lega. Ancaman yang lebih besar menunggu. Kali ini dipelopori langsung oleh  pemerintah pusat maupun daerah. Tepatnya di era Presiden Jokowi, saat Labuan Bajo beserta daerah di sekitarnya dimasukkan dalam proyek “10 Bali Baru”, ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas, serta termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) (Dale & Afioma, 2020). Akibatnya gelombang privatisasi dan komodifikasi terjadi secara jor-joran. Berbagai investasi dan proyek pembangunan menjalar di setiap ruang-ruang TNK. Pemerintah melakukan segala cara dalam memanipulasi hukum demi melancarkan investasi dari swasta. Contohnya adalah pemerintahan memperluas zona pemanfaatan melalui keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, SK.21/IV-SET/2012 di Pulau Padar dan Tatawa. Pulau Padar sebelumnya terdiri dari zona inti dan rimba, namun setelahnya mengalami konversi 303,9 hektar lahan untuk zona pemanfaatan wisata darat. Pulau Tatawa pun serupa, awalnya cuma zona rimba, namun setelahnya dikonversi 20,944 hektar lahan pemanfaatan (Floresa, 2022).

Saat ini, terdapat lima perusahaan swasta yang telah atau akan merealisasikan proyeknya. Mereka memiliki izin membangun proyek yang berbeda-beda. PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), misalnya, membikin proyek rumah Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid di Pulau Komodo seluas ±2.240 m²  (Sunspirit for Justice and Peace, 2018). Perusahaan ini juga berencana membangun proyek 619 fasilitas sarana dan prasarana pariwisata di Pulau Padar (Tempo, 2025). Belum lagi proyek-proyek dari perusahaan lainnya yang masih belum terendus oleh media.

Sementara, masyarakat Ata Modo masih menelan pahitnya pembangunan. Mereka sakit hati karena pemerintah memberikan lahan yang dahulu dirampas kepada aktor swasta. Berpuluh-puluh tahun mereka berusaha bertahan dengan beralih mata pencaharian. Mereka awalnya mengelola lahan untuk ditanami tanaman-tanaman yang bisa dikonsumsi dan dijual (Kompas.id, 2024). Setelah lahan mereka dirampas, pekerjaan sebagai nelayan mereka jalani untuk menyambung hidup. Namun, penerapan sistem zona membuat akses terhadap kawasan perairan sangat terbatas. Ormansyah, seorang warga Pulau Komodo pun mengakui keterbatasan akses tersebut, “Dulu Balai Taman Nasional Komodo mencekik masyarakat sampai batas leher. Sekarang, masyarakat dicekik sampai di perut” (Project Multatuli, 2022). Mayoritas masyarakat Ata Modo akhirnya beralih mata pencaharian menjadi pelaku wisata. Sayangnya, lagi dan lagi, pemerintah hanya memberikan akses di kawasan tertentu–kawasan yang bukan spot utama wisatawan  (Purnama & Ibrahim, 2024).

Belum lagi mereka dibayangi-bayangi oleh pengusiran. Upaya pengusiran kembali bergulir di tahun 2019 saat Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, berencana melakukan relokasi terhadap masyarakat Ata Modo. Sebelumnya, sebagaimaan diberitakan Kompas.com, ia juga sempat menyampaikan pernyataan kontroversial, “Kalau kita sudah sepakat bahwa komodo itu binatang langka dan dilindungi, itu berarti Taman Nasional Komodo itu tidak ada yang namanya perlindungan manusia. Yang ada hanya perlindungan hewan.” Rencana relokasi menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Ata Modo dan juga bantuan dari para aktivis yang berujung pembatalan. Meskipun batal, bayang-bayang pengusiran masih menghantui masyarakat Ata Modo. Sewaktu-waktu pemerintah bisa saja  menggunakan cara lain untuk mengusir mereka. Apalagi TNK banyak dilirik oleh para penanam modal.

Semua Sebab Ulah Kapitalisme

Masyarakat Ata Modo dan segala sesuatu yang terjadi di TNK adalah apa yang disebut dalam Fairhead et.al (2012) sebagai green grabbing. Green grabbing merupakan perampasan lahan yang bertujuan untuk lingkungan atau atas nama lingkungan. Hak dan kontrol sumber daya yang awalnya dimiliki publik atau individu dari kalangan miskin dialihkan ke tangan penguasa dengan embel-embel lingkungan. Padahal semua perampasan yang dilakukan hanya demi menunjang akumulasi kapital.

Harvey (1982; 2003) pernah berargumen jika sistem kapitalisme akan terus-menerus melakukan akumulasi demi akumulasi. Namun, di saat tertentu kapitalisme mengalami akumulasi berlebih (surplus kapital) yang berujung krisis. Untuk menghindari krisis (kelebihan kapasitas produksi, modal uang, disamping surplus tenaga kerja), kapitalisme membutuhkan ruang baru untuk melakukan akumulasi. Hal inilah yang disebut Harvey sebagai spatio-temporal fix. Spatio-temporal fix merupakan solusi agar surplus kapital dapat diserap agar nilai kapital tidak mengalami devaluasi.

Penyerapan bisa dengan membuka pasar baru (spatial) agar kapital dapat melakukan akumulasi kembali. Bisa juga dengan menyerap kapital dalam pembangunan infrastruktur  berjangka panjang (bandara, pendidikan, jalan) yang menahan kapital secara sementara untuk tidak bersirkulasi di ranah produksi (temporal). Bisa juga menggabungkan keduanya sekaligus.  Pembangunan ekowisata di TNK merupakan bentuk spatio-temporal fix karena pembentukan TNK bisa dilihat sebagai pembukaan pasar baru sekaligus menahan kapital agak tidak bersirkulasi dalam ranah produksi dengan bukti masifnya pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata yang berjangka panjang.

Latar belakang ekowisata di TNK berangkat dari krisis akumulasi berlebih sistem kapitalisme di tahun 1970-an. Saat itu, kapitalisme mengalami krisis yang ditandai dengan banyaknya pengangguran dan tingkat keuntungan global yang menurun, atau dunia mengalami fase stagflasi (Harvey, 2005). Untuk mengatasi krisis tersebut, kapitalisme mencari cara untuk menciptakan cara akumulasi yang baru (Harvey, 1989). Salah satunya adalah menginkorporasi konservasi dengan pariwisata. Berbagai organisasi internasional seperti Bank Dunia, lembaga donor, dan badan-badan PBB yang bergerak di lingkungan mengorkestrasi pembentukan spatio-temporal fix di kawasan konservasi (Corson & MacDonald, 2012). Melalui NGO, dana-dana dari organisasi tersebut mengalir deras untuk membangun ekowisata di kawasan lindung, khususnya di negara berkembang. Maka tidak heran jika pelopor ekowisata di TNK datang dari TNC.

Dengan demikian, ekowisata tidak lebih sebagai cara baru sistem kapitalisme untuk melakukan akumulasi. Embel-embel lingkungan dan keberlanjutan disematkan agar pembukaan ruang baru akumulasi berjalan mulus tanpa hambatan. Tentunya harga yang dibayar bagi ruang baru adalah perampasan lahan  terhadap masyarakat lokal. Masyarakat lokal di korbankan hanya demi keuntungan segelintir entitas kaya raya. Lantas, apakah ekowisata masih bisa dianggap pariwisata paling baik?

 

***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//