Wanprestasi Aparat Kepolisian
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian mengalami penurunan setiap kali kasus kekerasan mencuat.

Fathan Muslimin Alhaq
Penulis konten lepas. Mahasiswa Jurnalistik Fakultasi Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul Jakarta
7 Maret 2026
BandungBergerak.id – Kasus tewasnya Arianto Tawakal, seorang pelajar oleh anggota kepolisian bernama Masias Siahaya di Maluku kembali mengguncang ruang publik. Korban yang masih berstatus siswa MTs itu tewas setelah aparat melakukan pemukulan menggunakan helm baja dengan dalih tindakan tegas terukur. Dari kasus ini, muncul pertanyaan di benak penulis, apakah kekuasaan yang diberi mandat untuk melindungi bisa berubah menjadi ancaman ketika tidak diawasi secara serius?
Ketika aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru terseret dalam kasus kekerasan, penembakan, penyalahgunaan narkoba, salah tangkap, hingga pembunuhan, publik tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran individual, tetapi juga dengan persoalan struktural yang lebih dalam. Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang bersalah, melainkan sistem seperti apa yang memungkinkan kesalahan itu terus berulang.
Setiap kali insiden terjadi, narasi yang mengemuka hampir selalu serupa, yakni alasan situasional dan pembelaan institusional. Namun persoalan mendasarnya tidak pernah benar-benar selesai. Apakah penggunaan kekuatan mematikan telah menjadi pilihan terakhir sesuai prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, atau justru menjadi respons yang terlalu mudah diambil di lapangan. Jika aparat yang diberi mandat melindungi justru menjadi pihak yang menghilangkan nyawa, di mana batas antara penegakan hukum dan pelanggaran hukum itu sendiri?
Baca Juga: Kematian Affan Kurniawan dan Runtuhnya Kepercayaan Publik pada Institusi Polisi
Polisi Membunuh Siswa MTs di Tual, Mahasiswa Jatinangor Bersolidaritas
Mahasiswa ITB Soroti Kasus Tewasnya Siswa MTs oleh Polisi di Tual Melalui Teatrikal dan Orasi
Pola yang Konsisten
Catatan lembaga pemantau hak asasi menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki pola yang konsisten. KontraS dalam laporan tahunannya mencatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dalam satu periode pelaporan, termasuk ratusan penggunaan senjata api. Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan indikator adanya problem struktural. Ketika frekuensi kekerasan terlapor tetap tinggi dari tahun ke tahun, sulit menyebutnya sebagai penyimpangan individual belaka.
Tragedi Kanjuruhan pada 2022 memperlihatkan bagaimana pendekatan keamanan yang berorientasi represif dapat berujung pada bencana kemanusiaan. Penggunaan gas air mata di stadion tertutup yang memicu kepanikan massal menjadi bukti bahwa standar operasional tidak selalu dijalankan dengan pertimbangan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Peristiwa tersebut menegaskan bahwa kekeliruan aparat dalam membaca situasi dapat berdampak fatal dalam skala besar. Jika evaluasi mendalam tidak menghasilkan perubahan nyata, maka risiko tragedi serupa tetap terbuka.
Di sisi lain, praktik salah tangkap memperlihatkan bentuk pelanggaran yang tidak selalu berujung pada kematian tetapi sama-sama merusak legitimasi hukum. Komnas HAM masih menerima pengaduan terkait penangkapan sewenang-wenang dan dugaan penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Salah tangkap menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam prosedur pembuktian. Negara hukum seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah, bukan menjadikan pengakuan yang diperoleh melalui tekanan sebagai jalan pintas pembenaran.
Persoalan semakin kompleks ketika aparat yang bertugas memberantas narkotika justru terjerat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap. Publik beberapa kali menyaksikan penangkapan anggota kepolisian yang terbukti menjadi pengguna bahkan pengedar. Fenomena ini memperlihatkan paradoks serius. Jika pengawas terlibat dalam praktik yang diawasi, maka sistem pengendalian internal patut dipertanyakan efektivitasnya. Kredibilitas penegakan hukum menjadi rapuh karena standar moral yang diharapkan dari aparat tidak tercermin dalam praktik sebagian anggotanya.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti adanya dugaan pembunuhan di luar proses hukum dalam sejumlah operasi kepolisian. Penggunaan senjata api yang tidak proporsional dinilai melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak hidup yang dijamin konstitusi. Ketika nyawa diambil tanpa proses peradilan yang sah, negara bukan hanya gagal melindungi warganya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang ia tegakkan sendiri. Dalam konteks ini, perdebatan bukan lagi soal teknis prosedur, melainkan soal legitimasi moral kekuasaan.
Kepercayaan Publik Menurun
Narasi oknum sering kali dijadikan perisai institusional. Namun, ketika pola pelanggaran muncul berulang di berbagai wilayah dan waktu, penjelasan tersebut terasa terlalu dangkal. Masalahnya tampak sistemik. Mekanisme pengawasan internal cenderung tertutup dan tidak selalu memberikan akses transparan kepada publik. Sanksi administratif atau mutasi jabatan sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Tanpa akuntabilitas pidana yang terbuka dan independen, rasa keadilan sulit dipulihkan.
Dampak sosialnya nyata. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian mengalami penurunan setiap kali kasus kekerasan mencuat. Rasa aman yang seharusnya hadir dari keberadaan aparat justru berubah menjadi kecurigaan. Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan ini berbahaya bagi stabilitas sosial. Negara hukum tidak hanya berdiri di atas aturan tertulis, tetapi juga di atas keyakinan kolektif bahwa aturan tersebut ditegakkan secara adil.
Reformasi tidak cukup dilakukan melalui retorika atau pelatihan seremonial. Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen dan memiliki kewenangan hukum jelas untuk menyelidiki serta merekomendasikan proses pidana terhadap aparat yang melanggar. Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan harus menjadi standar, bukan pengecualian. Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah kasus ditangani dan apa konsekuensi hukum yang dijatuhkan.
Pembenahan kultur organisasi juga tidak dapat diabaikan. Pendidikan etika profesi dan hak asasi manusia harus terintegrasi dalam sistem evaluasi kinerja, bukan sekadar materi formal dalam pelatihan dasar. Sistem promosi seharusnya mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak warga. Perlindungan terhadap pelapor internal yang berani mengungkap pelanggaran juga perlu diperkuat agar budaya tutup mata dapat dihentikan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung. Apakah kekerasan aparat akan terus dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi demi keamanan, atau justru dilihat sebagai kegagalan serius dalam menjalankan mandat konstitusional. Jika sang penjaga tidak diawasi dengan tegas dan transparan, maka hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan semata. Negara hukum menuntut lebih dari sekadar penindakan tegas. Ia menuntut keadilan yang konsisten, penghormatan terhadap hak asasi, dan keberanian untuk mengoreksi diri ketika kekuasaan melampaui batasnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

